SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial TR asal Dusun Semingin, Desa Sumbersari, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman nekat mencuri barang milik tetangganya berupa sepeda motor bernomor polisi AB 6576 BE . Atas tindakan tersebut pelaku diringkus Satreskrim Polres Sleman saat berada di Jalan Wates, Kasihan, Bantul pada 23 Desember 2019 lalu.
Pelaku, yang tinggal tak jauh dari rumah korban, mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena masalah ekonomi. Hal tersebut diungkapkan Kanit Tindakan Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sleman Ipda Affryadi Pratama saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020).
"Pelaku sendiri kami tangkap saat berada di Bantul pada 23 Desember tahun lalu. Setelah kami interogasi, pelaku mengaku telah menjual [sepeda] motor curiannya di showroom. Tak hanya [sepeda] motor, BPKB juga dia ambil saat melakukan aksi pencurian, sehingga pihak showroom percaya bahwa [sepeda] motor ini legal," terang Afryyadi kepada wartawan.
Pihaknya membeberkan bahwa pelaku sudah mengincar dan mengetahui letak korban menyimpan BPKB serta kunci sepeda motor. Pelaku sendiri merusak kunci pintu pemilik rumah bernama Nenzziana Liuvitasari, saat korban tengah berpergian.
"Dari laporan korban kejadian terjadi pada 21 Desember 2019. Saat itu korban tengah meninggalkan rumah sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah kembali ke rumah pukul 14.30 wib, korban mendapati pintu rumah belakangnya rusak akibat dibuka paksa. Setelah mengecek ke dalam rumah, satu sepeda motor Vario beserta kuncinya hilang. Selain itu dua BPKB yang diletakkan di dalam lemari ruang tengah juga ikut hilang," terang dia.
Dari penyelidikan kasus tersebut, polisi juga telah menemukan sepeda motor korban. Afryyadi mengemukakan bahwa pelaku sebelumnya menjual sepeda motor dengan harga Rp7 juta.
"Sepeda motornya sudah dijual pelaku, dari penuturannya hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang," katanya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kunci sepeda motor, STNK, serta BPKB.
Affriyadi melanjutkan, atas tindakannya, TR terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Hal itu sesuai pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
Baca Juga: Kemenhub Bersiap Kembangkan Transportasi Kereta Api dan Bandara di Banten
"Pelaku bakal terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit