SuaraJogja.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta mengaku harus bersusah payah mencari sendiri lokasi baru untuk berjualan, mengingat lapak jualannya di dekat simpang tiga Gondomanan tergusur.
Lima PKL Gondomanan harus pasrah usai lapak jualannya digusur oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Para pedagang yang mengaku telah berjualan selama 10-20 tahun tersebut tergusur karena lokasi berjualannya menempati lahan kekancingan yang diklaim milik Eka Aryawan.
"Empat pedagang yang sebelumnya berjualan di sana menganggur termasuk saya," kata Sugiyadi (53) saat dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (26/11/2019).
Ia mengatakan, memang ada satu pedagang yang bisa berjualan. Tapi bagi Sugiyadi, yang berjualan bakmi, dirinya membutuhkan tempat yang lebih luas.
"Beberapa (pedagang) memang masih bisa menggunakan lahan itu, tapi untuk jualan yang kecil saja. Kebanyakan dari kami berjualan makanan yang membutuhkan tempat yang lebar," terangnya.
Tidak berjualan hampir dua pekan lebih, Sugiyadi mengaku hanya bisa mengandalkan uang tabungan yang dia simpan selama masih berjualan.
"Sampai sejauh ini saya hanya memanfaatkan uang yang ada di tabungan. Itu untuk kehidupan sehari-hari. Jika saya tidak segera mencari tempat berjualan, lama-lama saya sendiri tak bisa makan," keluhnya.
Sugiyadi mengaku, pihaknya harus mencari lahan baru untuk berjualan. Hal itu dia lakukan karena sejauh ini tak ada perhatian dari pemerintah daerah maupun pihak Keraton.
"Saat ini saya hanya berusaha mencari lokasi baru. Sebelumnya kami sudah menyurati Keraton untuk mendapatkan lahan berjualan lain. Tapi sampai saat ini Keraton tak memberikan solusi," ungkapnya.
Baca Juga: Ibu Menyusui, Amankah Mengonsumsi Obat Flu?
Pria asal Wonosari itu berharap, ada sedikit keringanan bagi masyarakat kecil seperti dirinya untuk bisa berjualan di lahan milik Keraton, sehingga ia bisa menghidupi keluarganya tanpa dipersulit masalah tanah.
"Saya memang perantau dari Wonosari. Di sini [Yogyakarta] saya hanya mengontrak dan bertahan hidup dengan berjualan. Tidak ada keahlian lain yang saya miliki. Harapannya suara kami ini bisa di dengar pihak pemerintah," harapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta bersama aparat kepolisian menertibkan lima PKL Gondomanan yang menempati sisi barat jalan Brigjen Katamso. Penggusuran dilakukan atas alasan bahwa lokasi jualan pedagang menyalahi aturan lantaran menempati tanah kekancingan milik Eka Aryawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Murah Stylish Tanpa Modif untuk Anak Muda, Lengkap Estimasi Pajaknya
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Update Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Mafia Tanah ke Kejaksaan Tinggi
-
Mortir Jumbo Diledakkan di Sleman, Bagaimana Dampaknya ke Gunung Merapi?
-
Dosen di Jogja Jadi Tersangka Korupsi Kakao Fiktif: UGM Angkat Bicara
-
Pasca Pembongkaran Kawasan Lempuyangan, Keraton Yogyakarta beri Kekancingan ke PT KAI
-
Program Makan Bergizi Gratis 'Gagal Total'? Kasus Keracunan Berulang di Jogja, JCW: Hentikan Sekarang Juga