Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 20 Januari 2020 | 14:19 WIB
Diduga korupsi Kepala Desa Serut didemo warganya, Senin (20/1/2020). [Julianto / Kontributor]

SuaraJogja.id - Puluhan warga geruduk Balai Desa Serut, Kecamatan Gedangsari Gunungkidul. Mereka mempertanyakan proyek Sarana Air Bersih di desa tersebut yang tak ada realisasinya. Padahal proyek tersebut dianggarkan di tahun 2017 dan sudah ada laporan pertanggungjawabannya dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Perwakilan warga, Zainurahman mengatakan, kehadiran warga ke Balai Desa karena ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Serut berkaitan dengan proyek pembangunan sarana air bersih di Dusun Wangon dan Dawung senilai Rp100 juta. Proyek tersebut telah dianggarkan di tahun 2017 dari Dana Desa tahun tersebut.

Namun setelah 3 tahun lebih ternyata program tersebut sama sekali belum ada. Mereka heran karena ternyata program tersebut kembali muncul dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Serut di tahun 2020. Namun setelah ditelusuri ternyata program pembangunan sarana air bersih di desa tersebut sudah terealisasi.

"Ternyata sudah ada Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan program tersebut di tahun 2017. Padahal proyeknya sama sekali tidak ada,"ujarnya, Senin (20/1/2020).

Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Berencana Tata Pantai Baron, Tiga Warga Tolak Ganti Rugi

Warga lantas mempertanyakan ke mana uang Rp 100 juta yang telah dialokasikan di tahun 2017 untuk pembangunan sarana air bersih tersebut. Karena warga merasa di tahun 2017 hingga 2019 kemarin, sama sekali belum ada pembangunan sarana air bersih, seperti sumur bur. Warga menduga ada penyelewengan yang dilakukan oleh jajaran aparat desa.

Ketika ditanya baik-baik, Kepala Desa justru marah dan menyatakan jika dana tersebut sudah dicairkan ke TPK masing-masing dusun. Sehingga warga diminta untuk menanyakan ke TPK-TPK masing-masing yang diketuai oleh Kepala Dusun masing-masing. TPK sendiri sejatinya merupakan bentukan dari pemerintah Desa untuk memperlancar pelaksanaan program dari desa.

"Kalau TPK bentukan desa, berarti kepala Desa harus bertanggungjawab," tandasnya.

Warga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY tanggal 15 Januari 2020 yang lalu. Warga berharap agar polisi menindaklanjuti dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tersebut. Karena pembangunan sarana air bersih tersebut sangat penting perannya bagi masyarakat.

Setidaknya ada 400 kepala keluarga yang bergantung pada sarana air bersih di dua dusun tersebut. Terlebih ketika musim kemarau, karena warga harus membeli air untuk memenuhi kebutuhan mereka. Padahal untuk membeli air bersih mereka harus merogoh kocek sebesar Rp 160 ribu hingga Rp 250 ribu pertanki.

Baca Juga: Gelombang Laut Tinggi, Tiga Kecelakaan Laut Terjadi di Gunungkidul

"Ada warga yang membeli sampai 15 tanki,"tambahnya.

Load More