SuaraJogja.id - Setelah mendapat tentangan dari berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akhirnya mencabut surat edaran tentang larangan aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi para pengecer dan juga pemilik minipom. Pencabutan ini dilakukan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan perindustrian (DKUKM) nomor 517.7/01829 dan ditandatangani oleh Kepala DKUKM Agus Sulistyana.
Dalam surat tersebut, Agus menyatakan, surat larangan penjualan BBM bagi pengecer dan minipom dicabut dan tidak berlaku. Namun, pihaknya juga mengimbau para camat untuk tidak mengeluarkan izin usaha mikro kecil (IUMK) pengecer BBM dan minipom sampai ada peraturan yang membolehkan, karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas serta surat edaran PT Pertamina nomor 179/F14400/2019-S3 tanggal 1 Maret 2019 perihal penyaluran BBK/BBM di lembaga penyalur yang ditunjukkan kepada semua pengusaha SPBU/SPBUN/ SPBU kompak region IV.
"Kami juga Mohon bantuan untuk dilakukan inventarisasi IUMK pengecer pertalite dan atau minipom bersama petugas pendamping IUMK Kecamatan," tuturnya, Rabu (18/12/2019).
Agus menandaskan, Pemkab tetap berpihak kepada UMKM. Pemkab siap mendampingi UKM yang ingin mengalihkan usahanya dari pengecer atau minipom dengan usaha yang memungkinkan sesuai kondisi di masyarakat tersebut.
Menurut Agus, adanya pom mini dalam rangka keterjangkauan. Makanya, di surat pencabutan ada kata-kata membolehkan. Ia menandaskan jika dari PT Pertamina memperbolehkan, pihaknya akan menindaklanjuti. Terlebih saat ini di Bantul ada 3.000-an pengecer, dan minipom jumlahnya mencapai ratusan.
"Minipom paling banyak di Dlingo," paparnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Hilmi Jamharis mengatakan, pihaknya diberi amanah oleh bupati terkait dengan surat larangan tersebut. DKUKM pada saat ini telah melakukan pencabutan terhadap surat yang dikirimkan kepada camat tersebut.
Terkait dengan tindak lanjut IUMK, Helmi menambahkan, Pemkab Bantul akan melakukan evaluasi sekaligus koordinasi dengan jajaran Forkompinda dalam waktu dekat. Rapat ini untuk meniindaklanjuti kebijakan terkait dengan usaha warga masyarakat yang melaksanakan penjualan BBM, baik pom mini dan bentuk yang lain.
"Pada saat ini camat tidak lagi keluarkan IUMK penjualan BBM eceran atau pom mini. Namun demikian camat masih tetap keluarkan IUMK kepada masyarakat di luar ecer BBM, seperti penjualan kelontong, pakaian. Warga masyarakat yang ingin beli BBM bisa di pom yang ada dan masih diperbolehkan," terangnya.
Baca Juga: Promosi dan Degradasi, PBSI Coret Lebih dari 20 Atlet Pelatnas, Siapa Saja?
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan