SuaraJogja.id - Sejumlah warga Pasar Tegalrejo yang terletak di Utara Pasar Seni Gabusan (PSG) melayangkan somasi pada Bupati Bantul, Suharsono.
Somasi tersebut terkait pernyataan Bupati Bantul, Suharsono yang menyebut bangunan rumah di lahan bekas pasar itu merupakan tanah Kas Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon.
Salah satu perwakilan warga di lokasi bekas pasar desa yang ditertibkan itu menyatakan somasi telah dikirimkan ke Pemkab Bantul. Dalam somasinya mereka meminta Suharsono memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang menganggap kurang sesuai terkait lahan yang ditempatinya.
Selain meminta klarifikasi, warga juga meminta Suharsono memberikan pernyataan maaf secara terbuka di media massa cetak maupun elektronik.
"Bila dalam tujuh hari sejak diterbitkannya somasi ini beliau tidak melaksanakannya maka kami akan menempuh jalur hukum dengan tuntutan pencemaran nama baik," terang Bastian seperti dilansir dari harianjogja.com, Senin (16/12/2019).
Sementara, protes warga nyatanya tak menyurutkan langkah Pemkab Bantul untuk melakukan penertiban bangunan yang diduga ilegal di kawasan pasar tersebut.
Suharsono menyebutkan lahan itu awal peruntukannya untuk pasar, tetapi seiring berjalannya waktu bangunan yang harusnya fungsinya sebagai pasar malah berubah jadi tempat tinggal.
Pemkab pun sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Timbulharjo untuk menertibkan lahan tersebut.
"Akan saya tertibkan," tegas Suharsono seusai Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul.
Baca Juga: PKS Usung Amir Syarifuddin untuk Pilkada Bantul 2020
Ia juga sudah menyiapkan rencana untuk menggelar dialog dengan Pemdes Timbulharjo dan warga terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan keinginannya menata sekitar PSG untuk kepentingan bersama masyarakat Bantul.
Lebih jauh, Suharsono mengaku sudah menginstruksikan Pemdes Timbulharjo untuk mendata kembali rumah yang ada di sekitar pintu keluar PSG dan mengecek legalitasnya termasuk Izin Mendirikan Bangunannya (IMB).
"Kalau liar ya mohon maaf seperti yang di gumuk pasir akan saya buldoser. Sekarang sesuai aturan kalau tidak sesuai aturan ya tidak bisa menempati kami tegakkan," katanya.
Berita Terkait
-
Bupati Bantul Jangan Bikin Program Pemerintahan Buat Kampanye Pilkada 2020
-
Polemik Pencabutan IMB GPdI Sedayu Berlanjut, Sitorus Gugat Bupati Bantul
-
Begini Kata Bupati Bantul Soal Pembubaran Ritual Piodalan di Mangir Lor
-
Soal Ledakan di Rumah Mertua Bupati Bantul, Diduga Hanya Petasan
-
Rumah Mertuanya Diteror, Begini Respons Bupati Bantul Suharsono
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi
-
BEM UGM Resmi Berubah Nama Jadi Serikat Mahasiswa
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana