SuaraJogja.id - Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu menyebut para pelaku jual beli bayi sudah beraksi belasan kali. Satu bayi bisa dibeli mulai Rp20-40 juta bahkan lebih.
Disampaikan Wilson, saat ini pihaknya baru berhasil mengamankan satu bayi dari aksi tersebut. Ia memastikan penyelidikan lebih lanjut masih akan dilakukan terkait kasus tersebut.
"Ini masih dilakukan pengembangan. Saat ini kita ungkap satu tetapi berdasarkan hasil penyelidikan kita, ini sudah belasan kali, dan kami akan ikuti, untuk kegiatan siapa yang menampung dan menjual," kata Wilson ditemui Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan pengakuan para tersangka, Wilson bilang aksi jual beli bayi ini sudah dilakukan sejak setahun lebih. Penelusuran masih akan dilakukan untuk mengungkap lebih dalam praktik itu.
"Sudah setahun lebih. Ini sudah setahun lebih, tapi, masih kita kembangkan perkara ini lebih intensif mengingat, posisi di mana, bayi-bayi tersebut dijual kepada siapa. Ini masih dalam pengembangan kita," ujar dia.
Wilson mengungkapkan tersangka menjual bayi yang ada dengan harga yang bervariatif. Tergantung dengan jenis kelamin bayi-bayi tersebut.
"Bermacam-macam [harga]. Kalau laki-laki, lebih rata-rata Rp20-40 juta, belum lagi yang blasteran, belum lagi yang wanita. Kalau wanita lebih mahal. Itu menurut pengakuan para saksi," ungkapnya.
Praktik jual beli bayi itu tidak hanya dilakukan di Jogja saja, melainkan di berbagai daerah. Ada di Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Timur hingga Manado.
Tak hanya jual beli bayi tersebut, kata Wilson, para tersangka turut memalsukan dokumen termasuk akta lahir. Empat tersangka diamankan terkait dengan kasus tersebut yakni yaitu laki-laki berinisial AA (41) dan A (39) serta dua perempuan MM (52) dan MNR (20).
Baca Juga: Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya
Saat ini satu bayi yang berhasil diamankan tengah dirawat di RSUD Wates untuk memantau kondisi bayi. Termasuk dengan pengawasan dari Dinas Sosial Kulon Progo.
Atas aksinya para tersangka dikenakan Pasal 83 junto 76F undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 yaitu tentang perlindungan anak yang telah diubah pada undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.
"[Ancaman hukuman] Minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Meski Naik dari Hari Biasa, Orderan Rental Motor Jogja Tetap Tak Seramai Tahun Lalu
-
Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera Gembira Dapat Trauma Healing dari BRI
-
5 Pasar Tradisional Estetik di Jogja yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan Akhir Tahun
-
Selamat Tinggal, Rafinha Resmi Tinggalkan PSIM Yogyakarta dan Gabung PSIS Semarang
-
Empati Bencana Sumatera, Pemkab Sleman Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Kembang Api