SuaraJogja.id - Seorang pelajar berinisial DAW (16) yang ditetapkan sebagai tersangka klitih lantaran kedapatan membawa senjata tajam tak berizin buka suara. DAW yang menjadi anggota geng Sector sempat diperas oleh kelompok Morenza dan ingin membalaskan dendam karena salah satu anggotanya juga dilukai kelompok Morenza.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 anak di bawah umur ditangkap oleh petugas Polresta Yogyakarta di Kelurahan Kadipaten, Kota Yogyakarta. Dua dari 10 anak ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
DAW yang memiliki rumah di Kadipaten membeberkan alasannya mengapa nekat membawa senjata tajam hingga ingin membalas dendam.
"Sebelumya anggota geng kami (Sector) diperas oleh geng Morenza. Mereka meminta uang Rp500 ribu, jika tidak dikabulkan akan melukai anggota kami," kata DAW kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (12/1/2020).
Ia menjelaskan, karena geng Sector tak mengabulkan permintaan lawannya, kelompok Morenza melukai salah seorang anggotanya berinisial IM.
"Mereka (Morenza) sempat melukai kawan kami di bagian kepala. Dia mendapat jahitan di kepalanya sepanjang 10 sentimeter," ungkap DAW.
Lantaran tak terima dengan perlakuan Morenza, pada Minggu (12/1/2020) dini hari, DAW bersama DB keluar mengendarai motor sambil membawa senjata tajam berupa pedang sepanjang 60 sentimeter. Hal itu di akui untuk mencari lawannya.
Meski polisi hanya menetapkan dua tersangka, delapan anak di antaranya masih di periksa lebih lanjut apakah ada kaitannya dengan rencana DAW. Pasalnya beberapa anak yang didapati di dalam rumah kawasan Kadipaten, Yogyakarta mengaku hanya ingin berkumpul di rumah DAW.
"Saya sebelumnya hanya mengunjungi rumah dia (DAW) dan tak berencana melakukan apapun di luar rumah. Kami biasa berkumpul pada malam Minggu. Setelah usai mencari makan tiba-tiba tim Shabara datang," jelas MGD di Mapolresta Yogyakarta.
Baca Juga: Amankan 10 Remaja Terduga Klitih, Polresta Jogja Tetapkan Dua Tersangka
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini menuturkan, tersangka dikenai pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951. Ancamannya sanksi pidana hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Ancamannya sembilan tahun penjara, tapi karena masih anak-anak nantinya akan kita lihat di UU Perlindungan Anak. Tapi karena tersangka DAW sudah dua kali kami tangkap, maka tidak ada diversi untuk dia," katanya.
Berita Terkait
-
Amankan 10 Remaja Terduga Klitih, Polresta Jogja Tetapkan Dua Tersangka
-
Terduga Pelaku Klitih Diamankan, Netizen Geram Lihat Ekspresinya
-
Tewas Diserang Pelaku Dugaan Klitih, Pelajar di Bantul Sempat Dikuntit
-
Keluarga Beberkan Penyebab Kematian Korban Dugaan Klitih di Bantul
-
Diduga Korban Klitih di Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Pemain Keturunan Indonesia Sukses Kalahkan Marcus Rashford, PSSI Gak Minat Naturalisasi?
-
Striker Vietnam U-23 Tak Takut dengan Suporter Timnas Indonesia
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
Terkini
-
Bupati Bantul Setuju PSIM Main di SSA, Tapi Suporter Wajib Patuhi Ini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini