SuaraJogja.id - Sebanyak enam siswi SD yang menjadi korban tindak pencabulan oleh oknum guru berinisial S (48) bakal mendapat pendampingan untuk pemulihan psikis. Pasalnya, akibat tindakan yang dilakukan oknum guru bersatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut korban mengalami trauma.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Halim Sutono menyebut bahwa pemulihan para korban bakal dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Tentunya sudah ada UPT yang akan mendampingi pemulihan para korban ini. Saya rasa dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terdapat UPT yang menanganinya. Jadi masalah pemulihan korban (anak-anak) bukan dari kami," ungkap Halim saat ditemui usai Pelantikan Pejabat Pratama di Pendopo Parasamya, Komplek Kantor Bupati Sleman, Selasa (7/1/2020).
Halim menerangkan bahwa Disdik Sleman tetap memperhatikan korban yang mengalami trauma atas kasus yang terjadi.
"Jadi sudah ada pendampingan psikolog yang dilakukan di puskesmas serta UPT di kecamatan, artinya kami ikut memperhatikan pemulihan korban tersebut," katanya.
Halim menegaskan bahwa kasus ini jangan sampai terulang kembali. Dengan demikian pihaknya mengimbau kepada para ASN salah satunya guru untuk mematuhi aturan dan tak melanggar UU perlindungan anak.
"Ya kami sampaikan semua kepada guru baik dari jenjang PAUD, SD dan SMP selalu berhati-hati saat bertugas dan UU perlindungan anak harus mereka pahami agar tak dilanggar," ungkapnya.
Sebelumya diberitakan, Kepolisian Resor Sleman menangkap oknum guru berinisial S yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap enam siswi SD di Seyegan. Tindakan tersebut dia lakukan pada Juli 2019 di sebuah ruangan UKS Sekolah dan 13 Agustus 2019 di Bumi Perkemahan Mororejo, Tempel, Sleman.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo menyebut bahwa pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun.
Baca Juga: Oknum ASN di Sleman Terjerat Kasus Pencabulan, Ini Reaksi Bupati Sleman
"Pelaku S dikenai pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasa 76 e UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku ini juga berstatus ASN sehingga terancam mendapat hukuman yang lebih berat," kata Bowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat