SuaraJogja.id - Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu menyebut para pelaku jual beli bayi sudah beraksi belasan kali. Satu bayi bisa dibeli mulai Rp20-40 juta bahkan lebih.
Disampaikan Wilson, saat ini pihaknya baru berhasil mengamankan satu bayi dari aksi tersebut. Ia memastikan penyelidikan lebih lanjut masih akan dilakukan terkait kasus tersebut.
"Ini masih dilakukan pengembangan. Saat ini kita ungkap satu tetapi berdasarkan hasil penyelidikan kita, ini sudah belasan kali, dan kami akan ikuti, untuk kegiatan siapa yang menampung dan menjual," kata Wilson ditemui Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan pengakuan para tersangka, Wilson bilang aksi jual beli bayi ini sudah dilakukan sejak setahun lebih. Penelusuran masih akan dilakukan untuk mengungkap lebih dalam praktik itu.
"Sudah setahun lebih. Ini sudah setahun lebih, tapi, masih kita kembangkan perkara ini lebih intensif mengingat, posisi di mana, bayi-bayi tersebut dijual kepada siapa. Ini masih dalam pengembangan kita," ujar dia.
Wilson mengungkapkan tersangka menjual bayi yang ada dengan harga yang bervariatif. Tergantung dengan jenis kelamin bayi-bayi tersebut.
"Bermacam-macam [harga]. Kalau laki-laki, lebih rata-rata Rp20-40 juta, belum lagi yang blasteran, belum lagi yang wanita. Kalau wanita lebih mahal. Itu menurut pengakuan para saksi," ungkapnya.
Praktik jual beli bayi itu tidak hanya dilakukan di Jogja saja, melainkan di berbagai daerah. Ada di Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Timur hingga Manado.
Tak hanya jual beli bayi tersebut, kata Wilson, para tersangka turut memalsukan dokumen termasuk akta lahir. Empat tersangka diamankan terkait dengan kasus tersebut yakni yaitu laki-laki berinisial AA (41) dan A (39) serta dua perempuan MM (52) dan MNR (20).
Baca Juga: Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya
Saat ini satu bayi yang berhasil diamankan tengah dirawat di RSUD Wates untuk memantau kondisi bayi. Termasuk dengan pengawasan dari Dinas Sosial Kulon Progo.
Atas aksinya para tersangka dikenakan Pasal 83 junto 76F undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 yaitu tentang perlindungan anak yang telah diubah pada undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.
"[Ancaman hukuman] Minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli