SuaraJogja.id - Misteri dua warga Ponjong yang ditemukan bersimbah darah pada malam pergantian tahun kemarin perlahan mulai tersibak.
Suratmin (55) pria yang tergeletak bersimbah darah di Gunung Batur Agung, Gunung Kidul akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Warga padukuhan Sunggingan Desa Umbulrejo Kecamatan Karangmojo disangkakan sebagai pelaku yang mengakibatkan Paniyati (50) meninggal dunia.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan mengatakan setelah melakukan penyelidikan dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan juga pemeriksaan terhadap saksi yang diperkirakan mengetahui kejadian tersebut. Akhirnya polisi menetapkan Suratmin, laki-laki yang ditemukan di samping jasad korban sebagai tersangka.
"Suratmin adalah pelaku tunggal pembunuhan tersebut,"ujar Agus kepada awak media, Jum'at (3/1/2020).
Menurut Agus, sebenarnya antara pelaku dengan korban sudah terjalin hubungan khusus sejak lama. Keduanya sering bertemu secara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui oleh warga dan juga pihak keluarga. Demikian juga saat terjadi aksi pembunuhan di malam pergantian tahun tersebut.
Saat itu keduanya berjanji untuk bertemu di lahan di kawasan Gunung Batur Agung. Keduanya membuat janji untuk bertemu sekitar pukul 15.00 WIB dengan mencari pakan ternak. Pada saat itu korban berangkat naik ke atas gunung terlebih dahulu, kemudian 10 menit kemudian pelaku menyusulnya.
"Akhirnya mereka bertemu di atas gunung,"ungkapnya.
Dari pertemuan tersebut diketahui ada perkataan dari korban yang membuat pelaku tersinggung. Dan akhirnya keduanya terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan. Keduanya sama-sama mengalami luka akibat tersabet sabit yang mereka bawa untuk mencari rumput.
Korban meninggal dunia di tempat dan pelaku ditemukan dalam keadaan sekarat akibat kehabisan darah. Polisi langsung membawa pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Dan akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah sakit.
Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Ini Tiga Kecamatan di Gunung Kidul yang Rawan Banjir
"Hari ini kita terbitkan surat penahanan,"tambahnya.
Dari korban Paniyati polisi mengamankan barang bukti sabit, ikat pinggang, handphone, pakaian dalam perempuan, jilbab, pakaian wanita dan celana panjang. Sementara dari Suratmin polisi mengamankan barang bukti sabit, celana pendek, kaos yang sebagian sudah sobek dan celana dalam.
"tersangka pasal 338 tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Sudah Sembuh, Warga Ponjong yang Bersimbah Darah Dilarang Polisi Keluar RS
-
Misteri 2 Warga Ponjong Bersimbah Darah, Ada 30 Luka di Tubuh Korban
-
Tetangga Ungkap Kondisi Mayat Wanita Bersimbah Darah di Gunungkidul
-
Fakta Terbaru Dua Warga Ponjong yang Bersimbah Darah di Atas Gunung Batur
-
Malam Tahun Baru, Dua Warga Ponjong Ditemukan Bersimbah Darah
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan