SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayahnya. Total ada lima kasus dengan 11 tersangka yang berhasil diamankan.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan pengungkapkan kasus TPPO di wilayahnya itu dilakukan sejak 25 Oktober 2024 kemarin. Lima kasus yang ditangani tersebar di sejumlah Polres jajaran.
"Polda DIY telah mengungkap 5 kasus TPPO," kata Endriadi saat rilis di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Dengan rincian pengungkapan kasus TPPO yakni Polresta Yogyakarta ada dua kasus dengan lima tersangka, Polresta Sleman satu kasus dengan satu tersangka, lalu Polres Bantul satu kasus dan satu tersangka dan Polres Kulon Progo satu kasus dengan empat tersangka.
"Kami informasikan dari 5 laporan polisi ini terdapat 12 orang korban terdiri dari 11 orang perempuan dewasa, 2 orang anak perempuan 1 orang anak laki-laki. Sedangkan tersangka yang kami amankan atau kami proses ada 11 orang," tandasnya.
Disampaikan Endriadi, 11 orang tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai mucikari hingga pemilik tempat yang diduga digunakan untuk aksi TPPO
"Perannya mucikari 2 orang, perekrut 6 orang, sebagai penyalur ada 1 orang dan pemilik tempat ada 2 orang," ucapnya.
Modus para tersangka melakukan TPPO sendiri juga beragam. Mulai dari dijadikan korban untuk melayani pria hidung belang hingga penjualan bayi.
"Terkait dengan motifnya ada tiga, maksudnya yaitu PSK, kemudian pemandu lagu, kemudian eksploitasi anak atau penjualan bayi," ujarnya.
Baca Juga: Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya
Salah satu yang cukup menjadi perhatian yakni kasus jual beli bayi yang berhasil dibongkar oleh Jajaran Polres Kulon Progo. Empat tersangka kini diamankan terkait dengan aksi tersebut.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu menuturkan kasus itu terungkap pada Kamis, 21 November 2024 kemarin di Wates, Kulon Progo. Empat tersangka yang diamankan yaitu laki-laki berinisial AA (41) dan A (39) serta dua perempuan MM (52) dan MNR (20).
"Jadi modus mengadopsi. Jadi para tersangka yang kita amankan modusnya dia mencari sasaran orang ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap," tutur Wilson.
Para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri, mertua hingga baby sitter saat hendak mengadopsi. Setelah mendapatkan bayi, kemudian para tersangka justru menjual bayi tersebut ke orang lain.
"Sehingga para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri dan satu tersangka menjadi mertua, yang menginginkan seorang bayi. Kemudian bayi ini akan dijual oleh para tersangka," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo
-
Tren Harga Komoditas Pangan Mulai Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pemkab Sleman Imbau Warga Tak Panic
-
SARGA.CO Buka Musim Baru dengan Jateng Derby 2026
-
Ironi Dunia Kedokteran, Orang RI Buang Uang Rp160 Triliun ke Luar Negeri untuk Berobat
-
Progres Paket 2.2B Tol Jogja-Solo di Sleman Sentuh 79,5 Persen, Proyek Jalur Gamping Segera Dimulai