SuaraJogja.id - Polres Sragen membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakoni redivis bernama Whiwhi Mares (30) dan rekannya, Hery Wardoyo (38).
Terkuaknya kasus ini, dua pengedar tersebut mengakui memesan narkoba dari seorang napi bandar besar yang saat ini mendekam di Lapas Kedungpane, Semarang.
Uniknya, para tersangka menggunaka sandi khusus dan kerap memasok narkoba pesanan dari pelanggannya di depan kantor Kejaksaan Sragen dan pintu gerbang SMKN 2 Sragen.
"Whiwhi ini adalah residivis kasus narkoba, yang baru keluar dari penjara Oktober 2019 lalu, usai menjalani vonis 2,5 tahun penjara," ujar Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Satriyo Utomo seperti dikutip Joglosemarnews.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/1/2022).
Menurutnya, hukuman penjara rupanya tidak membuat Whiwhi jera hingga mengulang kembali perbuatannya. Whiwhi ditangkap polisi usai tertangkap tangan membeli sabu, 2 Januari lalu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,92 gram.
"Yang bikin menarik, sabu ini oleh pengedarnya dikirim dengan ditanam di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sragen. Posisi sabu diletakkan persis bawah papan nama kantor kejaksaan. Jadi rupanya kantor kejaksaan tidak membuat mereka takut justru menimbulkan semangat mereka untuk uji nyali,” katanya.
Sementara Hery, ditangkap polisi saat ketahuan menggali sabu di depan pintu gerbang SMK Negeri 2 Sragen. Penangkapan Hery ini berawal informasi masyarakat yang mencuriga seringnya transaksi narkoba di sekitar jalan Dokter Sutomo, Sragen.
Meski berusaha kabur saat hendak diamankan, Hery akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,52 gram terbungkus lakban hitam di tangannya.
Baca Juga: Dipasok Napi, Eks Anggota Polri Ajak Tukang Las Pesta Sabu di Rumah
“Keduanya memesan sabu dari seseorang di Lapas Kedungpane. Orangnya masih di sana (lapas). Sudah kami selidiki bahwa napi ini dulunya memang bandar besar yang ditangkap BNN, kemudian divonis 20 tahun penjara. Tapi vonis itu tidak membuat si napi jera namun justru mengendalikan operasinya dari dalam lapas,” kata Djoko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta rupiah.
Berita Terkait
-
Dipasok Napi, Eks Anggota Polri Ajak Tukang Las Pesta Sabu di Rumah
-
3 Bulan Sekali Nunung Srimulat Pesan Sabu ke Kurirnya
-
Tak Terima Dipecat karena Nyabu, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Ajukan Banding
-
Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Narkoba Rio Reifan Ditunda
-
Baru Bebas, Ridho Rhoma Dapat Tawaran Konser Hingga Sinetron
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
15 Rekomendasi Tempat Wisata di Gunung Kidul untuk Liburan Akhir Pekan
-
7 Rekomendasi Tempat Jogging di Jogja untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Polemik Relokasi SDN Nglarang usai Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Bupati Sleman Buka Suara
-
Kisah Pilu Pariyem: Puluhan Tahun Tidur di Emperan Pasar Beringharjo, Kini Bisa Pulang Gratis
-
Pengemudi Brio Ngamuk di Sleman: Tiga Motor Diseruduk, Pikap Ikut Jadi Korban