Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 05 Januari 2020 | 02:05 WIB
Seorang warga melintasi spanduk penolakan terhadap pabrik pengolahan pasir milik Bambang Susilo di Kecamatan Kemalang, Klaten, Sabtu (4/1/2020). (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora).

Pihaknya menegaskan bahwa dia dan rekan pabrik tidak merasa didiskriminasi lantaran sebagai penyandang disabilitas.

Bambang menuturkan ia merupakan salah satu warga setempat yang ingin membangun usaha.

"Sebagai penyandang disabilitas, saya tak merasa didiskriminasi. Saya juga tidak menyatakan bahwa warga mendiskreditkan jika saya didiskriminasi. Saya hanya ingin memiliki usaha sebagai salah satu warga yang tinggal di sini. Saya juga meminta maaf jika ada warga yang tersinggung," jelasnya.

Baca Juga: Prokontra Pabrik Pasir di Sleman, Kepala BKPM: Secara Izin Boleh Beroperasi

Load More