Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 30 Desember 2019 | 18:53 WIB
Halimi Fajri, korban salah tangkap Polresta Yogyakarta - (SUARA kontributor/Putu)

SuaraJogja.id - Nasib apes dialami Halimi Fajri (19). Mahasiswa semester pertama perguruan tinggi swasta (PTS) di DIY ini jadi korban salah tangkap polisi.

Saat tengah sarapan di Warmindo GeJoss Cafe, Jalan Melati Wetan, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Rabu (25/12/2019) sekitar pukul 05.00 WIB, dia tiba-tiba didatangi beberapa orang yang mengaku polisi dari Polresta Yogyakarta. Tanpa banyak kata, polisi itu menggelandang Halimi masuk ke mobil.

"Di mobil itu mata saya ditutup lakban dan saya dibawa ke penginapan," ujar Halimi saat ditemui di rumah keluarganya, Senin (30/12/2019).

Menurut laki-laki kelahiran Sukaraja, 14 Februari 2000 itu, selama di penginapan dia dipukuli tanpa dibuka lakban di matanya. Dia juga diinterogasi terkait keterlibatannya pada perampokan rumah kosong di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan. Dompet beserta ATM dan nomor PIN Halimi juga diminta.

Baca Juga: Alasan Wanda Hamidah Tak Mau Ungkap Penyebab Perceraian

Bersama dia, ada lima orang lain yang juga sudah ada di penginapan tersebut. Sebagian dari mereka merupakan kawan di Desa Sukaraja.

Merasa tidak bersalah, Halimi ngotot tidak tahu menahu mengenai kejadian perampokan tersebut. Namun polisi tetap memukulinya dengan benda tumpul hingga ia luka di bagian mata, kaki, kuping, dan tangan.

"Baru siang hari setelah salah satu pelaku mengatakan saya tidak ada kaitannya dengan perampokan itu, saya berhenti dipukuli. Lakban di mata saya juga dicopot," jelasnya.

Halimi menambahkan, satu temannya yang liburan dari Jakarta juga ikut dipukuli meski mengaku tidak bersalah. Dari penginapan tersebut, pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, mereka semua dibawa ke Polresta Yogyakarta.

Di Polresta, Halimi dan satu temannya asal Jakarta dibawa ke ruangan terpisah dengan empat orang terduga pelaku perampokan. Keduanya pun dilepaskan pada Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polresta Yogjakarta dan dinyatakan tidak terkait dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga: Berlaku Car Free Night Tahun Baru, Begini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta

"Saya dan satu teman lain dibolehkan pulang. Selama di polresta kami diperlakukan baik dan diberi makan. Tapi sepatu, dompet beserta isinya, dan ATM masih disita tanpa surat penyitaan," ungkapnya.

Merasa tidak bersalah, Halimi dibantu keluarga dan temannya melakukan visum ke THT dan spesialis mata di RSUD Kota Yogyakarta pada Jumat (27/12/2019). Sebab mata bagian kiri sulung dari dua bersaudara itu bengkak dan pandangannya pun kabur. Telinganya pun terus berdenging akibat pukulan.

Selain melakukan visum, dia juga melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY. Laporan pidana penganiayaan dan perampasan kemerdekaan seseorang sesuai pasal 3851 dan pasal 333 KHUPidana dengan nomor laporan STTPL/ 0867/XII/2019/DIY/ SPKT tanggal 27 Desember 2019.

Halimi juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Ombudsman Perwakilan DIY. Sebab hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari pihak kepolisian yang salah menangkapnya.

"Saya berharap polisi meminta maaf kalau memang salah. Saya ingin nama baik saya diperbaiki. Saya tidak bersalah tapi tiba-tiba ditangkap dan dipukuli. Dompet, berisi uang Rp400 ribu dan ATM yang saldonya Rp900 ribu juga handphone Xiaomi dikembalikan. Ya, kehormatan saya dikembalikan. Kasihan ibu bapak saya yang petani, juga kampus yang nama baiknya bisa tercoreng," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More