SuaraJogja.id - Misteri mulai tersibak setelah seorang pria dan mayat wanita yang sama-sama bersimbah darah ditemukan di perbukitan Gunung Batur Agung, yang berlokasi di Padukuhan Karangwetan Satu, Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Selasa (31/12/2019). Setelah ditetapkan tersangka, terungkap bahwa Suratmin (55) rupanya berniat bunuh diri setelah menghabisi nyawa Paniyati (50).
Polisi menjelaskan, kedua warga Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Gunungkidul itu terlibat pertengkaran hebat dan saling bacok karena sama-sama membawa senjata tajam berupa sabit. Paniyati akhirnya tewas, sementara Suratmin meregang nyawa karena kehabisan darah hingga akhirnya ditemukan warga dan terselamatkan setelah dirawat di rumah sakit.
Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan menuturkan, Paniyati ditemukan bersimbah darah akibat luka senjata tajam yang dialaminya. Luka tersebut di antaranya seperti luka bacok di perut dan juga leher serta kuping sebelah kiri. Selain itu, Paniyati juga mengalami luka di kepala akibat pukulan benda tumpul setelah cekcok dengan pelaku.
"Korban berusaha membela diri. Namun kalah tenaga," tuturnya di Mapolres Gunungkidul, Jumat (3/1/2020).
Baca Juga: Eko Patrio Sambangi Korban Banjir di Kawasan Bidara Cina
Korban saat itu juga langsung meninggal dunia akibat luka yang dialami. Luka yang cukup parah dialami korban adalah di bagian perut dan leher. Pada dua bagian tubuh tersebut terlihat luka menganga yang cukup lebar diduga karena tebasan sabit.
Sementara pelaku juga bersimbah darah bukan karena perlawanan dari korban semata. Pelaku ditemukan sekarat akibat kehilangan banyak darah juga karena mencoba bunuh diri. Aksi percobaan bunuh diri tersebut dilakukan setelah ia mengetahui korban meninggal akibat luka bacokan.
"Pelaku memang mengalami sekitar 30 luka salah satunya karena percobaan bunuh diri. Beruntung ditemukan masih dalam keadaan bernyawa," ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Agus, aksi cekcok yang berakhir dengan penganiayaan tersebut dipicu kecemburuan pelaku karena, selain dengan pelaku, korban juga menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain.
Polisi akhirnya menjadikan Suratmin sebagai tersangka pembunuhan terhadap Paniyati. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 338 soal pembunuhan. Pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Secara resmi, aparat kepolisian mulai melakukan penahanan terhadap tersangka hari ini.
Baca Juga: Anwar Abbas Sebut Sosok Yunahar Membuat Masjid Jadi Dinamis dan Semarak
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Serem! Video Ulat Jati 'Kuasai' Jalanan Gunungkidul, Benarkah Musim Ulat Tiba?
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Serangan 'Operasi Bunuh Diri' Hamas di Tel Aviv Tewaskan Satu Orang, Ditengah Upaya Gencatan Senjata
-
Serangan Bom Bunuh Diri Sasar Pasukan Gabungan Irak-Kurd, Tiga Perwira Tewas
-
2 'Dosa Besar' Justin Hubner Selama Bela Timnas Indonesia, Bikin Tim Frustasi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025