SuaraJogja.id - Menjelang perayaan Tahun Baru 2020, Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogykarta berhasil menyita ratusan minuman keras (miras) berbagai merk serta minuman oplosan yang dijual secara ilegal. Polisi menyita miras di tujuh lokasi berbeda.
Dir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Ary Satriyan menerangkan penyitaan sendiri digelar pada program Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama 20-27 Desember 2019.
"Untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib saat Natal dan Tahun Baru 2020, program KRYD kami tingkatkan. Selama dua pekan operasi, kami juga menyasar kepada pedagang-pedagang yang menjual miras secara ilegal," kata Ary kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (27/12/2019).
Ary menuturkan, bahwa sebanyak 414 minuman keras serta 39 kantong minuman oplosan disita saat menggelar operasi tersebut.
"Jadi 414 miras ini dijual ilegal, sementara 39 minuman oplosan sudah dikemas dalam kantong plastik 900 mililiter," ungkapnya.
Jenis miras dan minuman oplosan yang disita Polda DIY sendiri, kata Ary antara lain, ciu, tuak serta minuman oplosan bernama Moke dari NTT.
"Miras berbagai merk disita lantaran tak ada izin yang jelas. Selain itu, banyak juga minuman oplosan yang kami amankan termasuk minuman keras dari NTT bernama Moke," terang dia.
Lebih lanjut, penyitaan dilakukan di tujuh lokasi dari tiga wilayah berbeda di DIY. tiga wilayah tersebut antara lain, Kecamatan Turi, Gondomanan dan Seturan.
"Satu pedagang yang menjual Moke, menjual minuman tersebut di warung angkringan dengan halaman yang luas. Enam pedagang lainnya menjual di warung-warung," tambah dia.
Baca Juga: Polda DIY: 2 Pengedar yang Ditangkap Berencana Jual Narkoba Saat Tahun Baru
Para pedagang, bakal dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Ary menerangkan tujuh pedagang tersebut melanggar Perda nomor 12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
"Jadi prosesnya masuk tipiring sehingga tak dilakukan penahanan. Pedagang juga terancam hukuman bui enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tambahnya.
Disinggung soal apakah miras akan dimusnahkan atau tidak, Ary mengungkapkan hal itu masih dalam proses di pengadilan.
"Minggu depan hasil sitaan ini kami kirimkan ke pengadilan. Keputusan untuk dimusnahkan menunggu dahulu hasil dari pengadilan," jelas Ary.
Pihaknya menjelaskan operasi masih terus dilakukan. Hal itu mengingat bahwa potensi meningkatnya kejahatan karena miras bisa terjadi di akhir tahun 2019.
"Operasi ini masih kami lakukan. Sehingga sasarannya tak hanya pedagang miras, namun pengedar narkoba menjelang tahun baru 2020 mendatang," ungkap Ary.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Jelang COP31, Jaringan Orang Muda Kritik Eksploitasi Alam di Jogja, Rakyat yang Tanggung Akibatnya
-
Korban Luka Kericuhan Malioboro Capai 116 Orang, 13 Jalani Dirawat Inap
-
Bukti Negara Hadir Tingkatkan Kesehatan Masyarakat: Program CKG Sudah Deteksi Medis 105 Juta Orang
-
Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026
-
JPW Pertanyakan Sikap Humanis Polda DIY: Ada Pelempar Berlindung di Balik Barikade Polisi