SuaraJogja.id - Misteri dua warga Ponjong yang ditemukan bersimbah darah pada malam pergantian tahun kemarin perlahan mulai tersibak.
Suratmin (55) pria yang tergeletak bersimbah darah di Gunung Batur Agung, Gunung Kidul akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Warga padukuhan Sunggingan Desa Umbulrejo Kecamatan Karangmojo disangkakan sebagai pelaku yang mengakibatkan Paniyati (50) meninggal dunia.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan mengatakan setelah melakukan penyelidikan dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan juga pemeriksaan terhadap saksi yang diperkirakan mengetahui kejadian tersebut. Akhirnya polisi menetapkan Suratmin, laki-laki yang ditemukan di samping jasad korban sebagai tersangka.
"Suratmin adalah pelaku tunggal pembunuhan tersebut,"ujar Agus kepada awak media, Jum'at (3/1/2020).
Menurut Agus, sebenarnya antara pelaku dengan korban sudah terjalin hubungan khusus sejak lama. Keduanya sering bertemu secara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui oleh warga dan juga pihak keluarga. Demikian juga saat terjadi aksi pembunuhan di malam pergantian tahun tersebut.
Saat itu keduanya berjanji untuk bertemu di lahan di kawasan Gunung Batur Agung. Keduanya membuat janji untuk bertemu sekitar pukul 15.00 WIB dengan mencari pakan ternak. Pada saat itu korban berangkat naik ke atas gunung terlebih dahulu, kemudian 10 menit kemudian pelaku menyusulnya.
"Akhirnya mereka bertemu di atas gunung,"ungkapnya.
Dari pertemuan tersebut diketahui ada perkataan dari korban yang membuat pelaku tersinggung. Dan akhirnya keduanya terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan. Keduanya sama-sama mengalami luka akibat tersabet sabit yang mereka bawa untuk mencari rumput.
Korban meninggal dunia di tempat dan pelaku ditemukan dalam keadaan sekarat akibat kehabisan darah. Polisi langsung membawa pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Dan akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah sakit.
Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Ini Tiga Kecamatan di Gunung Kidul yang Rawan Banjir
"Hari ini kita terbitkan surat penahanan,"tambahnya.
Dari korban Paniyati polisi mengamankan barang bukti sabit, ikat pinggang, handphone, pakaian dalam perempuan, jilbab, pakaian wanita dan celana panjang. Sementara dari Suratmin polisi mengamankan barang bukti sabit, celana pendek, kaos yang sebagian sudah sobek dan celana dalam.
"tersangka pasal 338 tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Sudah Sembuh, Warga Ponjong yang Bersimbah Darah Dilarang Polisi Keluar RS
-
Misteri 2 Warga Ponjong Bersimbah Darah, Ada 30 Luka di Tubuh Korban
-
Tetangga Ungkap Kondisi Mayat Wanita Bersimbah Darah di Gunungkidul
-
Fakta Terbaru Dua Warga Ponjong yang Bersimbah Darah di Atas Gunung Batur
-
Malam Tahun Baru, Dua Warga Ponjong Ditemukan Bersimbah Darah
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
-
Setelah Musala Al-Khoziny Ambruk: Saatnya Evaluasi Total Bangunan Sekolah & Ponpes, Ini Kata Ahli UGM
-
Kabar Baik Petani Sleman: Penutupan Selokan Cuma 5 Tahun Sekali! Ini Kata Bupati
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD
-
Dana Pusat Menyusut, Yogyakarta Pangkas Anggaran: Proyek Jalan dan Gedung Terancam Mandek