SuaraJogja.id - Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu menyebut para pelaku jual beli bayi sudah beraksi belasan kali. Satu bayi bisa dibeli mulai Rp20-40 juta bahkan lebih.
Disampaikan Wilson, saat ini pihaknya baru berhasil mengamankan satu bayi dari aksi tersebut. Ia memastikan penyelidikan lebih lanjut masih akan dilakukan terkait kasus tersebut.
"Ini masih dilakukan pengembangan. Saat ini kita ungkap satu tetapi berdasarkan hasil penyelidikan kita, ini sudah belasan kali, dan kami akan ikuti, untuk kegiatan siapa yang menampung dan menjual," kata Wilson ditemui Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan pengakuan para tersangka, Wilson bilang aksi jual beli bayi ini sudah dilakukan sejak setahun lebih. Penelusuran masih akan dilakukan untuk mengungkap lebih dalam praktik itu.
"Sudah setahun lebih. Ini sudah setahun lebih, tapi, masih kita kembangkan perkara ini lebih intensif mengingat, posisi di mana, bayi-bayi tersebut dijual kepada siapa. Ini masih dalam pengembangan kita," ujar dia.
Wilson mengungkapkan tersangka menjual bayi yang ada dengan harga yang bervariatif. Tergantung dengan jenis kelamin bayi-bayi tersebut.
"Bermacam-macam [harga]. Kalau laki-laki, lebih rata-rata Rp20-40 juta, belum lagi yang blasteran, belum lagi yang wanita. Kalau wanita lebih mahal. Itu menurut pengakuan para saksi," ungkapnya.
Praktik jual beli bayi itu tidak hanya dilakukan di Jogja saja, melainkan di berbagai daerah. Ada di Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Timur hingga Manado.
Tak hanya jual beli bayi tersebut, kata Wilson, para tersangka turut memalsukan dokumen termasuk akta lahir. Empat tersangka diamankan terkait dengan kasus tersebut yakni yaitu laki-laki berinisial AA (41) dan A (39) serta dua perempuan MM (52) dan MNR (20).
Baca Juga: Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya
Saat ini satu bayi yang berhasil diamankan tengah dirawat di RSUD Wates untuk memantau kondisi bayi. Termasuk dengan pengawasan dari Dinas Sosial Kulon Progo.
Atas aksinya para tersangka dikenakan Pasal 83 junto 76F undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 yaitu tentang perlindungan anak yang telah diubah pada undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.
"[Ancaman hukuman] Minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Juknis Tak Jelas dan jadi Saudara Tiri KDMP, KKMP di Jogja Belum Rasakan Dukungan Pemerintah
-
PRYAKKUM Luncurkan 2 Film Pendek & Buku Saku, Fokus pada Kesehatan Mental Remaja
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY