SuaraJogja.id - Seorang pelajar berinisial DAW (16) yang ditetapkan sebagai tersangka klitih lantaran kedapatan membawa senjata tajam tak berizin buka suara. DAW yang menjadi anggota geng Sector sempat diperas oleh kelompok Morenza dan ingin membalaskan dendam karena salah satu anggotanya juga dilukai kelompok Morenza.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 anak di bawah umur ditangkap oleh petugas Polresta Yogyakarta di Kelurahan Kadipaten, Kota Yogyakarta. Dua dari 10 anak ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
DAW yang memiliki rumah di Kadipaten membeberkan alasannya mengapa nekat membawa senjata tajam hingga ingin membalas dendam.
"Sebelumya anggota geng kami (Sector) diperas oleh geng Morenza. Mereka meminta uang Rp500 ribu, jika tidak dikabulkan akan melukai anggota kami," kata DAW kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (12/1/2020).
Ia menjelaskan, karena geng Sector tak mengabulkan permintaan lawannya, kelompok Morenza melukai salah seorang anggotanya berinisial IM.
"Mereka (Morenza) sempat melukai kawan kami di bagian kepala. Dia mendapat jahitan di kepalanya sepanjang 10 sentimeter," ungkap DAW.
Lantaran tak terima dengan perlakuan Morenza, pada Minggu (12/1/2020) dini hari, DAW bersama DB keluar mengendarai motor sambil membawa senjata tajam berupa pedang sepanjang 60 sentimeter. Hal itu di akui untuk mencari lawannya.
Meski polisi hanya menetapkan dua tersangka, delapan anak di antaranya masih di periksa lebih lanjut apakah ada kaitannya dengan rencana DAW. Pasalnya beberapa anak yang didapati di dalam rumah kawasan Kadipaten, Yogyakarta mengaku hanya ingin berkumpul di rumah DAW.
"Saya sebelumnya hanya mengunjungi rumah dia (DAW) dan tak berencana melakukan apapun di luar rumah. Kami biasa berkumpul pada malam Minggu. Setelah usai mencari makan tiba-tiba tim Shabara datang," jelas MGD di Mapolresta Yogyakarta.
Baca Juga: Amankan 10 Remaja Terduga Klitih, Polresta Jogja Tetapkan Dua Tersangka
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini menuturkan, tersangka dikenai pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951. Ancamannya sanksi pidana hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Ancamannya sembilan tahun penjara, tapi karena masih anak-anak nantinya akan kita lihat di UU Perlindungan Anak. Tapi karena tersangka DAW sudah dua kali kami tangkap, maka tidak ada diversi untuk dia," katanya.
Berita Terkait
-
Amankan 10 Remaja Terduga Klitih, Polresta Jogja Tetapkan Dua Tersangka
-
Terduga Pelaku Klitih Diamankan, Netizen Geram Lihat Ekspresinya
-
Tewas Diserang Pelaku Dugaan Klitih, Pelajar di Bantul Sempat Dikuntit
-
Keluarga Beberkan Penyebab Kematian Korban Dugaan Klitih di Bantul
-
Diduga Korban Klitih di Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik