SuaraJogja.id - Sebanyak enam siswi SD yang menjadi korban tindak pencabulan oleh oknum guru berinisial S (48) bakal mendapat pendampingan untuk pemulihan psikis. Pasalnya, akibat tindakan yang dilakukan oknum guru bersatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut korban mengalami trauma.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Halim Sutono menyebut bahwa pemulihan para korban bakal dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Tentunya sudah ada UPT yang akan mendampingi pemulihan para korban ini. Saya rasa dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terdapat UPT yang menanganinya. Jadi masalah pemulihan korban (anak-anak) bukan dari kami," ungkap Halim saat ditemui usai Pelantikan Pejabat Pratama di Pendopo Parasamya, Komplek Kantor Bupati Sleman, Selasa (7/1/2020).
Halim menerangkan bahwa Disdik Sleman tetap memperhatikan korban yang mengalami trauma atas kasus yang terjadi.
"Jadi sudah ada pendampingan psikolog yang dilakukan di puskesmas serta UPT di kecamatan, artinya kami ikut memperhatikan pemulihan korban tersebut," katanya.
Halim menegaskan bahwa kasus ini jangan sampai terulang kembali. Dengan demikian pihaknya mengimbau kepada para ASN salah satunya guru untuk mematuhi aturan dan tak melanggar UU perlindungan anak.
"Ya kami sampaikan semua kepada guru baik dari jenjang PAUD, SD dan SMP selalu berhati-hati saat bertugas dan UU perlindungan anak harus mereka pahami agar tak dilanggar," ungkapnya.
Sebelumya diberitakan, Kepolisian Resor Sleman menangkap oknum guru berinisial S yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap enam siswi SD di Seyegan. Tindakan tersebut dia lakukan pada Juli 2019 di sebuah ruangan UKS Sekolah dan 13 Agustus 2019 di Bumi Perkemahan Mororejo, Tempel, Sleman.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo menyebut bahwa pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun.
Baca Juga: Oknum ASN di Sleman Terjerat Kasus Pencabulan, Ini Reaksi Bupati Sleman
"Pelaku S dikenai pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasa 76 e UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku ini juga berstatus ASN sehingga terancam mendapat hukuman yang lebih berat," kata Bowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan