SuaraJogja.id - Pelaku penganiayaan dan perusakan warung makan di tiga lokasi di Kabupaten Sleman melancarkan aksinya dengan menggunakan dua celurit.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo membeberkan bahwa celurit tersebut dibawa pelaku berinisial AGW (21) saat melancarkan aksinya.
"Jadi yang membawa benda ini [celurit] adalah AGW. Dari penuturan pelaku, pihaknya mengambil benda itu dari teman, setelah mereka berkumpul saat acara syukuran di Cafe Nevada untuk pemilihan ketua kelompoknya, yakni Street Gang. Usai acara, mereka malah terlibat cekcok dengan kelompok lain yang bernama BBC," jelas Rudy pada wartawan di Mapolda DIY, Jumat (10/1/2020).
Rudy melanjutkan, saat cekcok, salah seorang anggota geng bernama BBC terlihat membawa benda tajam. Cekcok yang berlangsung singkat itu pun menyulut amarah kelompok Street Gang dan terjadi kejar-kejaran.
"Dari Cafe Nevada itu, AGW sengaja mendatangi rumah temannya untuk mengambil celurit tersebut. Setelah itu, terjadi kejar-kejaran, ada yang menuju Jalan Moses Gatotkaca, Jalan Angga Jaya warung makan Torres Penyetan, dan ada ke Jalan Perumnas Gorongan," kata Rudy.
AGW, yang diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol, melukai tiga korban. Dua korban berada di Jalan Moses Gatotkaca dan satu korban di Jalan Perumnas Gorongan.
"Jadi AGW ini yang membawa celurit ke dua lokasi karena mereka mencari anggota BBC yang kabur usai cekcok tersebut," kata dia.
Kini celurit tersebut diamankan polisi sebagai barang bukti. Salah satunya sudah berkarat, sementara satunya lagi berwarna silver dan memiliki ukiran tulisan Arab. Benda tersebut tampak masih baru dan memiliki gagang sepanjang lebih kurang 40 sentimeter.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) DIY meringkus 10 pelaku yang mengakui dirinya sebagai kelompok Street Gang di Mapolda DIY, Jumat (10/1/2020). Polisi telah menahan para pelaku tersebut.
Baca Juga: Top 3 Lifestyle: Kontroversi Meghan Markle, Kuliner Sunda di Dusun Bambu
Atas tindakan yang mereka lakukan, pelaku dikenai pasal 170 dan 351 KUHP. Mereka terancam hukuman bui minimal lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Buntut Keracunan Siswa, Pemkab Bantul Panggil Seluruh SPPG Cegah Insiden Serupa
-
Cuaca Ekstrem Ancam DIY: Dua Kabupaten Tetapkan Status Siaga
-
Di Samping Sang Ayah: Posisi Makam Raja PB XIII Terungkap, Simbol Keabadian Dinasti Mataram?
-
Jalur yang Dilewati Iring-iringan Jenazah PB XIII di Yogyakarta, Polda DIY Siapkan Pengamanan Ekstra
-
Tragedi Prambanan: Kereta Bangunkarta Tabrak Kendaraan, Palang Pintu Tak Berfungsi?