SuaraJogja.id - Mencuatnya kasus pencabulan oleh oknum guru terhadap enam siswi SD di Seyegan, Sleman, dapat tanggapan dari Bupati Sleman, Sri Purnomo. Ia menuturkan bahwa proses penanganan saat ini dilimpahkan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, oknum guru berinisial S (48) ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap enam siswi SD. Oknum guru yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut telah ditahan di Mapolres Sleman.
"Kami masih menunggu proses-proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Biar diproses terlebih dulu. Jadi kami harus menggunakan praduga tak bersalah dan tidak bisa mengambil action sebelum dari penegak hukum selesai," kata Sri Purnomo saat ditemui pada pelantikan Pejabat Pratama di Pendopo Parasamya, Komplek Kantor Bupati Sleman, Selasa (7/1/2020).
Pelaku yang berstatus ASN bakal mendapat sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku jika terbukti bersalah. Namun, Sri Purnomo menegaskan jika proses untuk memberi sanksi kepada S melalui beberapa tahapan.
"Tidak perlu berandai-andai (ketika terbukti salah). Pemerintah memiliki aturan kepegawaian, nantinya kan disesuaikan dengan aturan yang berlaku," terang dia.
Sri Purnomo menambahkan pelaku dapat disanksi dengan melihat tingkat pelanggaran yang dia lakukan.
"Aturan sendiri dilakukan secara rigit, artinya apakah pelanggaran itu ringan, pelanggaran menengah atau pelanggaran berat," kata Purnomo.
Disinggung apakah kasus pencabulan oleh oknum guru ASN termasuk berat atau tidak, bupati mengungkapkan harus menunggu keputusan dari pengadilan.
"Ya nanti kan dilihat dahulu dari keputusan pengadilan (apakah berat atau tidak). Yang jelas proses saat ini masih dilimpahkan oleh kepolisian," ungkap dia.
Baca Juga: DPW PAN Tegaskan Dukung Cabup di Pilkada Sleman yang Dapat SK dari Pusat
Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Sri Wahyuni menerangkan bahwa pelaku bisa diberhentikan sementara sebagai ASN sesuai aturan PP no 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Jika sesuai ketentuan bahwa PNS menjadi tersangka, dia bisa diberhentikan sementara sesuai aturan yang ada. Berkasnya (kasus Pelaku S) sudah masuk sejak Desember lalu dan masih diproses," kata Sri.
Dia menjelaskan bisa tidaknya oknum guru tersebut diberhentikan secara tetap harus menunggu keputusan pengadilan.
"Saat ini masih kami proses untuk diberhentikan sementara (sebagai ASN). Tapi apakah pelaku bisa diberhentikan secara tetap atau tidak harus menunggu keputusan dari pengadilan secara inkrah," jelasnya.
Berita Terkait
-
Tak Ada Rekomendasi Lain, Mumtaz Yakin Calon PAN Mengerucut ke Satu Nama
-
Ditekan Masalah Ekonomi, Pria di Godean Nekat Curi Sepeda Motor Tetangga
-
DPW PAN Tegaskan Dukung Cabup di Pilkada Sleman yang Dapat SK dari Pusat
-
Modus Ajarkan IPA, Oknum Guru SD Cabul di Sleman Ancam Siswinya Tak Mengadu
-
BMKG DIY Bangun Shelter Gempa di Prambanan Sleman
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk