SuaraJogja.id - Keluarnya surat larangan untuk aktivitas pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM) ataupun pom mini membuat resah warga masyarakat Kabupaten Bantul. Warga yang tinggal di wilayah pelosok mengaku keberatan karena akan kesulitan mendapatkan bahan bakar jika aturan tersebut diberlakukan.
Oleh karena itu, Komisi B DPRD Bantul mengaku langsung menggelar pertemuan dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (DKUKMP). Mereka meminta klarifikasi terkait dengan surat yang dikeluarkan oleh Kepala DKUKMP, Agus Sulistyana.
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis mengatakan secara aturan, DKUKMP mengeluarkan rekomendasi tersebut tidak benar. Karena ternyata surat rekomendasi tersebut hanya Bantul saja yang mengeluarkan ke UKM. Seharusnya sebelum surat tersebut dikeluarkan ada rapat koordinasi terlebih dahulu.
"Makanya, kita meminta ada evaluasi" ujar Politisi PAN ini, Rabu (18/12/2019) ketika dihubungi ke nomor pribadinya.
Baca Juga: Di Bantul, Pom Mini dan Pedagang Eceran Dilarang Jualan BBM
Terlebih saat ini menjelang Hari Natal dan Tahun baru di mana kebutuhan masyarakat akan BBM diperkirakan meningkat. Sebab biasanya mobilitas masyarakat pada saat libur Natal dan Tahun Baru juga mengalami peningkatan. Di mana biasanya masyarakat berbondong-bondong menuju ke tempat wisata dan sebagian lokasi wisata di Bantul jauh dari SPBU, kecuali Pantai Parangtritis.
Destinasi favorit seperti kawasan Hutan Pinus Mangunan ataupun pantai sisi Barat Kabupaten Bantul letaknya juga jauh dari lokasi SPBU. Oleh karena itu menurut Wildan, ketersediaan bahan bakar minyak untuk masyarakat dan juga wisatawan harus ada.
"Perlu kita pikirkan solusinya terlebih dahulu," tambahnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi B akan membuat surat kepada Pimpinan Dewan untuk dilanjutkan ke Bupati. Surat tersebut adalah permintaan pembahasan di Rapat Forkompinda supaya ada jaminan dari kepolisian agar tidak ada penangkapan terhadap para pedagang BBM eceran ataupun pemilik pom mini.
Wildan menambahkan, dalam pertemuan tersebut DKUKMP Bantul juga sudah membuat kesepakatan akan ada kelonggaran sampai dengan tanggal 7 januari 2020 mendatang. Dan sebelum tanggal 7 januari 2020 mendatang harus sudah rapat terlebih dahulu di provinsi DIY.
Baca Juga: Diprotes Warga Sekitar PSG, Bupati Bantul: Jika Ilegal ya Kami Buldozer
"Mengingat sebenarnya kebijakan ini ada di DIY," paparnya.
Berita Terkait
-
Siap-siap! Ojol Akan Berstatus Pelaku UMKM, Bisa Raih Bansos Hingga Beli BBM Subsidi
-
Pertamina Tutup Permanen Dua SPBU yang Nakal Oplos BBM di Klaten dan Denpasar
-
Jumlah Pemudik Turun Tahun Ini, Imbas Daya Beli?
-
Blending BBM Sepenuhnya Legal dan Sesuai SNI
-
Sopir Truk BBM Jadi Tersangka dalam Kasus Pertalite Dicampur Air di SPBU Pertamina Klaten
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
Terkini
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin