SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial TR asal Dusun Semingin, Desa Sumbersari, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman nekat mencuri barang milik tetangganya berupa sepeda motor bernomor polisi AB 6576 BE . Atas tindakan tersebut pelaku diringkus Satreskrim Polres Sleman saat berada di Jalan Wates, Kasihan, Bantul pada 23 Desember 2019 lalu.
Pelaku, yang tinggal tak jauh dari rumah korban, mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena masalah ekonomi. Hal tersebut diungkapkan Kanit Tindakan Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sleman Ipda Affryadi Pratama saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020).
"Pelaku sendiri kami tangkap saat berada di Bantul pada 23 Desember tahun lalu. Setelah kami interogasi, pelaku mengaku telah menjual [sepeda] motor curiannya di showroom. Tak hanya [sepeda] motor, BPKB juga dia ambil saat melakukan aksi pencurian, sehingga pihak showroom percaya bahwa [sepeda] motor ini legal," terang Afryyadi kepada wartawan.
Pihaknya membeberkan bahwa pelaku sudah mengincar dan mengetahui letak korban menyimpan BPKB serta kunci sepeda motor. Pelaku sendiri merusak kunci pintu pemilik rumah bernama Nenzziana Liuvitasari, saat korban tengah berpergian.
Baca Juga: Kemenhub Bersiap Kembangkan Transportasi Kereta Api dan Bandara di Banten
"Dari laporan korban kejadian terjadi pada 21 Desember 2019. Saat itu korban tengah meninggalkan rumah sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah kembali ke rumah pukul 14.30 wib, korban mendapati pintu rumah belakangnya rusak akibat dibuka paksa. Setelah mengecek ke dalam rumah, satu sepeda motor Vario beserta kuncinya hilang. Selain itu dua BPKB yang diletakkan di dalam lemari ruang tengah juga ikut hilang," terang dia.
Dari penyelidikan kasus tersebut, polisi juga telah menemukan sepeda motor korban. Afryyadi mengemukakan bahwa pelaku sebelumnya menjual sepeda motor dengan harga Rp7 juta.
"Sepeda motornya sudah dijual pelaku, dari penuturannya hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang," katanya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kunci sepeda motor, STNK, serta BPKB.
Affriyadi melanjutkan, atas tindakannya, TR terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Hal itu sesuai pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
Baca Juga: Terkuak, Istri jadi Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
"Pelaku bakal terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BRI Perkuat Peran dalam Green Economy Lewat Green Financing Hingga Capai Rp89,9 Triliun
-
Eksekusi Paksa Satu Rumah di Lempuyangan: Penghuni Layangkan Gugatan, LBH Siap Lawan PT KAI
-
Dari TKI Ilegal ke Kurir Sabu Tisu Basah, Tato Artis Jadi Pintu Masuk Sindikat Internasional
-
Sabu Cair dalam Tisu Basah: Jaringan Narkoba Internasional Gemparkan Yogyakarta!
-
Tisu Basah Berisi Sabu, Polda DIY Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara di Bandara YIA