Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 15 Januari 2020 | 13:59 WIB
H Hadi Suroso (74), warga Padukuhan Tompak, Desa Ngawu, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, korban "bujuk rayu" Sinuhun Totok Santosa Hadiningrat, Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. - (Suara.com/Julianto)

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar F Sutisna membenarkan penahanan itu.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.

Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Raja - Ratu Kerajaan Agung Sejagat Titahkan Tiap Pengikut Setor Rp 30 Juta

Load More