SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial D (31), yang membuat geram warga Kampung Ponggalan, Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (20/1/2020) malam, mengaku tengah mencari istrinya yang hilang sejak satu bulan lalu. Pelaku, yang tinggal di Jalan Mawar, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta itu, juga mengonsumsi minuman keras (miras) sebelum menantang warga hingga ia dikira pelaku klitih lalu dikeroyok.
"Sebelumnya, pelaku ini bersama teman-temannya mengonsumsi miras di kawasan Lempuyangan. Pelaku D mengeluh karena sudah satu bulan istrinya tak ada kabar. Dicari ke rumah orang tuanya juga tidak ada. Karena mendapat informasi bahwa sang istri sedang bersama pria yang diduga dari Kampung Ponggalan, D bersama temannya pergi ke kampung tersebut untuk mencari istrinya menjelang tengah malam," jelas Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Alaal melanjutkan, karena tak mendapat petunjuk keberadaan istrinya, D bersama rekannya mampir ke sebuah warung membeli rokok. Pelaku diketahui membuat emosi warga karena berteriak-teriak. Tingkahnya itu membuat warga tak senang, sehingga ia ditegur.
"Karena terpengaruh minuman keras, pelaku ini malah nekat menantang warga hingga akhirnya warga mengamankan pelaku, dan setelah digeledah, pihaknya membawa senjata tajam," kata Alaal.
Motif pelaku membawa senjata tajam berupa pedang sepanjang 50 sentimeter adalah untuk berjaga-jaga.
"Dia bilang untuk berjaga-jaga. Saat ini pedang dan senjata berupa keling kami amankan sebagai barang bukti," tutur Alaal.
D mengaku emosi karena keberadaan istrinya yang tak pernah ia ketahui. Mendengar ada pria lain yang sedang bersama istrinya, D pun nekat mencari-cari hingga membuat warga resah.
"Saya mencari istri saya di sana. Saya telanjur emosi karena teman saya bilang dia [istri] bersama pria lain," kata D.
Dirinya mengatakan, sudah enam tahun, atau 2013 silam, membangun rumah tangga. Kini, ayah satu anak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran membawa senjata tajam.
Baca Juga: Imbas Peraturan Nadiem, BSNP Tak Lagi Mengatur Soal-Soal USBN
Atas tindakan pelaku, Kapolsek Umbulharjo menyebut bahwa D melanggar Pasal No 12 Tahun 1983 UU Darurat.
"Dia terancam hukuman cukup berat. Karena melanggar pasal tersebut, sanksi berupa hukuman penjara bakal mengancam selama 12 tahun. Hari ini [Selasa] kami selidiki lebih lanjut," jelas Alaal.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Ponggalan terpaksa menghadiahkan bogem mentah pada seorang pria tak dikenal yang nekat menantang warga pada Senin (20/1/2020) malam WIB. Pelaku, berinisial D (31), saat ini telah diamankan di Mapolsek Umbulharjo. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran aksi nekatnya dan kedapatan membawa senjata tajam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja