SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayahnya. Total ada lima kasus dengan 11 tersangka yang berhasil diamankan.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan pengungkapkan kasus TPPO di wilayahnya itu dilakukan sejak 25 Oktober 2024 kemarin. Lima kasus yang ditangani tersebar di sejumlah Polres jajaran.
"Polda DIY telah mengungkap 5 kasus TPPO," kata Endriadi saat rilis di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Dengan rincian pengungkapan kasus TPPO yakni Polresta Yogyakarta ada dua kasus dengan lima tersangka, Polresta Sleman satu kasus dengan satu tersangka, lalu Polres Bantul satu kasus dan satu tersangka dan Polres Kulon Progo satu kasus dengan empat tersangka.
"Kami informasikan dari 5 laporan polisi ini terdapat 12 orang korban terdiri dari 11 orang perempuan dewasa, 2 orang anak perempuan 1 orang anak laki-laki. Sedangkan tersangka yang kami amankan atau kami proses ada 11 orang," tandasnya.
Disampaikan Endriadi, 11 orang tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai mucikari hingga pemilik tempat yang diduga digunakan untuk aksi TPPO
"Perannya mucikari 2 orang, perekrut 6 orang, sebagai penyalur ada 1 orang dan pemilik tempat ada 2 orang," ucapnya.
Modus para tersangka melakukan TPPO sendiri juga beragam. Mulai dari dijadikan korban untuk melayani pria hidung belang hingga penjualan bayi.
"Terkait dengan motifnya ada tiga, maksudnya yaitu PSK, kemudian pemandu lagu, kemudian eksploitasi anak atau penjualan bayi," ujarnya.
Baca Juga: Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya
Salah satu yang cukup menjadi perhatian yakni kasus jual beli bayi yang berhasil dibongkar oleh Jajaran Polres Kulon Progo. Empat tersangka kini diamankan terkait dengan aksi tersebut.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu menuturkan kasus itu terungkap pada Kamis, 21 November 2024 kemarin di Wates, Kulon Progo. Empat tersangka yang diamankan yaitu laki-laki berinisial AA (41) dan A (39) serta dua perempuan MM (52) dan MNR (20).
"Jadi modus mengadopsi. Jadi para tersangka yang kita amankan modusnya dia mencari sasaran orang ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap," tutur Wilson.
Para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri, mertua hingga baby sitter saat hendak mengadopsi. Setelah mendapatkan bayi, kemudian para tersangka justru menjual bayi tersebut ke orang lain.
"Sehingga para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri dan satu tersangka menjadi mertua, yang menginginkan seorang bayi. Kemudian bayi ini akan dijual oleh para tersangka," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!