SuaraJogja.id - Misteri mulai tersibak setelah seorang pria dan mayat wanita yang sama-sama bersimbah darah ditemukan di perbukitan Gunung Batur Agung, yang berlokasi di Padukuhan Karangwetan Satu, Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Selasa (31/12/2019). Setelah ditetapkan tersangka, terungkap bahwa Suratmin (55) rupanya berniat bunuh diri setelah menghabisi nyawa Paniyati (50).
Polisi menjelaskan, kedua warga Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Gunungkidul itu terlibat pertengkaran hebat dan saling bacok karena sama-sama membawa senjata tajam berupa sabit. Paniyati akhirnya tewas, sementara Suratmin meregang nyawa karena kehabisan darah hingga akhirnya ditemukan warga dan terselamatkan setelah dirawat di rumah sakit.
Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan menuturkan, Paniyati ditemukan bersimbah darah akibat luka senjata tajam yang dialaminya. Luka tersebut di antaranya seperti luka bacok di perut dan juga leher serta kuping sebelah kiri. Selain itu, Paniyati juga mengalami luka di kepala akibat pukulan benda tumpul setelah cekcok dengan pelaku.
"Korban berusaha membela diri. Namun kalah tenaga," tuturnya di Mapolres Gunungkidul, Jumat (3/1/2020).
Korban saat itu juga langsung meninggal dunia akibat luka yang dialami. Luka yang cukup parah dialami korban adalah di bagian perut dan leher. Pada dua bagian tubuh tersebut terlihat luka menganga yang cukup lebar diduga karena tebasan sabit.
Sementara pelaku juga bersimbah darah bukan karena perlawanan dari korban semata. Pelaku ditemukan sekarat akibat kehilangan banyak darah juga karena mencoba bunuh diri. Aksi percobaan bunuh diri tersebut dilakukan setelah ia mengetahui korban meninggal akibat luka bacokan.
"Pelaku memang mengalami sekitar 30 luka salah satunya karena percobaan bunuh diri. Beruntung ditemukan masih dalam keadaan bernyawa," ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Agus, aksi cekcok yang berakhir dengan penganiayaan tersebut dipicu kecemburuan pelaku karena, selain dengan pelaku, korban juga menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain.
Polisi akhirnya menjadikan Suratmin sebagai tersangka pembunuhan terhadap Paniyati. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 338 soal pembunuhan. Pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Secara resmi, aparat kepolisian mulai melakukan penahanan terhadap tersangka hari ini.
Baca Juga: Eko Patrio Sambangi Korban Banjir di Kawasan Bidara Cina
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah
-
Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
-
Populasi Elang Jawa Terancam Punah, Habitat yang Berkurang Drastis Jadi Penyebab
-
Heboh Mbak Rara Pawang Hujan Ditegur Abdi Dalem Saat Labuhan Parangkusumo, Ini Respon Keraton Jogja
-
Sidang Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap WA Raudi Akmal dan Arahan Sukseskan Pilkada