SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) buka suara soal nasib pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan yang tergusur karena menempati kekancingan milik Eka Aryawan.
Penggusuran yang dilakukan pada Selasa (12/10/2019) itu direspon Pemda DIY. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, mereka hanya bisa membantu untuk pelatihan, sosialisasi dan memberikan fasilitas barang bagi pedagang.
"Tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) kami sudah berbeda. Jika pedagang meminta relokasi, itu sudah menjadi ranah pemerintah kota atau kabupaten. Namun kami tetap akan memberdayakan mereka (PKL), hanya saja dengan cara berbeda, seperti memberi pelatihan hingga memfasilitasi dengan memberikan gerobak atau alat berjualan lainnya," kata Kasi Sarana dan Usaha Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag DIY Lukis Wahono saat dihubungi SuaraJogja.id pada Rabu (27/11/2019).
Lukis mengatakan adanya PKL merupakan upaya pemda untuk mengentaskan kemiskinan dan pengangguran. Namun hal itu harus selaras dengan izin berjualan dimana ranahnya di bawah pemerintah kota.
"Kehadiran mereka cukup membantu Pemda untuk menekan jumlah kemiskinan dan pengangguran. Tapi beberapa persoalan terjadi karena masalah tempat berjualan. Maka dari itu, kami kerap menyosialisaikan kepada pedagang (PKL) untuk lebih dulu mendapat izin berjualan di lokasi yang mereka tempati dari Pemkot atau Pemkab. Sehingga ketika mereka mengajukan fasilitas seperti gerobak dan barang lainnya bisa lebih mudah didapatkan," tambah Lukis.
Hingga saat ini empat dari lima pedagang Gondomanan menganggur. Hanya satu pedagang yang masih berjualan di sisi barat Jalan Brigjen Katamso tersebut. Salah seorang pedagang kunci, Agung (32) mengaku hanya bisa menempati sisa lahan dimana dirinya berjualan di atas trotoar jalan.
"Usai penggusuran, rekan pedagang lainnya tak bisa berjualan karena butuh lahan yang luas. Berbeda dengan saya yang duplikat kunci, jadi tidak butuh banyak lahan. Pakai gerobak saja sudah cukup, tapi memang harus berjualan di atas trotoar. Harapannya masih diizinkan berjualan di sini," kata Agung.
Bekas lapak jualan pedagang masih tertutup seng dan bambu. Selain itu pemilik toko Alfa, sudah membangun pagar pembatas. Kabarnya bekas tempat berjualan PKL akan dimanfaatkan untuk akses keluar masuk kendaraan ke toko mainan tersebut.
Baca Juga: Keraton dan Pemerintah Abai, PKL Gondomanan Cari Sendiri Lokasi Berjualan
Berita Terkait
-
Keraton dan Pemerintah Abai, PKL Gondomanan Cari Sendiri Lokasi Berjualan
-
Nasib PKL Gondomanan Tak Jelas, 1 Bertahan dan 4 Lainnya Menganggur
-
Nasib PKL Gondomanan, Keraton Tak Bisa Janjikan Relokasi
-
Tergusur dari Tempat Dagangan, PKL Gondomanan: Kami Hanya Ingin Berjualan
-
Keraton Tak Beri Solusi, Pengacara PKL Gondomanan: Ini Nasib Pedagang Kecil
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan