Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 15 Januari 2020 | 17:13 WIB
Fanni Aminadia mengklaim menjadi ratu Kerajaan Agung Sejagat Purworejo (Instagram/fanniaminadia)

SuaraJogja.id - Fanni Aminadia yang mengklaim sebagai ratu Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah memprotes aksi penangkapan yang dilakukan kepadanya dan teman prianya Totok Santoso Hadiningrat.

Ia mengaku sudah kooperatif dalam proses pemeriksaan namun diperlakukan seperti teroris.

Fanni dan Totok digiring oleh pihak kepolisian pada Selasa (14/1/2020) malam menuju ke Polda Jawa Tengah.

Melalui akun Instagram miliknya @fanniaminadia, Fanni menyesalkan tindakan polisi yang tak mengizinkannya memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Romo Benny: Keraton Agung Sejagat Hanya Mitos, Tak Masuk Akal

"Kami berusaha korporatif tapi justru diperlakukan layaknya teroris kelas dunia atau dihakimi sebelum diberi hak mengklarifikasi," kata Fanni seperti dikutip Suara.com, Rabu (15/1/2020).

Ia mempertanyakan prosedur penangkapan yang dinilainya tak sesuai aturan. Sebab, sejak diperiksa, ia sama sekali tak mendapatkan waktu untuk memberikan penjelasan.

"Di mana prosedur yang harusnya dijalankan untuk menjaga asas praduga tak bersalah," ungkapnya.

Bahkan, ketika diminta untuk mengganti pakaian menggunakan pakaian tahanan, ia masih tak memahami kasus apa yang membelitnya. Ia merasa tidak pernah menyebarkan kebohongan atau melakukan penipuan.

"Pelintiran berita dan penggalan dokumentasi ternyata mampu merubah makna dari pernyataan kami. Saya yang dituduh menyebar hoaks, padahal yang menyebar media," tuturnya.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Beri Obat Mencret ke KPK

Untuk diketahui, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat si Purworejo, Totok Santoso dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir, ditangkap aparat Polda Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar F Sutisna membenarkan penahanan itu.

"Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," katanya.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.

Santoso dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Load More