SuaraJogja.id - Seorang pelajar berinisial DAW (16) yang ditetapkan sebagai tersangka klitih lantaran kedapatan membawa senjata tajam tak berizin buka suara. DAW yang menjadi anggota geng Sector sempat diperas oleh kelompok Morenza dan ingin membalaskan dendam karena salah satu anggotanya juga dilukai kelompok Morenza.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 anak di bawah umur ditangkap oleh petugas Polresta Yogyakarta di Kelurahan Kadipaten, Kota Yogyakarta. Dua dari 10 anak ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
DAW yang memiliki rumah di Kadipaten membeberkan alasannya mengapa nekat membawa senjata tajam hingga ingin membalas dendam.
"Sebelumya anggota geng kami (Sector) diperas oleh geng Morenza. Mereka meminta uang Rp500 ribu, jika tidak dikabulkan akan melukai anggota kami," kata DAW kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (12/1/2020).
Ia menjelaskan, karena geng Sector tak mengabulkan permintaan lawannya, kelompok Morenza melukai salah seorang anggotanya berinisial IM.
"Mereka (Morenza) sempat melukai kawan kami di bagian kepala. Dia mendapat jahitan di kepalanya sepanjang 10 sentimeter," ungkap DAW.
Lantaran tak terima dengan perlakuan Morenza, pada Minggu (12/1/2020) dini hari, DAW bersama DB keluar mengendarai motor sambil membawa senjata tajam berupa pedang sepanjang 60 sentimeter. Hal itu di akui untuk mencari lawannya.
Meski polisi hanya menetapkan dua tersangka, delapan anak di antaranya masih di periksa lebih lanjut apakah ada kaitannya dengan rencana DAW. Pasalnya beberapa anak yang didapati di dalam rumah kawasan Kadipaten, Yogyakarta mengaku hanya ingin berkumpul di rumah DAW.
"Saya sebelumnya hanya mengunjungi rumah dia (DAW) dan tak berencana melakukan apapun di luar rumah. Kami biasa berkumpul pada malam Minggu. Setelah usai mencari makan tiba-tiba tim Shabara datang," jelas MGD di Mapolresta Yogyakarta.
Baca Juga: Amankan 10 Remaja Terduga Klitih, Polresta Jogja Tetapkan Dua Tersangka
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini menuturkan, tersangka dikenai pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951. Ancamannya sanksi pidana hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Ancamannya sembilan tahun penjara, tapi karena masih anak-anak nantinya akan kita lihat di UU Perlindungan Anak. Tapi karena tersangka DAW sudah dua kali kami tangkap, maka tidak ada diversi untuk dia," katanya.
Berita Terkait
-
Amankan 10 Remaja Terduga Klitih, Polresta Jogja Tetapkan Dua Tersangka
-
Terduga Pelaku Klitih Diamankan, Netizen Geram Lihat Ekspresinya
-
Tewas Diserang Pelaku Dugaan Klitih, Pelajar di Bantul Sempat Dikuntit
-
Keluarga Beberkan Penyebab Kematian Korban Dugaan Klitih di Bantul
-
Diduga Korban Klitih di Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Virus Nipah Belum Masuk Indonesia, Kemenkes Sebut Screening di Bandara Tetap Dilakukan
-
Harga Emas Meroket, Pakar Ekonomi UMY Ungkap Tiga Faktor Utama
-
Terjepit Ekonomi, Pasutri Asal Semarang Nekat Curi Puluhan Baterai Motor Listrik
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa lewat Program Desa BRILiaN yang Telah Menjangkau 5.245 Desa
-
Ibu Ajak Anak Berusia 11 Tahun Bobol Stan Kamera di Mal Jogja, Kerugian Capai Rp145 Juta