SuaraJogja.id - Pelaku penganiayaan dan perusakan warung makan di tiga lokasi di Kabupaten Sleman melancarkan aksinya dengan menggunakan dua celurit.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo membeberkan bahwa celurit tersebut dibawa pelaku berinisial AGW (21) saat melancarkan aksinya.
"Jadi yang membawa benda ini [celurit] adalah AGW. Dari penuturan pelaku, pihaknya mengambil benda itu dari teman, setelah mereka berkumpul saat acara syukuran di Cafe Nevada untuk pemilihan ketua kelompoknya, yakni Street Gang. Usai acara, mereka malah terlibat cekcok dengan kelompok lain yang bernama BBC," jelas Rudy pada wartawan di Mapolda DIY, Jumat (10/1/2020).
Rudy melanjutkan, saat cekcok, salah seorang anggota geng bernama BBC terlihat membawa benda tajam. Cekcok yang berlangsung singkat itu pun menyulut amarah kelompok Street Gang dan terjadi kejar-kejaran.
"Dari Cafe Nevada itu, AGW sengaja mendatangi rumah temannya untuk mengambil celurit tersebut. Setelah itu, terjadi kejar-kejaran, ada yang menuju Jalan Moses Gatotkaca, Jalan Angga Jaya warung makan Torres Penyetan, dan ada ke Jalan Perumnas Gorongan," kata Rudy.
AGW, yang diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol, melukai tiga korban. Dua korban berada di Jalan Moses Gatotkaca dan satu korban di Jalan Perumnas Gorongan.
"Jadi AGW ini yang membawa celurit ke dua lokasi karena mereka mencari anggota BBC yang kabur usai cekcok tersebut," kata dia.
Kini celurit tersebut diamankan polisi sebagai barang bukti. Salah satunya sudah berkarat, sementara satunya lagi berwarna silver dan memiliki ukiran tulisan Arab. Benda tersebut tampak masih baru dan memiliki gagang sepanjang lebih kurang 40 sentimeter.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) DIY meringkus 10 pelaku yang mengakui dirinya sebagai kelompok Street Gang di Mapolda DIY, Jumat (10/1/2020). Polisi telah menahan para pelaku tersebut.
Baca Juga: Top 3 Lifestyle: Kontroversi Meghan Markle, Kuliner Sunda di Dusun Bambu
Atas tindakan yang mereka lakukan, pelaku dikenai pasal 170 dan 351 KUHP. Mereka terancam hukuman bui minimal lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat
-
Full House di Jogja, Film 'Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan' Sukses Sentuh Hati Penonton
-
Pembangunan PSEL DIY Mundur ke 2028, Nasib Pengelolaan Sampah Kabupaten dan Kota Masih Abu-abu