SuaraJogja.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta harus menelanpil pahit. Setelah digusur pada Selasa (12/11/2019) lalu, nasib mereka saat ini kian tak jelas. Hanya satu yang masih bisa berjualan di bekas lapak jualannya.
Meski pihak PKL telah meminta ketegasan pihak Keraton Yogyakarta melalui lembaga yang berwenang atas Sultan Ground (SG), yaitu Panitikismo, kabar baik tak kunjung didapat.
"Kami sudah mengirim surat mediasi dibantu dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ke Panitikismo selepas penggusuran. Namun hingga kini tidak ada itikad Keraton untuk merebut persoalan yang terjadi. Di sini hanya saya saja yang masih bisa berjualan dengan memanfaatkan sisa-sisa lahan. Pedagang lainnya menganggur sampai sekarang," kata Agung (32), pedagang kunci di Jalan Brigjen Katamso, saat ditemui SuaraJogja.id, Selasa (26/11/2019).
Agung mengungkapkan, pedagang hanya ingin bisa berjualan kembali. Hal itu mengingat sumber pendapatannya didapatkan hanya dari berdagang.
"Satu-satunya sumber kehidupan kami ya dengan berjualan. Tidak ada kerjaan lain yang kami lakukan. Kami hanya ingin mendapat lokasi baru untuk berjualan. Namun pedagang kecil seperti kami di mata Keraton atau pemerintah setempat seakan tak ada artinya. Kami juga warga di sini," keluh dia.
Ayah satu anak ini harus berjibaku setiap hari di bawah terik matahari. Dalam sehari ia hanya bisa mengantongi Rp100-150 ribu selama berjualan di sisa lahan yang ada.
"Setelah digusur pendapatan saya tidak stabil, kadang Rp100-150. Pernah juga sehari hanya pulang dengan uang Rp50 ribu. Jika untuk makan satu keluarga itu sudah sangat mepet. Berbeda sebelum penggusuran, saya bisa meraup Rp300 ribu per hari," kata dia.
Hal berbeda diungkapkan pedagang bakmi, Sugiyadi (53). Dirinya saat ini tak memiliki aktivitas dan lebih banyak menganggur.
"Sekarang jadi terlunta-lunta kami. Karena saya berjualan makanan, jadi harus menggunakan banyak lahan. Berbeda dengan pedagang kunci yang butuh tempat yang tak begitu luas," terangnya.
Baca Juga: Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani Sambangi Kantor Erick Thohir, Dirombak?
Hingga saat ini, kondisi bekas lapak jualan PKL Gondomanan tertutup rapat oleh seng. Pemilik kekancingan, Eka Aryawan, telah mendirikan pagar beton sebagai pembatas bangunan dan rencananya digunakan sebagai akses jalan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta bersama aparat kepolisian menertibkan lima PKL Gondomanan yang menempati sisi barat jalan Brigjen Katamso. Penggusuran dilakukan mengingat lokasi jualan pedagang menyalahi aturan lantaran menempati tanah kekancingan milik Eka Aryawan.
Keraton Yogyakarta kemudian tak bisa memberi lahan baru untuk berjualan para PKL Gondomanan. Alasannya, pedagang berjualan di atas trotoar, sehingga pihak pemerintah daerahlah yang memiliki tanggung jawab untuk menangani permintaan lima pedagang terkait yang ingin tetap bisa berjualan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
JPU Ungkap Fakta Dugaan Anak Ditenggelamkan dalam Kasus Little Aresha
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar GSM Bertema "Noesantara 45" Sambut HUT ke-81 RI
-
13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum