SuaraJogja.id - Seorang pelajar berinisial DAW (16) yang ditetapkan sebagai tersangka klitih lantaran kedapatan membawa senjata tajam tak berizin buka suara. DAW yang menjadi anggota geng Sector sempat diperas oleh kelompok Morenza dan ingin membalaskan dendam karena salah satu anggotanya juga dilukai kelompok Morenza.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 anak di bawah umur ditangkap oleh petugas Polresta Yogyakarta di Kelurahan Kadipaten, Kota Yogyakarta. Dua dari 10 anak ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
DAW yang memiliki rumah di Kadipaten membeberkan alasannya mengapa nekat membawa senjata tajam hingga ingin membalas dendam.
"Sebelumya anggota geng kami (Sector) diperas oleh geng Morenza. Mereka meminta uang Rp500 ribu, jika tidak dikabulkan akan melukai anggota kami," kata DAW kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (12/1/2020).
Ia menjelaskan, karena geng Sector tak mengabulkan permintaan lawannya, kelompok Morenza melukai salah seorang anggotanya berinisial IM.
"Mereka (Morenza) sempat melukai kawan kami di bagian kepala. Dia mendapat jahitan di kepalanya sepanjang 10 sentimeter," ungkap DAW.
Lantaran tak terima dengan perlakuan Morenza, pada Minggu (12/1/2020) dini hari, DAW bersama DB keluar mengendarai motor sambil membawa senjata tajam berupa pedang sepanjang 60 sentimeter. Hal itu di akui untuk mencari lawannya.
Meski polisi hanya menetapkan dua tersangka, delapan anak di antaranya masih di periksa lebih lanjut apakah ada kaitannya dengan rencana DAW. Pasalnya beberapa anak yang didapati di dalam rumah kawasan Kadipaten, Yogyakarta mengaku hanya ingin berkumpul di rumah DAW.
"Saya sebelumnya hanya mengunjungi rumah dia (DAW) dan tak berencana melakukan apapun di luar rumah. Kami biasa berkumpul pada malam Minggu. Setelah usai mencari makan tiba-tiba tim Shabara datang," jelas MGD di Mapolresta Yogyakarta.
Baca Juga: Amankan 10 Remaja Terduga Klitih, Polresta Jogja Tetapkan Dua Tersangka
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini menuturkan, tersangka dikenai pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951. Ancamannya sanksi pidana hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Ancamannya sembilan tahun penjara, tapi karena masih anak-anak nantinya akan kita lihat di UU Perlindungan Anak. Tapi karena tersangka DAW sudah dua kali kami tangkap, maka tidak ada diversi untuk dia," katanya.
Berita Terkait
-
Amankan 10 Remaja Terduga Klitih, Polresta Jogja Tetapkan Dua Tersangka
-
Terduga Pelaku Klitih Diamankan, Netizen Geram Lihat Ekspresinya
-
Tewas Diserang Pelaku Dugaan Klitih, Pelajar di Bantul Sempat Dikuntit
-
Keluarga Beberkan Penyebab Kematian Korban Dugaan Klitih di Bantul
-
Diduga Korban Klitih di Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
Terkini
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Salurkan 279.541 Sembako, 5.500 Paket Sekolah, 8.500 Anak Yatim
-
7 Titik Macet Jalur Jakarta - Jogja via Selatan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Perkuat Usulan Pahlawan Nasional, Buku Sultan HB II Pembela Tradisi dan Kekuasaan Jawa Diluncurkan
-
Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 20 Maret 2026, Umat Diminta Jaga Toleransi dengan Perayaan Nyepi
-
Sambut Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko BRImo di Tol JakartaJawa