SuaraJogja.id - Baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang KM 7 akhirnya dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Sleman.
Seperti diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, sebuah baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang sempat menjadi viral dan jadi perbincangan di sosial media.
Ukurannya yang besar dan melintang di tengah jalang membuat sejumlah pengendara di kawasan tersebut khawatir jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Sleman, Sapto Winarno menegaskan sudah melayangkan surat peringatan terkait keberadaan baliho raksasa tersebut. Dan, faktanya tak hanya dapat surat peringatan, baliho tersebut bahkan sudah ditempeli stiker tanda masa izinnya sudah habis alias ilegal.
"Kalau surat peringatan tak diindahkan maka akan kami bongkar," tegas Sapto beberapa waktu lalu.
Sepekan kemudian, Selasa (17/12/2019) kemarin, Pemkab Sleman pun akhirnya melakukan tindakan pembongkaran karena tak ada respon dari si pemilik baliho.
"Papan tersebut kami tindak karena sangat membahayakan keselamatan para pengendara atau masyarakat yang berlalu lintas di bawahnya. Apalagi akhir-akhir ini kawasan Sleman kan kerap diterpa angin kencang. Jadi disamping melanggar Perda/Perbup Sleman juga demi keselamatan banyak orang," jelas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Beska seperti dikutip dari Antara.
Baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang KM 7 akhirnya dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Sleman.
Seperti diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, sebuah baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang sempat menjadi viral dan jadi perbincangan di sosial media.
Baca Juga: 5 Desa Wisata Terfavorit di Sleman yang Cocok untuk Isi Liburan Nataru
Ukurannya yang besar dan melintang di tengah jalang membuat sejumlah pengendara di kawasan tersebut khawatir jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Sleman, Sapto Winarno menegaskan sudah melayangkan surat peringatan terkait keberadaan baliho raksasa tersebut. Dan, faktanya tak hanya dapat surat peringatan, baliho tersebut bahkan sudah ditempeli stiker tanda masa izinnya sudah habis alias ilegal.
"Kalau surat peringatan tak diindahkan maka akan kami bongkar," tegas Sapto beberapa waktu lalu.
Sepekan kemudian, Selasa (17/12/2019) kemarin, Pemkab Sleman pun akhirnya melakukan tindakan pembongkaran karena tak ada respon dari si pemilik baliho.
"Papan tersebut kami tindak karena sangat membahayakan keselamatan para pengendara atau masyarakat yang berlalu lintas di bawahnya. Apalagi akhir-akhir ini kawasan Sleman kan kerap diterpa angin kencang. Jadi disamping melanggar Perda/Perbup Sleman juga demi keselamatan banyak orang," jelas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Beska.
Ia mengatakan penindakan juga sebagai tindak lanjut pengumuman dari DPU PKP Sleman Nomor 510.12/6152/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang intinya bahwa konstruksi reklame RM Kerang Sang Raja tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berita Terkait
-
5 Desa Wisata Terfavorit di Sleman yang Cocok untuk Isi Liburan Nataru
-
Libur Natal dan Tahun Baru 2020, Ini Agenda Wisata di Sleman
-
Sidang Komdis PSSI: PSS Sleman dan Persib Didenda Rp 300 Juta
-
Ini 3 Spot Hiburan Gratis Selama Liburan Natal dan Tahun Baru di Sleman
-
PDIP Disebut Calonkan Mumtaz Rais di Pilkada Sleman, Ini Kata Kuswanto
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Siap-Siap, Dana Rp50 Juta Mengalir ke Padukuhan Sleman di 2026, Infrastruktur Jadi Fokus Utama
-
Pasca Kasus Keracunan, Kulon Progo Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Apa Saja Kewenangannya?
-
Terminal Imogiri Bakal Disulap Jadi Lebih Modern, Danais Rp19,2 Miliar Siap Digelontorkan?
-
DIY Terancam Rusak: GKR Mangkubumi Desak Stop Total Tambang di Merapi dan Bantul
-
Campak Mengintai: Yogyakarta Tingkatkan Deteksi Dini, Vaksinasi Jadi Kunci