SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial TR asal Dusun Semingin, Desa Sumbersari, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman nekat mencuri barang milik tetangganya berupa sepeda motor bernomor polisi AB 6576 BE . Atas tindakan tersebut pelaku diringkus Satreskrim Polres Sleman saat berada di Jalan Wates, Kasihan, Bantul pada 23 Desember 2019 lalu.
Pelaku, yang tinggal tak jauh dari rumah korban, mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena masalah ekonomi. Hal tersebut diungkapkan Kanit Tindakan Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sleman Ipda Affryadi Pratama saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020).
"Pelaku sendiri kami tangkap saat berada di Bantul pada 23 Desember tahun lalu. Setelah kami interogasi, pelaku mengaku telah menjual [sepeda] motor curiannya di showroom. Tak hanya [sepeda] motor, BPKB juga dia ambil saat melakukan aksi pencurian, sehingga pihak showroom percaya bahwa [sepeda] motor ini legal," terang Afryyadi kepada wartawan.
Pihaknya membeberkan bahwa pelaku sudah mengincar dan mengetahui letak korban menyimpan BPKB serta kunci sepeda motor. Pelaku sendiri merusak kunci pintu pemilik rumah bernama Nenzziana Liuvitasari, saat korban tengah berpergian.
"Dari laporan korban kejadian terjadi pada 21 Desember 2019. Saat itu korban tengah meninggalkan rumah sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah kembali ke rumah pukul 14.30 wib, korban mendapati pintu rumah belakangnya rusak akibat dibuka paksa. Setelah mengecek ke dalam rumah, satu sepeda motor Vario beserta kuncinya hilang. Selain itu dua BPKB yang diletakkan di dalam lemari ruang tengah juga ikut hilang," terang dia.
Dari penyelidikan kasus tersebut, polisi juga telah menemukan sepeda motor korban. Afryyadi mengemukakan bahwa pelaku sebelumnya menjual sepeda motor dengan harga Rp7 juta.
"Sepeda motornya sudah dijual pelaku, dari penuturannya hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang," katanya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kunci sepeda motor, STNK, serta BPKB.
Affriyadi melanjutkan, atas tindakannya, TR terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Hal itu sesuai pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
Baca Juga: Kemenhub Bersiap Kembangkan Transportasi Kereta Api dan Bandara di Banten
"Pelaku bakal terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Axioo Hadir di Agres Karnaval Gadget 2026 Yogyakarta dengan Aktivitas AI dan Gaming
-
Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran