SuaraJogja.id - Mencuatnya kasus pencabulan oleh oknum guru terhadap enam siswi SD di Seyegan, Sleman, dapat tanggapan dari Bupati Sleman, Sri Purnomo. Ia menuturkan bahwa proses penanganan saat ini dilimpahkan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, oknum guru berinisial S (48) ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap enam siswi SD. Oknum guru yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut telah ditahan di Mapolres Sleman.
"Kami masih menunggu proses-proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Biar diproses terlebih dulu. Jadi kami harus menggunakan praduga tak bersalah dan tidak bisa mengambil action sebelum dari penegak hukum selesai," kata Sri Purnomo saat ditemui pada pelantikan Pejabat Pratama di Pendopo Parasamya, Komplek Kantor Bupati Sleman, Selasa (7/1/2020).
Pelaku yang berstatus ASN bakal mendapat sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku jika terbukti bersalah. Namun, Sri Purnomo menegaskan jika proses untuk memberi sanksi kepada S melalui beberapa tahapan.
"Tidak perlu berandai-andai (ketika terbukti salah). Pemerintah memiliki aturan kepegawaian, nantinya kan disesuaikan dengan aturan yang berlaku," terang dia.
Sri Purnomo menambahkan pelaku dapat disanksi dengan melihat tingkat pelanggaran yang dia lakukan.
"Aturan sendiri dilakukan secara rigit, artinya apakah pelanggaran itu ringan, pelanggaran menengah atau pelanggaran berat," kata Purnomo.
Disinggung apakah kasus pencabulan oleh oknum guru ASN termasuk berat atau tidak, bupati mengungkapkan harus menunggu keputusan dari pengadilan.
"Ya nanti kan dilihat dahulu dari keputusan pengadilan (apakah berat atau tidak). Yang jelas proses saat ini masih dilimpahkan oleh kepolisian," ungkap dia.
Baca Juga: DPW PAN Tegaskan Dukung Cabup di Pilkada Sleman yang Dapat SK dari Pusat
Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Sri Wahyuni menerangkan bahwa pelaku bisa diberhentikan sementara sebagai ASN sesuai aturan PP no 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Jika sesuai ketentuan bahwa PNS menjadi tersangka, dia bisa diberhentikan sementara sesuai aturan yang ada. Berkasnya (kasus Pelaku S) sudah masuk sejak Desember lalu dan masih diproses," kata Sri.
Dia menjelaskan bisa tidaknya oknum guru tersebut diberhentikan secara tetap harus menunggu keputusan pengadilan.
"Saat ini masih kami proses untuk diberhentikan sementara (sebagai ASN). Tapi apakah pelaku bisa diberhentikan secara tetap atau tidak harus menunggu keputusan dari pengadilan secara inkrah," jelasnya.
Berita Terkait
-
Tak Ada Rekomendasi Lain, Mumtaz Yakin Calon PAN Mengerucut ke Satu Nama
-
Ditekan Masalah Ekonomi, Pria di Godean Nekat Curi Sepeda Motor Tetangga
-
DPW PAN Tegaskan Dukung Cabup di Pilkada Sleman yang Dapat SK dari Pusat
-
Modus Ajarkan IPA, Oknum Guru SD Cabul di Sleman Ancam Siswinya Tak Mengadu
-
BMKG DIY Bangun Shelter Gempa di Prambanan Sleman
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik