SuaraJogja.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta harus menelanpil pahit. Setelah digusur pada Selasa (12/11/2019) lalu, nasib mereka saat ini kian tak jelas. Hanya satu yang masih bisa berjualan di bekas lapak jualannya.
Meski pihak PKL telah meminta ketegasan pihak Keraton Yogyakarta melalui lembaga yang berwenang atas Sultan Ground (SG), yaitu Panitikismo, kabar baik tak kunjung didapat.
"Kami sudah mengirim surat mediasi dibantu dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ke Panitikismo selepas penggusuran. Namun hingga kini tidak ada itikad Keraton untuk merebut persoalan yang terjadi. Di sini hanya saya saja yang masih bisa berjualan dengan memanfaatkan sisa-sisa lahan. Pedagang lainnya menganggur sampai sekarang," kata Agung (32), pedagang kunci di Jalan Brigjen Katamso, saat ditemui SuaraJogja.id, Selasa (26/11/2019).
Agung mengungkapkan, pedagang hanya ingin bisa berjualan kembali. Hal itu mengingat sumber pendapatannya didapatkan hanya dari berdagang.
"Satu-satunya sumber kehidupan kami ya dengan berjualan. Tidak ada kerjaan lain yang kami lakukan. Kami hanya ingin mendapat lokasi baru untuk berjualan. Namun pedagang kecil seperti kami di mata Keraton atau pemerintah setempat seakan tak ada artinya. Kami juga warga di sini," keluh dia.
Ayah satu anak ini harus berjibaku setiap hari di bawah terik matahari. Dalam sehari ia hanya bisa mengantongi Rp100-150 ribu selama berjualan di sisa lahan yang ada.
"Setelah digusur pendapatan saya tidak stabil, kadang Rp100-150. Pernah juga sehari hanya pulang dengan uang Rp50 ribu. Jika untuk makan satu keluarga itu sudah sangat mepet. Berbeda sebelum penggusuran, saya bisa meraup Rp300 ribu per hari," kata dia.
Hal berbeda diungkapkan pedagang bakmi, Sugiyadi (53). Dirinya saat ini tak memiliki aktivitas dan lebih banyak menganggur.
"Sekarang jadi terlunta-lunta kami. Karena saya berjualan makanan, jadi harus menggunakan banyak lahan. Berbeda dengan pedagang kunci yang butuh tempat yang tak begitu luas," terangnya.
Baca Juga: Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani Sambangi Kantor Erick Thohir, Dirombak?
Hingga saat ini, kondisi bekas lapak jualan PKL Gondomanan tertutup rapat oleh seng. Pemilik kekancingan, Eka Aryawan, telah mendirikan pagar beton sebagai pembatas bangunan dan rencananya digunakan sebagai akses jalan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta bersama aparat kepolisian menertibkan lima PKL Gondomanan yang menempati sisi barat jalan Brigjen Katamso. Penggusuran dilakukan mengingat lokasi jualan pedagang menyalahi aturan lantaran menempati tanah kekancingan milik Eka Aryawan.
Keraton Yogyakarta kemudian tak bisa memberi lahan baru untuk berjualan para PKL Gondomanan. Alasannya, pedagang berjualan di atas trotoar, sehingga pihak pemerintah daerahlah yang memiliki tanggung jawab untuk menangani permintaan lima pedagang terkait yang ingin tetap bisa berjualan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Ulah Polos Siswa Bikin Dapur SPPG Heboh: Pesanan Khusus Lengkap dengan Uang Rp3.000 di Ompreng!
-
Numpang Tidur Berujung Penjara: Pria Ini Gasak Hp Teman Kos di Sleman
-
Waduh! Terindikasi untuk Judol, Bansos 7.001 Warga Jogja Dihentikan Sementara
-
Dijebak Kerja ke Kamboja: Pemuda Kulon Progo Lolos dari Sindikat Penipuan hingga Kabur Lewat Danau
-
Banding Kasus TKD Maguwoharjo: Jogoboyo Edi Suharjono Lawan Vonis Berat