SuaraJogja.id - Setelah mendapat tentangan dari berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akhirnya mencabut surat edaran tentang larangan aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi para pengecer dan juga pemilik minipom. Pencabutan ini dilakukan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan perindustrian (DKUKM) nomor 517.7/01829 dan ditandatangani oleh Kepala DKUKM Agus Sulistyana.
Dalam surat tersebut, Agus menyatakan, surat larangan penjualan BBM bagi pengecer dan minipom dicabut dan tidak berlaku. Namun, pihaknya juga mengimbau para camat untuk tidak mengeluarkan izin usaha mikro kecil (IUMK) pengecer BBM dan minipom sampai ada peraturan yang membolehkan, karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas serta surat edaran PT Pertamina nomor 179/F14400/2019-S3 tanggal 1 Maret 2019 perihal penyaluran BBK/BBM di lembaga penyalur yang ditunjukkan kepada semua pengusaha SPBU/SPBUN/ SPBU kompak region IV.
"Kami juga Mohon bantuan untuk dilakukan inventarisasi IUMK pengecer pertalite dan atau minipom bersama petugas pendamping IUMK Kecamatan," tuturnya, Rabu (18/12/2019).
Agus menandaskan, Pemkab tetap berpihak kepada UMKM. Pemkab siap mendampingi UKM yang ingin mengalihkan usahanya dari pengecer atau minipom dengan usaha yang memungkinkan sesuai kondisi di masyarakat tersebut.
Menurut Agus, adanya pom mini dalam rangka keterjangkauan. Makanya, di surat pencabutan ada kata-kata membolehkan. Ia menandaskan jika dari PT Pertamina memperbolehkan, pihaknya akan menindaklanjuti. Terlebih saat ini di Bantul ada 3.000-an pengecer, dan minipom jumlahnya mencapai ratusan.
"Minipom paling banyak di Dlingo," paparnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Hilmi Jamharis mengatakan, pihaknya diberi amanah oleh bupati terkait dengan surat larangan tersebut. DKUKM pada saat ini telah melakukan pencabutan terhadap surat yang dikirimkan kepada camat tersebut.
Terkait dengan tindak lanjut IUMK, Helmi menambahkan, Pemkab Bantul akan melakukan evaluasi sekaligus koordinasi dengan jajaran Forkompinda dalam waktu dekat. Rapat ini untuk meniindaklanjuti kebijakan terkait dengan usaha warga masyarakat yang melaksanakan penjualan BBM, baik pom mini dan bentuk yang lain.
"Pada saat ini camat tidak lagi keluarkan IUMK penjualan BBM eceran atau pom mini. Namun demikian camat masih tetap keluarkan IUMK kepada masyarakat di luar ecer BBM, seperti penjualan kelontong, pakaian. Warga masyarakat yang ingin beli BBM bisa di pom yang ada dan masih diperbolehkan," terangnya.
Baca Juga: Promosi dan Degradasi, PBSI Coret Lebih dari 20 Atlet Pelatnas, Siapa Saja?
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up