SuaraJogja.id - Seorang pelajar berinisial DAW (16) yang ditetapkan sebagai tersangka klitih lantaran kedapatan membawa senjata tajam tak berizin buka suara. DAW yang menjadi anggota geng Sector sempat diperas oleh kelompok Morenza dan ingin membalaskan dendam karena salah satu anggotanya juga dilukai kelompok Morenza.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 anak di bawah umur ditangkap oleh petugas Polresta Yogyakarta di Kelurahan Kadipaten, Kota Yogyakarta. Dua dari 10 anak ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
DAW yang memiliki rumah di Kadipaten membeberkan alasannya mengapa nekat membawa senjata tajam hingga ingin membalas dendam.
"Sebelumya anggota geng kami (Sector) diperas oleh geng Morenza. Mereka meminta uang Rp500 ribu, jika tidak dikabulkan akan melukai anggota kami," kata DAW kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (12/1/2020).
Baca Juga: Amankan 10 Remaja Terduga Klitih, Polresta Jogja Tetapkan Dua Tersangka
Ia menjelaskan, karena geng Sector tak mengabulkan permintaan lawannya, kelompok Morenza melukai salah seorang anggotanya berinisial IM.
"Mereka (Morenza) sempat melukai kawan kami di bagian kepala. Dia mendapat jahitan di kepalanya sepanjang 10 sentimeter," ungkap DAW.
Lantaran tak terima dengan perlakuan Morenza, pada Minggu (12/1/2020) dini hari, DAW bersama DB keluar mengendarai motor sambil membawa senjata tajam berupa pedang sepanjang 60 sentimeter. Hal itu di akui untuk mencari lawannya.
Meski polisi hanya menetapkan dua tersangka, delapan anak di antaranya masih di periksa lebih lanjut apakah ada kaitannya dengan rencana DAW. Pasalnya beberapa anak yang didapati di dalam rumah kawasan Kadipaten, Yogyakarta mengaku hanya ingin berkumpul di rumah DAW.
"Saya sebelumnya hanya mengunjungi rumah dia (DAW) dan tak berencana melakukan apapun di luar rumah. Kami biasa berkumpul pada malam Minggu. Setelah usai mencari makan tiba-tiba tim Shabara datang," jelas MGD di Mapolresta Yogyakarta.
Baca Juga: Lagi, Driver Ojol di Jogja Kena Tipu Rugi Hingga Rp250 Ribu
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini menuturkan, tersangka dikenai pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951. Ancamannya sanksi pidana hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Ancamannya sembilan tahun penjara, tapi karena masih anak-anak nantinya akan kita lihat di UU Perlindungan Anak. Tapi karena tersangka DAW sudah dua kali kami tangkap, maka tidak ada diversi untuk dia," katanya.
Berita Terkait
-
Amankan 10 Remaja Terduga Klitih, Polresta Jogja Tetapkan Dua Tersangka
-
Terduga Pelaku Klitih Diamankan, Netizen Geram Lihat Ekspresinya
-
Tewas Diserang Pelaku Dugaan Klitih, Pelajar di Bantul Sempat Dikuntit
-
Keluarga Beberkan Penyebab Kematian Korban Dugaan Klitih di Bantul
-
Diduga Korban Klitih di Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini, Berpeluang Raih Rp749 Ribu
-
Prediksi Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini, Hujan Masih Terjadi Imbas Kemarau Basah
-
Penggugat Tolak Mediasi Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman, Kuasa Hukum UGM Bilang Begini
-
Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, Siapkah Yogyakarta Jadi Contoh Ekonomi Kerakyatan?
-
90 Persen Alat Produksi PT MTG Ludes Terbakar di Sleman, 3 Kontainer Siap Ekspor Hangus