SuaraJogja.id - Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu menyebut para pelaku jual beli bayi sudah beraksi belasan kali. Satu bayi bisa dibeli mulai Rp20-40 juta bahkan lebih.
Disampaikan Wilson, saat ini pihaknya baru berhasil mengamankan satu bayi dari aksi tersebut. Ia memastikan penyelidikan lebih lanjut masih akan dilakukan terkait kasus tersebut.
"Ini masih dilakukan pengembangan. Saat ini kita ungkap satu tetapi berdasarkan hasil penyelidikan kita, ini sudah belasan kali, dan kami akan ikuti, untuk kegiatan siapa yang menampung dan menjual," kata Wilson ditemui Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan pengakuan para tersangka, Wilson bilang aksi jual beli bayi ini sudah dilakukan sejak setahun lebih. Penelusuran masih akan dilakukan untuk mengungkap lebih dalam praktik itu.
"Sudah setahun lebih. Ini sudah setahun lebih, tapi, masih kita kembangkan perkara ini lebih intensif mengingat, posisi di mana, bayi-bayi tersebut dijual kepada siapa. Ini masih dalam pengembangan kita," ujar dia.
Wilson mengungkapkan tersangka menjual bayi yang ada dengan harga yang bervariatif. Tergantung dengan jenis kelamin bayi-bayi tersebut.
"Bermacam-macam [harga]. Kalau laki-laki, lebih rata-rata Rp20-40 juta, belum lagi yang blasteran, belum lagi yang wanita. Kalau wanita lebih mahal. Itu menurut pengakuan para saksi," ungkapnya.
Praktik jual beli bayi itu tidak hanya dilakukan di Jogja saja, melainkan di berbagai daerah. Ada di Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Timur hingga Manado.
Tak hanya jual beli bayi tersebut, kata Wilson, para tersangka turut memalsukan dokumen termasuk akta lahir. Empat tersangka diamankan terkait dengan kasus tersebut yakni yaitu laki-laki berinisial AA (41) dan A (39) serta dua perempuan MM (52) dan MNR (20).
Baca Juga: Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya
Saat ini satu bayi yang berhasil diamankan tengah dirawat di RSUD Wates untuk memantau kondisi bayi. Termasuk dengan pengawasan dari Dinas Sosial Kulon Progo.
Atas aksinya para tersangka dikenakan Pasal 83 junto 76F undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 yaitu tentang perlindungan anak yang telah diubah pada undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.
"[Ancaman hukuman] Minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa
-
Bantul Lawan Arus, Daerah Lain Naikkan PBB, Bantul Justru Beri 'Hadiah' Ini di 2026
-
Simulasi Kredit Motor Agustus 2025: Beat Cicilan Rp700 Ribuan, Mana Paling Murah?