SuaraJogja.id - Polisi menahan pembina Pramuka SMP N 3 Gedangsari EP (39) warga Banaran Kecamatan Playen. Lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta ini ditahan Polres Gunung Kidul karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul, AKP Anak Agung Dwipayanan mengatakan, EP diamankan jajaran kepolisian pada tanggal 12 Januari 2020 yang lalu. EP ditangkap berkat laporan dari salah seorang wali murid yang menjadi korban aksi pelecehan seksual tersebut. Setelah melakukan penangkapan, polisi juga langsung menetapkan EP sebagai tersangka.
"Kami amankan EP setelah ada laporan dari orangtua korban yang juga anggota komite sekolah tersebut," ujarnya, Selasa (14/1/2020).
Kasat Reskrim mengatakan orangtua atau keluarga korban tidak terima anaknya mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku lantas melaporkan ke Polsek Gedangsari. Karena di Polsek gedangsari didatangi massa sehingga dilimpahkan ke Polres Gunung Kidul untuk ditangani secara hukum.
Baca Juga: Sebanyak 12 Orang di Gunung Kidul Terserang DBD, Satu Pasien Meninggal
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, setidaknya ada 8 pelajar perempuan yang menjadi korban pelecehan tersebut. Mereka menjadi korban pelecehan seksual dari pelaku dalam kurun waktu antara 12 Desember 2019 hingga awal Januari 2020 kemarin.
"Para korban dipanggil satu persatu alasannya untuk pembinaan," ujarnya.
Ketika hanya berdua antara korban dan pelaku, pelaku lantas mencium pipi korban. Tak hanya itu ada beberapa korban juga dipaksa untuk berciuman bibir, meskipun ada upaya penolakan namun upaya tersebut berhasil dilakukan oleh pelaku. Hingga akhirnya ada salah satu korban tidak terima dengan perlakuan tersebut menceritakannya kepada orangtuanya.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku tidak memiliki kriteria khusus terhadap anak didiknya yang akan dipilih menjadi korban. Pelaku memilihnya secara acak berdasarkan libido yang timbul saat itu. Meskipun awalnya pelaku mengaku hal tersebut dilakukan dengan alasan pembinaan dan kasih sayang, namun setelah polisi dalami ternyata lebih cenderung karena nafsu.
"Motifnya ya karena nafsu saja, bukan yang lain," ujarnya.
Baca Juga: Waspadai Antraks, Pemkab Gunung Kidul Larang Warganya Konsumsi Hewan Sakit
Kepada pelaku, polisi akan mengenakan pasal 02 UU RI NOMOR 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Pernikahan Bukan Solusi bagi Korban Pelecehan Seksual, Hanya Nambah Masalah
-
Mahasiswi Jambi Diperkosa Senior Mapala, Kemen PPPA Ingatkan Kampus Harus Jadi Garda Depan Pencegahan TPKS
-
Mantan Dosen Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Lecehkan Mahasiswi Berkali-kali
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Pelajar Asal Bantul Temukan Bayi Menangis di Bawah Jembatan, Polisi Buru Orangtuanya
-
Saling Lapor Jelang Coblosan di Pilkada Sleman, Dugaan Money Politic hingga Kampanye saat Masa Tenang
-
Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
-
3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan