SuaraJogja.id - Polres Sragen membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakoni redivis bernama Whiwhi Mares (30) dan rekannya, Hery Wardoyo (38).
Terkuaknya kasus ini, dua pengedar tersebut mengakui memesan narkoba dari seorang napi bandar besar yang saat ini mendekam di Lapas Kedungpane, Semarang.
Uniknya, para tersangka menggunaka sandi khusus dan kerap memasok narkoba pesanan dari pelanggannya di depan kantor Kejaksaan Sragen dan pintu gerbang SMKN 2 Sragen.
"Whiwhi ini adalah residivis kasus narkoba, yang baru keluar dari penjara Oktober 2019 lalu, usai menjalani vonis 2,5 tahun penjara," ujar Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Satriyo Utomo seperti dikutip Joglosemarnews.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/1/2022).
Menurutnya, hukuman penjara rupanya tidak membuat Whiwhi jera hingga mengulang kembali perbuatannya. Whiwhi ditangkap polisi usai tertangkap tangan membeli sabu, 2 Januari lalu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,92 gram.
"Yang bikin menarik, sabu ini oleh pengedarnya dikirim dengan ditanam di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sragen. Posisi sabu diletakkan persis bawah papan nama kantor kejaksaan. Jadi rupanya kantor kejaksaan tidak membuat mereka takut justru menimbulkan semangat mereka untuk uji nyali,” katanya.
Sementara Hery, ditangkap polisi saat ketahuan menggali sabu di depan pintu gerbang SMK Negeri 2 Sragen. Penangkapan Hery ini berawal informasi masyarakat yang mencuriga seringnya transaksi narkoba di sekitar jalan Dokter Sutomo, Sragen.
Meski berusaha kabur saat hendak diamankan, Hery akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,52 gram terbungkus lakban hitam di tangannya.
Baca Juga: Dipasok Napi, Eks Anggota Polri Ajak Tukang Las Pesta Sabu di Rumah
“Keduanya memesan sabu dari seseorang di Lapas Kedungpane. Orangnya masih di sana (lapas). Sudah kami selidiki bahwa napi ini dulunya memang bandar besar yang ditangkap BNN, kemudian divonis 20 tahun penjara. Tapi vonis itu tidak membuat si napi jera namun justru mengendalikan operasinya dari dalam lapas,” kata Djoko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta rupiah.
Berita Terkait
-
Dipasok Napi, Eks Anggota Polri Ajak Tukang Las Pesta Sabu di Rumah
-
3 Bulan Sekali Nunung Srimulat Pesan Sabu ke Kurirnya
-
Tak Terima Dipecat karena Nyabu, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Ajukan Banding
-
Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Narkoba Rio Reifan Ditunda
-
Baru Bebas, Ridho Rhoma Dapat Tawaran Konser Hingga Sinetron
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM
-
Lagi! Pencurian Gamelan Terjadi di UGM, Diduga Pelaku yang Sama Beraksi di Kampus Lain
-
Campak di DIY Masih Mengancam, 112 Kasus Ditemukan, Dinkes Percepat Vaksinasi untuk Cegah Penularan
-
Dari Jalanan ke Sawah, Kisah Petani Punk Gunungkidul yang Kini Pasok Dapur MBG
-
Peringati Hari Lahir Mendiang Istri, Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Kulon Progo