SuaraJogja.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta harus menelanpil pahit. Setelah digusur pada Selasa (12/11/2019) lalu, nasib mereka saat ini kian tak jelas. Hanya satu yang masih bisa berjualan di bekas lapak jualannya.
Meski pihak PKL telah meminta ketegasan pihak Keraton Yogyakarta melalui lembaga yang berwenang atas Sultan Ground (SG), yaitu Panitikismo, kabar baik tak kunjung didapat.
"Kami sudah mengirim surat mediasi dibantu dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ke Panitikismo selepas penggusuran. Namun hingga kini tidak ada itikad Keraton untuk merebut persoalan yang terjadi. Di sini hanya saya saja yang masih bisa berjualan dengan memanfaatkan sisa-sisa lahan. Pedagang lainnya menganggur sampai sekarang," kata Agung (32), pedagang kunci di Jalan Brigjen Katamso, saat ditemui SuaraJogja.id, Selasa (26/11/2019).
Agung mengungkapkan, pedagang hanya ingin bisa berjualan kembali. Hal itu mengingat sumber pendapatannya didapatkan hanya dari berdagang.
"Satu-satunya sumber kehidupan kami ya dengan berjualan. Tidak ada kerjaan lain yang kami lakukan. Kami hanya ingin mendapat lokasi baru untuk berjualan. Namun pedagang kecil seperti kami di mata Keraton atau pemerintah setempat seakan tak ada artinya. Kami juga warga di sini," keluh dia.
Ayah satu anak ini harus berjibaku setiap hari di bawah terik matahari. Dalam sehari ia hanya bisa mengantongi Rp100-150 ribu selama berjualan di sisa lahan yang ada.
"Setelah digusur pendapatan saya tidak stabil, kadang Rp100-150. Pernah juga sehari hanya pulang dengan uang Rp50 ribu. Jika untuk makan satu keluarga itu sudah sangat mepet. Berbeda sebelum penggusuran, saya bisa meraup Rp300 ribu per hari," kata dia.
Hal berbeda diungkapkan pedagang bakmi, Sugiyadi (53). Dirinya saat ini tak memiliki aktivitas dan lebih banyak menganggur.
"Sekarang jadi terlunta-lunta kami. Karena saya berjualan makanan, jadi harus menggunakan banyak lahan. Berbeda dengan pedagang kunci yang butuh tempat yang tak begitu luas," terangnya.
Baca Juga: Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani Sambangi Kantor Erick Thohir, Dirombak?
Hingga saat ini, kondisi bekas lapak jualan PKL Gondomanan tertutup rapat oleh seng. Pemilik kekancingan, Eka Aryawan, telah mendirikan pagar beton sebagai pembatas bangunan dan rencananya digunakan sebagai akses jalan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta bersama aparat kepolisian menertibkan lima PKL Gondomanan yang menempati sisi barat jalan Brigjen Katamso. Penggusuran dilakukan mengingat lokasi jualan pedagang menyalahi aturan lantaran menempati tanah kekancingan milik Eka Aryawan.
Keraton Yogyakarta kemudian tak bisa memberi lahan baru untuk berjualan para PKL Gondomanan. Alasannya, pedagang berjualan di atas trotoar, sehingga pihak pemerintah daerahlah yang memiliki tanggung jawab untuk menangani permintaan lima pedagang terkait yang ingin tetap bisa berjualan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK