SuaraJogja.id - Mencuatnya kasus pencabulan oleh oknum guru terhadap enam siswi SD di Seyegan, Sleman, dapat tanggapan dari Bupati Sleman, Sri Purnomo. Ia menuturkan bahwa proses penanganan saat ini dilimpahkan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, oknum guru berinisial S (48) ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap enam siswi SD. Oknum guru yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut telah ditahan di Mapolres Sleman.
"Kami masih menunggu proses-proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Biar diproses terlebih dulu. Jadi kami harus menggunakan praduga tak bersalah dan tidak bisa mengambil action sebelum dari penegak hukum selesai," kata Sri Purnomo saat ditemui pada pelantikan Pejabat Pratama di Pendopo Parasamya, Komplek Kantor Bupati Sleman, Selasa (7/1/2020).
Pelaku yang berstatus ASN bakal mendapat sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku jika terbukti bersalah. Namun, Sri Purnomo menegaskan jika proses untuk memberi sanksi kepada S melalui beberapa tahapan.
"Tidak perlu berandai-andai (ketika terbukti salah). Pemerintah memiliki aturan kepegawaian, nantinya kan disesuaikan dengan aturan yang berlaku," terang dia.
Sri Purnomo menambahkan pelaku dapat disanksi dengan melihat tingkat pelanggaran yang dia lakukan.
"Aturan sendiri dilakukan secara rigit, artinya apakah pelanggaran itu ringan, pelanggaran menengah atau pelanggaran berat," kata Purnomo.
Disinggung apakah kasus pencabulan oleh oknum guru ASN termasuk berat atau tidak, bupati mengungkapkan harus menunggu keputusan dari pengadilan.
"Ya nanti kan dilihat dahulu dari keputusan pengadilan (apakah berat atau tidak). Yang jelas proses saat ini masih dilimpahkan oleh kepolisian," ungkap dia.
Baca Juga: DPW PAN Tegaskan Dukung Cabup di Pilkada Sleman yang Dapat SK dari Pusat
Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Sri Wahyuni menerangkan bahwa pelaku bisa diberhentikan sementara sebagai ASN sesuai aturan PP no 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Jika sesuai ketentuan bahwa PNS menjadi tersangka, dia bisa diberhentikan sementara sesuai aturan yang ada. Berkasnya (kasus Pelaku S) sudah masuk sejak Desember lalu dan masih diproses," kata Sri.
Dia menjelaskan bisa tidaknya oknum guru tersebut diberhentikan secara tetap harus menunggu keputusan pengadilan.
"Saat ini masih kami proses untuk diberhentikan sementara (sebagai ASN). Tapi apakah pelaku bisa diberhentikan secara tetap atau tidak harus menunggu keputusan dari pengadilan secara inkrah," jelasnya.
Berita Terkait
-
Tak Ada Rekomendasi Lain, Mumtaz Yakin Calon PAN Mengerucut ke Satu Nama
-
Ditekan Masalah Ekonomi, Pria di Godean Nekat Curi Sepeda Motor Tetangga
-
DPW PAN Tegaskan Dukung Cabup di Pilkada Sleman yang Dapat SK dari Pusat
-
Modus Ajarkan IPA, Oknum Guru SD Cabul di Sleman Ancam Siswinya Tak Mengadu
-
BMKG DIY Bangun Shelter Gempa di Prambanan Sleman
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ironi Surplus Telur, UGM Peringatkan Risiko Investasi Asing Ancam Peternak Lokal
-
Kinerja BRI 2026: Laba Rp15,5 Triliun Naik 13,7% Pada Triwulan Pertama
-
Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Atap Rumah Beterbangan dan Pohon Tumbang
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal
-
Ikatan Darah Siap Guncang Bioskop, Film Aksi-Drama yang Sarat Emosi dan Pesan Keluarga