SuaraJogja.id - Sebanyak enam siswi SD yang menjadi korban tindak pencabulan oleh oknum guru berinisial S (48) bakal mendapat pendampingan untuk pemulihan psikis. Pasalnya, akibat tindakan yang dilakukan oknum guru bersatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut korban mengalami trauma.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Halim Sutono menyebut bahwa pemulihan para korban bakal dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Tentunya sudah ada UPT yang akan mendampingi pemulihan para korban ini. Saya rasa dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terdapat UPT yang menanganinya. Jadi masalah pemulihan korban (anak-anak) bukan dari kami," ungkap Halim saat ditemui usai Pelantikan Pejabat Pratama di Pendopo Parasamya, Komplek Kantor Bupati Sleman, Selasa (7/1/2020).
Halim menerangkan bahwa Disdik Sleman tetap memperhatikan korban yang mengalami trauma atas kasus yang terjadi.
"Jadi sudah ada pendampingan psikolog yang dilakukan di puskesmas serta UPT di kecamatan, artinya kami ikut memperhatikan pemulihan korban tersebut," katanya.
Halim menegaskan bahwa kasus ini jangan sampai terulang kembali. Dengan demikian pihaknya mengimbau kepada para ASN salah satunya guru untuk mematuhi aturan dan tak melanggar UU perlindungan anak.
"Ya kami sampaikan semua kepada guru baik dari jenjang PAUD, SD dan SMP selalu berhati-hati saat bertugas dan UU perlindungan anak harus mereka pahami agar tak dilanggar," ungkapnya.
Sebelumya diberitakan, Kepolisian Resor Sleman menangkap oknum guru berinisial S yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap enam siswi SD di Seyegan. Tindakan tersebut dia lakukan pada Juli 2019 di sebuah ruangan UKS Sekolah dan 13 Agustus 2019 di Bumi Perkemahan Mororejo, Tempel, Sleman.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo menyebut bahwa pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun.
Baca Juga: Oknum ASN di Sleman Terjerat Kasus Pencabulan, Ini Reaksi Bupati Sleman
"Pelaku S dikenai pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasa 76 e UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku ini juga berstatus ASN sehingga terancam mendapat hukuman yang lebih berat," kata Bowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Bantul Rombak Pejabat Tinggi! Ini Alasan dan Janji Bupati Soal Pelayanan Publik
-
Strategi Jitu Jogja Dongkrak Wisata Saat Sepi Pengunjung, Ini Rahasianya
-
Setahun Prabowo-Gibran: Kedaulatan Energi Nol Besar! Pengamat: Kebijakan Setengah Hati
-
DANA Kaget Gratis untuk Warga Jogja, Jangan Sampai Ketinggalan, Ini 3 Link Aktifnya
-
DIY Siaga, BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem dan Bencana Susulan Mengintai