SuaraJogja.id - Calon kontestan Pilkada Bantul 2020 yang berstatus anggota legislatif diingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul untuk melepas jabatan dan menyertakan surat pengajuan pengunduran dirinya saat mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati.
"Bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota DPR [Dewan Perwakilan Rakyat], DPD [Dewan Perwakilan Daerah], maupun DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), maka syaratnya harus menyertakan surat pengajuan pengunduran diri," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu (29/12/2019).
Didik menerangkan, pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan pada Pilkada 2020, yang di antaranya mengatur syarat mengajukan surat pengunduran diri bagi anggota legislatif, sudah disosialisasikan kepada pimpinan partai politik (parpol) dan organisasi kemasyarakatan beberapa hari lalu.
Dia mengungkapkan, yang perlu dipahami parpol dalam tahapan pencalonan adalah syarat pencalonan, syarat calon, serta syarat formal yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, yang akan dibuka pada 16 sampai 18 Juni 2020.
Dilansir Antara, Didik mengatakan pula, peraturan serupa juga mengikat bakal calon bupati maupun wakil bupati yang masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, kepala desa, dan pejabat BUMN serta BUMD.
"Bahwa untuk syarat pencalonan harus lengkap dan benar saat pendaftaran, sedangkan untuk syarat calon dapat dilakukan perbaikan setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Bantul," tutur Didik.
Oleh karena itu, Didik berharap, pengurus parpol maupun ormas yang akan mencalonkan kadernya di Pilkada Bantul aktif berkomunikasi dengan lembaga penyelenggara pemilu sejak sekarang terkait tahapan pencalonan.
"KPU minta agar parpol maupun bakal calon perseorangan aktif melakukan konsultasi pencalonan melalui layanan help desk KPU Bantul. Help desk pencalonan dibuka sejak 4 Desember setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB," katanya.
Di samping itu, Divisi Teknis KPU Bantul Joko Santosa berujar, bagi bakal calon dari jalur perseorangan, syarat pencalonannya antara lain memenuhi syarat jumlah minimal dukungan sebanyak 53.026 orang dan wajib menandatangani pakta integritas.
Baca Juga: Aksi Model Lenggak-Lenggok Kenakan Pakaian Pengantin Jawa Barat
"Sedangkan bagi calon yang diajukan oleh partai politik maka syarat pencalonan yang harus dipenuhi di antaranya surat persetujuan dari pengurus pusat serta pakta integritas yang harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat," ungkap Joko.
Selain persyaratan di atas, lanjut dia, beberapa syarat calon yang harus disertakan bakal calon antara lain surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Tak hanya itu, mereka juga harus menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, serta surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau badan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi