SuaraJogja.id - Calon kontestan Pilkada Bantul 2020 yang berstatus anggota legislatif diingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul untuk melepas jabatan dan menyertakan surat pengajuan pengunduran dirinya saat mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati.
"Bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota DPR [Dewan Perwakilan Rakyat], DPD [Dewan Perwakilan Daerah], maupun DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), maka syaratnya harus menyertakan surat pengajuan pengunduran diri," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu (29/12/2019).
Didik menerangkan, pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan pada Pilkada 2020, yang di antaranya mengatur syarat mengajukan surat pengunduran diri bagi anggota legislatif, sudah disosialisasikan kepada pimpinan partai politik (parpol) dan organisasi kemasyarakatan beberapa hari lalu.
Dia mengungkapkan, yang perlu dipahami parpol dalam tahapan pencalonan adalah syarat pencalonan, syarat calon, serta syarat formal yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, yang akan dibuka pada 16 sampai 18 Juni 2020.
Baca Juga: Aksi Model Lenggak-Lenggok Kenakan Pakaian Pengantin Jawa Barat
Dilansir Antara, Didik mengatakan pula, peraturan serupa juga mengikat bakal calon bupati maupun wakil bupati yang masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, kepala desa, dan pejabat BUMN serta BUMD.
"Bahwa untuk syarat pencalonan harus lengkap dan benar saat pendaftaran, sedangkan untuk syarat calon dapat dilakukan perbaikan setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Bantul," tutur Didik.
Oleh karena itu, Didik berharap, pengurus parpol maupun ormas yang akan mencalonkan kadernya di Pilkada Bantul aktif berkomunikasi dengan lembaga penyelenggara pemilu sejak sekarang terkait tahapan pencalonan.
"KPU minta agar parpol maupun bakal calon perseorangan aktif melakukan konsultasi pencalonan melalui layanan help desk KPU Bantul. Help desk pencalonan dibuka sejak 4 Desember setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB," katanya.
Di samping itu, Divisi Teknis KPU Bantul Joko Santosa berujar, bagi bakal calon dari jalur perseorangan, syarat pencalonannya antara lain memenuhi syarat jumlah minimal dukungan sebanyak 53.026 orang dan wajib menandatangani pakta integritas.
Baca Juga: ICW: 2019 Tahun Terburuk Pemberantasan Korupsi karena Jokowi dan DPR
"Sedangkan bagi calon yang diajukan oleh partai politik maka syarat pencalonan yang harus dipenuhi di antaranya surat persetujuan dari pengurus pusat serta pakta integritas yang harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat," ungkap Joko.
Selain persyaratan di atas, lanjut dia, beberapa syarat calon yang harus disertakan bakal calon antara lain surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Tak hanya itu, mereka juga harus menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, serta surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau badan hukum.
Berita Terkait
-
Bawaslu Tegaskan Caleg Tak Boleh Kampanye Sebelum PSU
-
Sudah Lolos ke DPR, Ahmad Dhani Malah Diusung Jadi Calon Wali Kota Surabaya: Batal Jadi Anggota Legislatif ?
-
Soimah Masuk Kandidat Bakal Calon Bupati Bantul, Ada 3 Partai yang Berminat
-
KPU Ingatkan Bagi Caleg Ingin Mundur Maksimal Sebelum Terbit Keppres Pengesahan
-
Pundi Kekayaan Soimah yang Masuk Kandidat di Pilkada Bantul Kian Melesat, Gus Iqdam Bongkar Rahasianya
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan