SuaraJogja.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta mengaku harus bersusah payah mencari sendiri lokasi baru untuk berjualan, mengingat lapak jualannya di dekat simpang tiga Gondomanan tergusur.
Lima PKL Gondomanan harus pasrah usai lapak jualannya digusur oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Para pedagang yang mengaku telah berjualan selama 10-20 tahun tersebut tergusur karena lokasi berjualannya menempati lahan kekancingan yang diklaim milik Eka Aryawan.
"Empat pedagang yang sebelumnya berjualan di sana menganggur termasuk saya," kata Sugiyadi (53) saat dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (26/11/2019).
Ia mengatakan, memang ada satu pedagang yang bisa berjualan. Tapi bagi Sugiyadi, yang berjualan bakmi, dirinya membutuhkan tempat yang lebih luas.
"Beberapa (pedagang) memang masih bisa menggunakan lahan itu, tapi untuk jualan yang kecil saja. Kebanyakan dari kami berjualan makanan yang membutuhkan tempat yang lebar," terangnya.
Tidak berjualan hampir dua pekan lebih, Sugiyadi mengaku hanya bisa mengandalkan uang tabungan yang dia simpan selama masih berjualan.
"Sampai sejauh ini saya hanya memanfaatkan uang yang ada di tabungan. Itu untuk kehidupan sehari-hari. Jika saya tidak segera mencari tempat berjualan, lama-lama saya sendiri tak bisa makan," keluhnya.
Sugiyadi mengaku, pihaknya harus mencari lahan baru untuk berjualan. Hal itu dia lakukan karena sejauh ini tak ada perhatian dari pemerintah daerah maupun pihak Keraton.
"Saat ini saya hanya berusaha mencari lokasi baru. Sebelumnya kami sudah menyurati Keraton untuk mendapatkan lahan berjualan lain. Tapi sampai saat ini Keraton tak memberikan solusi," ungkapnya.
Baca Juga: Ibu Menyusui, Amankah Mengonsumsi Obat Flu?
Pria asal Wonosari itu berharap, ada sedikit keringanan bagi masyarakat kecil seperti dirinya untuk bisa berjualan di lahan milik Keraton, sehingga ia bisa menghidupi keluarganya tanpa dipersulit masalah tanah.
"Saya memang perantau dari Wonosari. Di sini [Yogyakarta] saya hanya mengontrak dan bertahan hidup dengan berjualan. Tidak ada keahlian lain yang saya miliki. Harapannya suara kami ini bisa di dengar pihak pemerintah," harapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta bersama aparat kepolisian menertibkan lima PKL Gondomanan yang menempati sisi barat jalan Brigjen Katamso. Penggusuran dilakukan atas alasan bahwa lokasi jualan pedagang menyalahi aturan lantaran menempati tanah kekancingan milik Eka Aryawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
Terkini
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Catat Laba Rp31,2 Triliun hingga Semester I 2026
-
Jamu Party, Cara Royal Ambarrukmo Yogyakarta Menghidupkan Warisan Nusantara
-
Axioo Hadir di Agres Karnaval Gadget 2026 Yogyakarta dengan Aktivitas AI dan Gaming
-
Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang