Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 02 Desember 2019 | 19:30 WIB
Kadishub DIY Sigit Sapto Raharjo dan Direktur Utama PT AMI Dyah Puspita Sari kala diwawancari sejumlah wartawan di ruang kerjanya, kantor Dishub DIY, Senin (2/12/2019) - (Suara.com/Uli Febriarni)

"Area halte yang kerap menjadi lokasi parkir kendaraan pribadi. Kami minta ada batas atau keterangan tambahan, agar area itu bisa digunakan oleh bus. Karena adanya kendaraan yang parkir, mengganggu mobilitas bus yang ingin menaikkan atau menurunkan penumpang," ujarnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More