SuaraJogja.id - Baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang KM 7 akhirnya dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Sleman.
Seperti diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, sebuah baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang sempat menjadi viral dan jadi perbincangan di sosial media.
Ukurannya yang besar dan melintang di tengah jalang membuat sejumlah pengendara di kawasan tersebut khawatir jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Sleman, Sapto Winarno menegaskan sudah melayangkan surat peringatan terkait keberadaan baliho raksasa tersebut. Dan, faktanya tak hanya dapat surat peringatan, baliho tersebut bahkan sudah ditempeli stiker tanda masa izinnya sudah habis alias ilegal.
"Kalau surat peringatan tak diindahkan maka akan kami bongkar," tegas Sapto beberapa waktu lalu.
Sepekan kemudian, Selasa (17/12/2019) kemarin, Pemkab Sleman pun akhirnya melakukan tindakan pembongkaran karena tak ada respon dari si pemilik baliho.
"Papan tersebut kami tindak karena sangat membahayakan keselamatan para pengendara atau masyarakat yang berlalu lintas di bawahnya. Apalagi akhir-akhir ini kawasan Sleman kan kerap diterpa angin kencang. Jadi disamping melanggar Perda/Perbup Sleman juga demi keselamatan banyak orang," jelas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Beska seperti dikutip dari Antara.
Baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang KM 7 akhirnya dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Sleman.
Seperti diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, sebuah baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang sempat menjadi viral dan jadi perbincangan di sosial media.
Baca Juga: 5 Desa Wisata Terfavorit di Sleman yang Cocok untuk Isi Liburan Nataru
Ukurannya yang besar dan melintang di tengah jalang membuat sejumlah pengendara di kawasan tersebut khawatir jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Sleman, Sapto Winarno menegaskan sudah melayangkan surat peringatan terkait keberadaan baliho raksasa tersebut. Dan, faktanya tak hanya dapat surat peringatan, baliho tersebut bahkan sudah ditempeli stiker tanda masa izinnya sudah habis alias ilegal.
"Kalau surat peringatan tak diindahkan maka akan kami bongkar," tegas Sapto beberapa waktu lalu.
Sepekan kemudian, Selasa (17/12/2019) kemarin, Pemkab Sleman pun akhirnya melakukan tindakan pembongkaran karena tak ada respon dari si pemilik baliho.
"Papan tersebut kami tindak karena sangat membahayakan keselamatan para pengendara atau masyarakat yang berlalu lintas di bawahnya. Apalagi akhir-akhir ini kawasan Sleman kan kerap diterpa angin kencang. Jadi disamping melanggar Perda/Perbup Sleman juga demi keselamatan banyak orang," jelas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Beska.
Ia mengatakan penindakan juga sebagai tindak lanjut pengumuman dari DPU PKP Sleman Nomor 510.12/6152/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang intinya bahwa konstruksi reklame RM Kerang Sang Raja tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berita Terkait
-
5 Desa Wisata Terfavorit di Sleman yang Cocok untuk Isi Liburan Nataru
-
Libur Natal dan Tahun Baru 2020, Ini Agenda Wisata di Sleman
-
Sidang Komdis PSSI: PSS Sleman dan Persib Didenda Rp 300 Juta
-
Ini 3 Spot Hiburan Gratis Selama Liburan Natal dan Tahun Baru di Sleman
-
PDIP Disebut Calonkan Mumtaz Rais di Pilkada Sleman, Ini Kata Kuswanto
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Rupiah Melemah, Biaya Produksi Pertanian di Jogja Naik, Pemda DIY Siapkan Pemetaan Dampak ke Petani
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan