SuaraJogja.id - Misteri dua warga Ponjong yang ditemukan bersimbah darah pada malam pergantian tahun kemarin perlahan mulai tersibak.
Suratmin (55) pria yang tergeletak bersimbah darah di Gunung Batur Agung, Gunung Kidul akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Warga padukuhan Sunggingan Desa Umbulrejo Kecamatan Karangmojo disangkakan sebagai pelaku yang mengakibatkan Paniyati (50) meninggal dunia.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan mengatakan setelah melakukan penyelidikan dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan juga pemeriksaan terhadap saksi yang diperkirakan mengetahui kejadian tersebut. Akhirnya polisi menetapkan Suratmin, laki-laki yang ditemukan di samping jasad korban sebagai tersangka.
"Suratmin adalah pelaku tunggal pembunuhan tersebut,"ujar Agus kepada awak media, Jum'at (3/1/2020).
Menurut Agus, sebenarnya antara pelaku dengan korban sudah terjalin hubungan khusus sejak lama. Keduanya sering bertemu secara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui oleh warga dan juga pihak keluarga. Demikian juga saat terjadi aksi pembunuhan di malam pergantian tahun tersebut.
Saat itu keduanya berjanji untuk bertemu di lahan di kawasan Gunung Batur Agung. Keduanya membuat janji untuk bertemu sekitar pukul 15.00 WIB dengan mencari pakan ternak. Pada saat itu korban berangkat naik ke atas gunung terlebih dahulu, kemudian 10 menit kemudian pelaku menyusulnya.
"Akhirnya mereka bertemu di atas gunung,"ungkapnya.
Dari pertemuan tersebut diketahui ada perkataan dari korban yang membuat pelaku tersinggung. Dan akhirnya keduanya terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan. Keduanya sama-sama mengalami luka akibat tersabet sabit yang mereka bawa untuk mencari rumput.
Korban meninggal dunia di tempat dan pelaku ditemukan dalam keadaan sekarat akibat kehabisan darah. Polisi langsung membawa pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Dan akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah sakit.
Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Ini Tiga Kecamatan di Gunung Kidul yang Rawan Banjir
"Hari ini kita terbitkan surat penahanan,"tambahnya.
Dari korban Paniyati polisi mengamankan barang bukti sabit, ikat pinggang, handphone, pakaian dalam perempuan, jilbab, pakaian wanita dan celana panjang. Sementara dari Suratmin polisi mengamankan barang bukti sabit, celana pendek, kaos yang sebagian sudah sobek dan celana dalam.
"tersangka pasal 338 tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Sudah Sembuh, Warga Ponjong yang Bersimbah Darah Dilarang Polisi Keluar RS
-
Misteri 2 Warga Ponjong Bersimbah Darah, Ada 30 Luka di Tubuh Korban
-
Tetangga Ungkap Kondisi Mayat Wanita Bersimbah Darah di Gunungkidul
-
Fakta Terbaru Dua Warga Ponjong yang Bersimbah Darah di Atas Gunung Batur
-
Malam Tahun Baru, Dua Warga Ponjong Ditemukan Bersimbah Darah
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro
-
CGV Arthouse Hadir di Yogyakarta, Film Kuldesak hingga Perfect Days Siap Tayang Bulan Depan
-
Tak Sekadar Soal Reformasi 1998, Laut Bercerita Angkat Duka Keluarga Korban Penghilangan Paksa
-
BRI Buka Jalan Karier bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional
-
Bikin Pembatik Jogja Bernapas Lebih Lega, Inovasi Lilin Ini Ternyata Berasal dari Bahan Tak Terduga