SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial TR asal Dusun Semingin, Desa Sumbersari, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman nekat mencuri barang milik tetangganya berupa sepeda motor bernomor polisi AB 6576 BE . Atas tindakan tersebut pelaku diringkus Satreskrim Polres Sleman saat berada di Jalan Wates, Kasihan, Bantul pada 23 Desember 2019 lalu.
Pelaku, yang tinggal tak jauh dari rumah korban, mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena masalah ekonomi. Hal tersebut diungkapkan Kanit Tindakan Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sleman Ipda Affryadi Pratama saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020).
"Pelaku sendiri kami tangkap saat berada di Bantul pada 23 Desember tahun lalu. Setelah kami interogasi, pelaku mengaku telah menjual [sepeda] motor curiannya di showroom. Tak hanya [sepeda] motor, BPKB juga dia ambil saat melakukan aksi pencurian, sehingga pihak showroom percaya bahwa [sepeda] motor ini legal," terang Afryyadi kepada wartawan.
Pihaknya membeberkan bahwa pelaku sudah mengincar dan mengetahui letak korban menyimpan BPKB serta kunci sepeda motor. Pelaku sendiri merusak kunci pintu pemilik rumah bernama Nenzziana Liuvitasari, saat korban tengah berpergian.
Baca Juga: Kemenhub Bersiap Kembangkan Transportasi Kereta Api dan Bandara di Banten
"Dari laporan korban kejadian terjadi pada 21 Desember 2019. Saat itu korban tengah meninggalkan rumah sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah kembali ke rumah pukul 14.30 wib, korban mendapati pintu rumah belakangnya rusak akibat dibuka paksa. Setelah mengecek ke dalam rumah, satu sepeda motor Vario beserta kuncinya hilang. Selain itu dua BPKB yang diletakkan di dalam lemari ruang tengah juga ikut hilang," terang dia.
Dari penyelidikan kasus tersebut, polisi juga telah menemukan sepeda motor korban. Afryyadi mengemukakan bahwa pelaku sebelumnya menjual sepeda motor dengan harga Rp7 juta.
"Sepeda motornya sudah dijual pelaku, dari penuturannya hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang," katanya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kunci sepeda motor, STNK, serta BPKB.
Affriyadi melanjutkan, atas tindakannya, TR terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Hal itu sesuai pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
Baca Juga: Terkuak, Istri jadi Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
"Pelaku bakal terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," jelasnya.
Berita Terkait
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Jalani Laga Uji Coba, Ini Tujuan Mazola Junior
-
Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban
-
Tantangan Terbuka Hokky Caraka untuk Wataru Endo: Saya Ingin Tahu!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025
-
Tips Merawat Pakaian Berbahan Dasar Ramah Lingkungan
-
Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Kiswaya Ingin Ikhlas Melayani, Tulus Mengabdi
-
Pemkab Bantul Petakan Kelurahan untuk Sediakan Ikan Segar Bahan Makan Bergizi