SuaraJogja.id - Polres Sragen membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakoni redivis bernama Whiwhi Mares (30) dan rekannya, Hery Wardoyo (38).
Terkuaknya kasus ini, dua pengedar tersebut mengakui memesan narkoba dari seorang napi bandar besar yang saat ini mendekam di Lapas Kedungpane, Semarang.
Uniknya, para tersangka menggunaka sandi khusus dan kerap memasok narkoba pesanan dari pelanggannya di depan kantor Kejaksaan Sragen dan pintu gerbang SMKN 2 Sragen.
"Whiwhi ini adalah residivis kasus narkoba, yang baru keluar dari penjara Oktober 2019 lalu, usai menjalani vonis 2,5 tahun penjara," ujar Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Satriyo Utomo seperti dikutip Joglosemarnews.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/1/2022).
Menurutnya, hukuman penjara rupanya tidak membuat Whiwhi jera hingga mengulang kembali perbuatannya. Whiwhi ditangkap polisi usai tertangkap tangan membeli sabu, 2 Januari lalu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,92 gram.
"Yang bikin menarik, sabu ini oleh pengedarnya dikirim dengan ditanam di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sragen. Posisi sabu diletakkan persis bawah papan nama kantor kejaksaan. Jadi rupanya kantor kejaksaan tidak membuat mereka takut justru menimbulkan semangat mereka untuk uji nyali,” katanya.
Sementara Hery, ditangkap polisi saat ketahuan menggali sabu di depan pintu gerbang SMK Negeri 2 Sragen. Penangkapan Hery ini berawal informasi masyarakat yang mencuriga seringnya transaksi narkoba di sekitar jalan Dokter Sutomo, Sragen.
Meski berusaha kabur saat hendak diamankan, Hery akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,52 gram terbungkus lakban hitam di tangannya.
Baca Juga: Dipasok Napi, Eks Anggota Polri Ajak Tukang Las Pesta Sabu di Rumah
“Keduanya memesan sabu dari seseorang di Lapas Kedungpane. Orangnya masih di sana (lapas). Sudah kami selidiki bahwa napi ini dulunya memang bandar besar yang ditangkap BNN, kemudian divonis 20 tahun penjara. Tapi vonis itu tidak membuat si napi jera namun justru mengendalikan operasinya dari dalam lapas,” kata Djoko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta rupiah.
Berita Terkait
-
Dipasok Napi, Eks Anggota Polri Ajak Tukang Las Pesta Sabu di Rumah
-
3 Bulan Sekali Nunung Srimulat Pesan Sabu ke Kurirnya
-
Tak Terima Dipecat karena Nyabu, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Ajukan Banding
-
Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Narkoba Rio Reifan Ditunda
-
Baru Bebas, Ridho Rhoma Dapat Tawaran Konser Hingga Sinetron
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Sah! YIA Resmi Jadi Embarkasi Haji Mulai 2026: Apa Dampaknya Bagi Jemaah dan Ekonomi Lokal?
-
Niat ke SPBU Berujung Maut, Pemotor 18 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Temon Kulon Progo
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya