SuaraJogja.id - Warga Kampung Ponggalan, Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta dibuat geram oleh seorang pria tak dikenal yang sempat diduga sebagai pelaku penganiayaan tanpa motif atau klitih, Senin (20/1/2020) malam WIB. Kenyataannya, pria tersebut adalah orang mabuk yang memicu emosi warga Giwangan.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo saat ditemui wartawan di mapolsek setempat, Selasa (21/1/2020).
"Kejadian sebenarnya itu dilakukan oleh orang mabuk yang berteriak-teriak di kediaman warga Ponggalan sekitar pukul 23.30 WIB. Dia juga menantang warga setempat, sehingga sejumlah warga yang dibuat emosi mengamankan orang ini. Setelah digeledah, orang ini kedapatan membawa senjata tajam berupa pedang dan keling," jelas Alaal.
Warga langsung menghubungi aparat Polsek Umbulharjo. Karena orang tersebut mengalami luka, pihak kepolisian membawanya terlebih dahulu ke RS Hidayatullah.
Baca Juga: Bilang Setia Itu Mahal, Via Vallen Dicurigai Bikin Status Sambil Mewek
"Orang tersebut mengalami luka lebam karena diamuk massa, sehingga kami bawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Setelah itu, kami amankan di Mapolsek untuk diselidiki lebih lanjut," terang dia.
Pria yang diketahui tinggal di Jalan Mawar, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta itu, lanjut Alaal, ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, saat digeledah warga, orang mabuk ini menyimpan sejumlah sajam.
"Jadi kami sangkakan lantaran pelaku berinisial D (31) ini membawa senjata tajam. Memang ada dua orang lain yang menemani dia, tapi sudah meninggalkan pelaku," jelasnya.
Disinggung apa motif orang tersebut menantang warga dan membawa sajam, Alaal menjelaskan, pelaku datang ke lokasi untuk mencari istrinya yang sudah lama hilang. Menurut penuturan pelaku, istrinya dibawa laki-laki lain di daerah Ponggalan itu.
"Motifnya adalah mencari istri dia yang sudah lama hilang. Jadi selama 1 bulan, pelaku ini mencari-cari istrinya, dan kata rekannya, istri D berada di Kampung Ponggalan bersama pria lain," tuturnya.
Baca Juga: Tanpa Ba-bi-bu, Khoirudin Hajar Kakak dan Ibu Kandung yang Sedang Masak
Polsek Umbulharjo telah mengamankan dua barang bukti berupa pedang sepanjang 50 sentimeter. Selain itu, alat berupa Keling juga diamankan.
Atas tindakan pelaku, Alaal menyebut, D melanggar Pasal No 12 Tahun 1983 UU Darurat.
"Dia terancam hukuman cukup berat. Karena melanggar pasal tersebut, sanksi berupa hukuman penjara bakal mengancam selama 12 tahun. Hari ini [Selasa] kami selidiki lebih lanjut," jelas Alaal.
Berita Terkait
-
Meracau Saat Ditangkap, Pengadang Bus Transjakarta Ternyata Depresi Berat
-
Aldi Satya Mahendra Sekolah di Mana? Cetak Sejarah Pembalap RI Pertama Juarai WorldSSP300
-
MAN 2 Bantul Meriahkan Expo Kemandirian Pesantren di UIN Sunan Kalijaga
-
Seru! MAN 2 Bantul Sukses Gelar Penerimaan Tamu Ambalan 2024
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir