SuaraJogja.id - Polres Sragen membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakoni redivis bernama Whiwhi Mares (30) dan rekannya, Hery Wardoyo (38).
Terkuaknya kasus ini, dua pengedar tersebut mengakui memesan narkoba dari seorang napi bandar besar yang saat ini mendekam di Lapas Kedungpane, Semarang.
Uniknya, para tersangka menggunaka sandi khusus dan kerap memasok narkoba pesanan dari pelanggannya di depan kantor Kejaksaan Sragen dan pintu gerbang SMKN 2 Sragen.
"Whiwhi ini adalah residivis kasus narkoba, yang baru keluar dari penjara Oktober 2019 lalu, usai menjalani vonis 2,5 tahun penjara," ujar Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Satriyo Utomo seperti dikutip Joglosemarnews.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/1/2022).
Menurutnya, hukuman penjara rupanya tidak membuat Whiwhi jera hingga mengulang kembali perbuatannya. Whiwhi ditangkap polisi usai tertangkap tangan membeli sabu, 2 Januari lalu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,92 gram.
"Yang bikin menarik, sabu ini oleh pengedarnya dikirim dengan ditanam di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sragen. Posisi sabu diletakkan persis bawah papan nama kantor kejaksaan. Jadi rupanya kantor kejaksaan tidak membuat mereka takut justru menimbulkan semangat mereka untuk uji nyali,” katanya.
Sementara Hery, ditangkap polisi saat ketahuan menggali sabu di depan pintu gerbang SMK Negeri 2 Sragen. Penangkapan Hery ini berawal informasi masyarakat yang mencuriga seringnya transaksi narkoba di sekitar jalan Dokter Sutomo, Sragen.
Meski berusaha kabur saat hendak diamankan, Hery akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,52 gram terbungkus lakban hitam di tangannya.
Baca Juga: Dipasok Napi, Eks Anggota Polri Ajak Tukang Las Pesta Sabu di Rumah
“Keduanya memesan sabu dari seseorang di Lapas Kedungpane. Orangnya masih di sana (lapas). Sudah kami selidiki bahwa napi ini dulunya memang bandar besar yang ditangkap BNN, kemudian divonis 20 tahun penjara. Tapi vonis itu tidak membuat si napi jera namun justru mengendalikan operasinya dari dalam lapas,” kata Djoko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta rupiah.
Berita Terkait
-
Dipasok Napi, Eks Anggota Polri Ajak Tukang Las Pesta Sabu di Rumah
-
3 Bulan Sekali Nunung Srimulat Pesan Sabu ke Kurirnya
-
Tak Terima Dipecat karena Nyabu, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Ajukan Banding
-
Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Narkoba Rio Reifan Ditunda
-
Baru Bebas, Ridho Rhoma Dapat Tawaran Konser Hingga Sinetron
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
ITF Bawuran Genjot Kapasitas: Bakar Sampah Lebih Banyak, Biaya Juga Naik?
-
Profil Salsa Erwina, Perempuan Muda dari UGM yang Berani Tantang Debat Ahmad Sahroni
-
Guru Jadi 'Korban' Pertama? Terungkap Alasan Guru SMPN 3 Berbah Ikut Terpapar Keracunan Makanan Gratis
-
Trans Jogja Terancam? Subsidi Dipangkas, Bus Jadi Billboard Berjalan
-
Tragis! Warga Sleman Temukan Mayat Bayi di Bawah Pohon Beringin, Tali Pusar Belum Terpotong