SuaraJogja.id - Sebuah kisah tak terduga dari seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendadak jadi perbincangan di kala banyak orang berlomba-lomba mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.
Kisah tersebut dibagikan pengguna akun @kaligrafi_danishabby di Instagram pada Minggu (1/12/2019), lima bulan setelah ia resmi menanggalkan status pekerjaan sebagai ASN.
Pria yang tinggal di DI Yogyakarta ini menceritakan pengalamannya mengabdi selama 14,5 tahun di instansi pemerintah hingga kemudian resmi mengundurkan diri pada 1 Juli 2019.
"Memulai karier dari tenaga honorer sebagai keamanan kantor di tahun 2005, diangkat CPNS di tahun 2010, dan menjadi PNS di tahun 2011," tulis pengusaha hiasan dinding yang mencantumkan nama Mubarok di akunnya itu.
Baca Juga: Granat Asap Meledak di Monas, Anies Minta Petugas Lakukan Penyisiran
Ia melanjutkan, pada 2015 dirinya mulai ditugaskan sebagai staf di bagian keuangan. Pekerjaan yang ia lakukan antara lain menyusun perencanaan anggaran.
Selama bertanggung jawab di pekerjaan tersebut, Mubarok meniti karier dari staf biasa hingga meningkat menjadi ketua tim admin perencanaan anggaran.
Namun seiring berjalannya waktu, ada rasa yang mengganjal ketika Mubarok mengerjakan tugasnya.
"Makin banyak tahu tentang seluk beluk perencanaan anggaran harusnya buat diri ini makin kaya akan pengalaman, tapi yang saya rasakan malah buat diri ini makin takut. Antara hati dan pikiran enggak sejalan, takut akan pertanggungjawabannya," tulis Mubarok.

Ia juga menyinggung soal besarnya amanah yang dipikul ASN, terlebih mereka bekerja "digaji" rakyat, dan di awal menjabat pun telah mengucapkan sumpah.
Baca Juga: Tekan Harga Avtur Supaya Murah, Luhut Datangkan Pesaing Pertamina
"Dengan sistem yang ada, rasanya berat sekali tugas ini bisa dijalankan dengan benar dan penuh amanah sesuai sumpah yang pernah diucap," imbuh Mubarok.
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin