SuaraJogja.id - Sebuah billboard atau baliho berukuran sangat besar di Yogyakarta tengah diperbincangkan warganet karena ukurannya yang berlebihan, sehingga dinilai menganggu.
Foto baliho "Kerang sang Raja" itu diunggah ke Twitter oleh pengguna akun @andhikaiizal pada Minggu (8/12/2019).
Ia mengeluhkan ukurannya yang terlalu dengan lebar yang sama seperti jalan di bawahnya. Izin pemasangan billboard itu pun memunculkan tanda tanya.
"Sepertinya ini menjadi Billboard terbesar di Jogja sekarang. Apakah izinnya ada ya? Mengingat ukurannya yang besar bahkan selebar jalan di bawahnya? @kabarsleman @joeyakarta," cuit @andhikaiizal.
Baca Juga: Penyelesaian Kasus HAM Lamban, Mahfud MD: Kekuasaan Sudah Terbagi
Menurut penelusuran SuaraJogja.id berdasarkan foto yang diunggah @andhikaiizal, lokasi billboard itu di Jalan Kaliurang (Jakal) Km 6,5, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Beberapa warganet, sama seperti @andhikaiizal, juga mengaku terganggu dengan papan reklame yang ukurannya dianggap melampaui batas sewajarnya.
"Saya mulai risi billiboard di area Sleman. Ayolah Pak merapi lebih bagus... tolonglah," komentar @roe_endog.
"Nek tibo apa ora ngeri kui, sak dalan kena kabeh [Kalau jatuh apa enggak ngeri itu, satu jalan kena semua]," ungkap @ayahnyaGENDIS.
"Wah konstruksinya ngeri banget itu kalau pas hujan angin," tambah @IndonesiaR4Y4.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Seorang Bandar Sabu Tewas Didor Polisi
Keluhan ini kemudian ditanggapi oleh akun @kabarsleman, yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Respons dari Pemkab Sleman menyebutkan, pihaknya, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP), telah menindaklanjuti kritik warganet terkait baliho itu.
Kini, Pemkab Sleman telah mengirim surat peringatan dan perintah untuk mencopot billboard, dan akan membongkarnya jika tak ada tanggapan dari pihak pemasang baliho.
"#Slemanis Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) #Sleman telah menempel stiker "belum berizin" pada tiang reklame & sudah mengirim surat peringatan & perintah bongkar. Jika tidak dibongkar maka Satpol PP Sleman akan melakukan pembongkaran. Maturnuwun #laporsleman," kicau @kabarsleman, Senin (9/12/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BRI Perkuat Peran dalam Green Economy Lewat Green Financing Hingga Capai Rp89,9 Triliun
-
Eksekusi Paksa Satu Rumah di Lempuyangan: Penghuni Layangkan Gugatan, LBH Siap Lawan PT KAI
-
Dari TKI Ilegal ke Kurir Sabu Tisu Basah, Tato Artis Jadi Pintu Masuk Sindikat Internasional
-
Sabu Cair dalam Tisu Basah: Jaringan Narkoba Internasional Gemparkan Yogyakarta!
-
Tisu Basah Berisi Sabu, Polda DIY Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara di Bandara YIA