Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Rosiana Chozanah
Sabtu, 18 Januari 2020 | 19:43 WIB
Profesor Wahyuni (Rosiana/Himedik)

"Apabila ada hewan yang diduga atau didiagnosis mati karena antraks hukumnya tidak boleh disembelih karena bakteri Bacillus anthracis itu 80% berada di aliran darah. Jadi, ketika hewan tersebut disembelih, darahnya keluar, di situlah bakteri akan ikut keluar... dan ketika berhubungan dengan udara, dia akan membentuk spora," jelas Wahyuni.

Ia menambahkan, spora ini akan tahan di tanah selama puluhan tahun. Itulah mengapa antraks dapat terjadi lagi di waktu yang lain.

Alih-alih disembelih, Wahyuni menganjurkan penanganan bangkai hewan dengan cara insenerator atau pembakaran hewan agar hancur secara menyeluruh.

Cara lainnya adalah dengan mengubur bangkai hewan pada lubang dengan kedalaman minimal dua meter yang ditutup dengan tanah dan diberi disinfektan.

Baca Juga: Motor Unik Berpenggerak Dua Roda, Begini Cara Kerjanya

Untuk mencegah pengulangan kasus antraks, lebih baik, kata Wahyuni, area lubang tersebut diplester dengan semen, sebagai penanda bahwa tempat tersebut pernah terjadi kasus antraks.

"Tempat itu juga tidak boleh dibangun atau digali," lanjutnya.

Load More