SuaraJogja.id - Sejumlah warga Pasar Tegalrejo yang terletak di Utara Pasar Seni Gabusan (PSG) melayangkan somasi pada Bupati Bantul, Suharsono.
Somasi tersebut terkait pernyataan Bupati Bantul, Suharsono yang menyebut bangunan rumah di lahan bekas pasar itu merupakan tanah Kas Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon.
Salah satu perwakilan warga di lokasi bekas pasar desa yang ditertibkan itu menyatakan somasi telah dikirimkan ke Pemkab Bantul. Dalam somasinya mereka meminta Suharsono memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang menganggap kurang sesuai terkait lahan yang ditempatinya.
Selain meminta klarifikasi, warga juga meminta Suharsono memberikan pernyataan maaf secara terbuka di media massa cetak maupun elektronik.
"Bila dalam tujuh hari sejak diterbitkannya somasi ini beliau tidak melaksanakannya maka kami akan menempuh jalur hukum dengan tuntutan pencemaran nama baik," terang Bastian seperti dilansir dari harianjogja.com, Senin (16/12/2019).
Sementara, protes warga nyatanya tak menyurutkan langkah Pemkab Bantul untuk melakukan penertiban bangunan yang diduga ilegal di kawasan pasar tersebut.
Suharsono menyebutkan lahan itu awal peruntukannya untuk pasar, tetapi seiring berjalannya waktu bangunan yang harusnya fungsinya sebagai pasar malah berubah jadi tempat tinggal.
Pemkab pun sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Timbulharjo untuk menertibkan lahan tersebut.
"Akan saya tertibkan," tegas Suharsono seusai Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul.
Baca Juga: PKS Usung Amir Syarifuddin untuk Pilkada Bantul 2020
Ia juga sudah menyiapkan rencana untuk menggelar dialog dengan Pemdes Timbulharjo dan warga terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan keinginannya menata sekitar PSG untuk kepentingan bersama masyarakat Bantul.
Lebih jauh, Suharsono mengaku sudah menginstruksikan Pemdes Timbulharjo untuk mendata kembali rumah yang ada di sekitar pintu keluar PSG dan mengecek legalitasnya termasuk Izin Mendirikan Bangunannya (IMB).
"Kalau liar ya mohon maaf seperti yang di gumuk pasir akan saya buldoser. Sekarang sesuai aturan kalau tidak sesuai aturan ya tidak bisa menempati kami tegakkan," katanya.
Berita Terkait
-
Bupati Bantul Jangan Bikin Program Pemerintahan Buat Kampanye Pilkada 2020
-
Polemik Pencabutan IMB GPdI Sedayu Berlanjut, Sitorus Gugat Bupati Bantul
-
Begini Kata Bupati Bantul Soal Pembubaran Ritual Piodalan di Mangir Lor
-
Soal Ledakan di Rumah Mertua Bupati Bantul, Diduga Hanya Petasan
-
Rumah Mertuanya Diteror, Begini Respons Bupati Bantul Suharsono
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kursumawati, AgenBRILink Penggerak Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Serbalawan, Sumut
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN