SuaraJogja.id - Baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang KM 7 akhirnya dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Sleman.
Seperti diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, sebuah baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang sempat menjadi viral dan jadi perbincangan di sosial media.
Ukurannya yang besar dan melintang di tengah jalang membuat sejumlah pengendara di kawasan tersebut khawatir jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Sleman, Sapto Winarno menegaskan sudah melayangkan surat peringatan terkait keberadaan baliho raksasa tersebut. Dan, faktanya tak hanya dapat surat peringatan, baliho tersebut bahkan sudah ditempeli stiker tanda masa izinnya sudah habis alias ilegal.
"Kalau surat peringatan tak diindahkan maka akan kami bongkar," tegas Sapto beberapa waktu lalu.
Sepekan kemudian, Selasa (17/12/2019) kemarin, Pemkab Sleman pun akhirnya melakukan tindakan pembongkaran karena tak ada respon dari si pemilik baliho.
"Papan tersebut kami tindak karena sangat membahayakan keselamatan para pengendara atau masyarakat yang berlalu lintas di bawahnya. Apalagi akhir-akhir ini kawasan Sleman kan kerap diterpa angin kencang. Jadi disamping melanggar Perda/Perbup Sleman juga demi keselamatan banyak orang," jelas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Beska seperti dikutip dari Antara.
Baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang KM 7 akhirnya dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Sleman.
Seperti diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, sebuah baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang sempat menjadi viral dan jadi perbincangan di sosial media.
Baca Juga: 5 Desa Wisata Terfavorit di Sleman yang Cocok untuk Isi Liburan Nataru
Ukurannya yang besar dan melintang di tengah jalang membuat sejumlah pengendara di kawasan tersebut khawatir jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Sleman, Sapto Winarno menegaskan sudah melayangkan surat peringatan terkait keberadaan baliho raksasa tersebut. Dan, faktanya tak hanya dapat surat peringatan, baliho tersebut bahkan sudah ditempeli stiker tanda masa izinnya sudah habis alias ilegal.
"Kalau surat peringatan tak diindahkan maka akan kami bongkar," tegas Sapto beberapa waktu lalu.
Sepekan kemudian, Selasa (17/12/2019) kemarin, Pemkab Sleman pun akhirnya melakukan tindakan pembongkaran karena tak ada respon dari si pemilik baliho.
"Papan tersebut kami tindak karena sangat membahayakan keselamatan para pengendara atau masyarakat yang berlalu lintas di bawahnya. Apalagi akhir-akhir ini kawasan Sleman kan kerap diterpa angin kencang. Jadi disamping melanggar Perda/Perbup Sleman juga demi keselamatan banyak orang," jelas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Beska.
Ia mengatakan penindakan juga sebagai tindak lanjut pengumuman dari DPU PKP Sleman Nomor 510.12/6152/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang intinya bahwa konstruksi reklame RM Kerang Sang Raja tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berita Terkait
-
5 Desa Wisata Terfavorit di Sleman yang Cocok untuk Isi Liburan Nataru
-
Libur Natal dan Tahun Baru 2020, Ini Agenda Wisata di Sleman
-
Sidang Komdis PSSI: PSS Sleman dan Persib Didenda Rp 300 Juta
-
Ini 3 Spot Hiburan Gratis Selama Liburan Natal dan Tahun Baru di Sleman
-
PDIP Disebut Calonkan Mumtaz Rais di Pilkada Sleman, Ini Kata Kuswanto
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Fakta Pahit Buruh Pengupas Bawang di Jogja, Kerja Seharian Hanya Diupah Rp3 Ribu
-
Ospek Bukan Ajang Perpeloncoan, Rektor UNY: Perlakukan Mahasiswa Sebagai Raja-Ratu
-
BRI Cetak Rekor MURI: Hadirkan Kredit Kendaraan Serentak di 131 Lokasi
-
Dokter dan Nakes Viral Komentar Nirempati, FKKMK UGM Sebut Pembekalan Etika Bermedsos Sejak Maba
-
Dinkes DIY Siapkan 240 Kg Obat untuk Korban Gempa NTT, Pastikan Stok Jogja Tak Tertanggu