SuaraJogja.id - Calon kontestan Pilkada Bantul 2020 yang berstatus anggota legislatif diingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul untuk melepas jabatan dan menyertakan surat pengajuan pengunduran dirinya saat mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati.
"Bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota DPR [Dewan Perwakilan Rakyat], DPD [Dewan Perwakilan Daerah], maupun DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), maka syaratnya harus menyertakan surat pengajuan pengunduran diri," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu (29/12/2019).
Didik menerangkan, pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan pada Pilkada 2020, yang di antaranya mengatur syarat mengajukan surat pengunduran diri bagi anggota legislatif, sudah disosialisasikan kepada pimpinan partai politik (parpol) dan organisasi kemasyarakatan beberapa hari lalu.
Dia mengungkapkan, yang perlu dipahami parpol dalam tahapan pencalonan adalah syarat pencalonan, syarat calon, serta syarat formal yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, yang akan dibuka pada 16 sampai 18 Juni 2020.
Dilansir Antara, Didik mengatakan pula, peraturan serupa juga mengikat bakal calon bupati maupun wakil bupati yang masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, kepala desa, dan pejabat BUMN serta BUMD.
"Bahwa untuk syarat pencalonan harus lengkap dan benar saat pendaftaran, sedangkan untuk syarat calon dapat dilakukan perbaikan setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Bantul," tutur Didik.
Oleh karena itu, Didik berharap, pengurus parpol maupun ormas yang akan mencalonkan kadernya di Pilkada Bantul aktif berkomunikasi dengan lembaga penyelenggara pemilu sejak sekarang terkait tahapan pencalonan.
"KPU minta agar parpol maupun bakal calon perseorangan aktif melakukan konsultasi pencalonan melalui layanan help desk KPU Bantul. Help desk pencalonan dibuka sejak 4 Desember setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB," katanya.
Di samping itu, Divisi Teknis KPU Bantul Joko Santosa berujar, bagi bakal calon dari jalur perseorangan, syarat pencalonannya antara lain memenuhi syarat jumlah minimal dukungan sebanyak 53.026 orang dan wajib menandatangani pakta integritas.
Baca Juga: Aksi Model Lenggak-Lenggok Kenakan Pakaian Pengantin Jawa Barat
"Sedangkan bagi calon yang diajukan oleh partai politik maka syarat pencalonan yang harus dipenuhi di antaranya surat persetujuan dari pengurus pusat serta pakta integritas yang harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat," ungkap Joko.
Selain persyaratan di atas, lanjut dia, beberapa syarat calon yang harus disertakan bakal calon antara lain surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Tak hanya itu, mereka juga harus menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, serta surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau badan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja