SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial TR asal Dusun Semingin, Desa Sumbersari, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman nekat mencuri barang milik tetangganya berupa sepeda motor bernomor polisi AB 6576 BE . Atas tindakan tersebut pelaku diringkus Satreskrim Polres Sleman saat berada di Jalan Wates, Kasihan, Bantul pada 23 Desember 2019 lalu.
Pelaku, yang tinggal tak jauh dari rumah korban, mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena masalah ekonomi. Hal tersebut diungkapkan Kanit Tindakan Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sleman Ipda Affryadi Pratama saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020).
"Pelaku sendiri kami tangkap saat berada di Bantul pada 23 Desember tahun lalu. Setelah kami interogasi, pelaku mengaku telah menjual [sepeda] motor curiannya di showroom. Tak hanya [sepeda] motor, BPKB juga dia ambil saat melakukan aksi pencurian, sehingga pihak showroom percaya bahwa [sepeda] motor ini legal," terang Afryyadi kepada wartawan.
Pihaknya membeberkan bahwa pelaku sudah mengincar dan mengetahui letak korban menyimpan BPKB serta kunci sepeda motor. Pelaku sendiri merusak kunci pintu pemilik rumah bernama Nenzziana Liuvitasari, saat korban tengah berpergian.
"Dari laporan korban kejadian terjadi pada 21 Desember 2019. Saat itu korban tengah meninggalkan rumah sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah kembali ke rumah pukul 14.30 wib, korban mendapati pintu rumah belakangnya rusak akibat dibuka paksa. Setelah mengecek ke dalam rumah, satu sepeda motor Vario beserta kuncinya hilang. Selain itu dua BPKB yang diletakkan di dalam lemari ruang tengah juga ikut hilang," terang dia.
Dari penyelidikan kasus tersebut, polisi juga telah menemukan sepeda motor korban. Afryyadi mengemukakan bahwa pelaku sebelumnya menjual sepeda motor dengan harga Rp7 juta.
"Sepeda motornya sudah dijual pelaku, dari penuturannya hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang," katanya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kunci sepeda motor, STNK, serta BPKB.
Affriyadi melanjutkan, atas tindakannya, TR terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Hal itu sesuai pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
Baca Juga: Kemenhub Bersiap Kembangkan Transportasi Kereta Api dan Bandara di Banten
"Pelaku bakal terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial