SuaraJogja.id - Setelah mendapat tentangan dari berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akhirnya mencabut surat edaran tentang larangan aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi para pengecer dan juga pemilik minipom. Pencabutan ini dilakukan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan perindustrian (DKUKM) nomor 517.7/01829 dan ditandatangani oleh Kepala DKUKM Agus Sulistyana.
Dalam surat tersebut, Agus menyatakan, surat larangan penjualan BBM bagi pengecer dan minipom dicabut dan tidak berlaku. Namun, pihaknya juga mengimbau para camat untuk tidak mengeluarkan izin usaha mikro kecil (IUMK) pengecer BBM dan minipom sampai ada peraturan yang membolehkan, karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas serta surat edaran PT Pertamina nomor 179/F14400/2019-S3 tanggal 1 Maret 2019 perihal penyaluran BBK/BBM di lembaga penyalur yang ditunjukkan kepada semua pengusaha SPBU/SPBUN/ SPBU kompak region IV.
"Kami juga Mohon bantuan untuk dilakukan inventarisasi IUMK pengecer pertalite dan atau minipom bersama petugas pendamping IUMK Kecamatan," tuturnya, Rabu (18/12/2019).
Agus menandaskan, Pemkab tetap berpihak kepada UMKM. Pemkab siap mendampingi UKM yang ingin mengalihkan usahanya dari pengecer atau minipom dengan usaha yang memungkinkan sesuai kondisi di masyarakat tersebut.
Menurut Agus, adanya pom mini dalam rangka keterjangkauan. Makanya, di surat pencabutan ada kata-kata membolehkan. Ia menandaskan jika dari PT Pertamina memperbolehkan, pihaknya akan menindaklanjuti. Terlebih saat ini di Bantul ada 3.000-an pengecer, dan minipom jumlahnya mencapai ratusan.
"Minipom paling banyak di Dlingo," paparnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Hilmi Jamharis mengatakan, pihaknya diberi amanah oleh bupati terkait dengan surat larangan tersebut. DKUKM pada saat ini telah melakukan pencabutan terhadap surat yang dikirimkan kepada camat tersebut.
Terkait dengan tindak lanjut IUMK, Helmi menambahkan, Pemkab Bantul akan melakukan evaluasi sekaligus koordinasi dengan jajaran Forkompinda dalam waktu dekat. Rapat ini untuk meniindaklanjuti kebijakan terkait dengan usaha warga masyarakat yang melaksanakan penjualan BBM, baik pom mini dan bentuk yang lain.
"Pada saat ini camat tidak lagi keluarkan IUMK penjualan BBM eceran atau pom mini. Namun demikian camat masih tetap keluarkan IUMK kepada masyarakat di luar ecer BBM, seperti penjualan kelontong, pakaian. Warga masyarakat yang ingin beli BBM bisa di pom yang ada dan masih diperbolehkan," terangnya.
Baca Juga: Promosi dan Degradasi, PBSI Coret Lebih dari 20 Atlet Pelatnas, Siapa Saja?
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi
-
Wali Kota Yogyakarta Identifikasi Belasan Daycare Layak untuk Relokasi Korban Little Aresha
-
Pencuri Bilah Gamelan di FIB UGM Ditangkap, Sudah Beraksi di ISI dan Dijual ke Tukang Rongskok
-
Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 9 Perjalanan KA Daop 6 Yogyakarta Resmi Dibatalkan
-
Sultan Jogja Murka Kasus Daycare, Psikolog: Jangan Abaikan Naluri Orang Tua!