Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 10 Desember 2019 | 16:43 WIB
Kepolisan Daerah (Polda) DIY menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan perekrutan driver ojek online di Mapolda DIY, Selasa (10/11/2019). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogyakarta meringkus tiga tersangka kasus penipuan perekrutan driver ojek online. Ketiganya saat ini sudah ditahan di Mapolda DIY, Selasa (9/12/2019).

Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra mengungkapkan tiga pelaku sudah melancarkan aksinya sejak satu tahun lalu. Tiga pelaku berinisal T (40), MA (35) dan A (22) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Laporan kasus ini kami terima pada 11 November lalu. Polisi langsung melakukan penyelidikan, dalam dua pekan setelah laporan kami meringkus ketiga pelaku ini," terang Tony kepada wartawan.

Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra (kiri) menunjukkan barang bukti pada kasus penipuan perekrutan driver ojek online di Mapolda DIY, Selasa (10/11/2019). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Dari tangan pelaku, Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, tiga kartu ATM, satu buku rekening, satu jaket Gojek serta empat unit smartphone.

Baca Juga: Peringati hari HAM, Mahasiswa Jogja Tuntut Penuntasan Kasus Novel Baswedan

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 35 UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

"Mereka juga dikenai pasal 378 Jo 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun karena melakukan penipuan bersama-sama," tukas Tony.

Load More