SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial D (31), yang membuat geram warga Kampung Ponggalan, Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (20/1/2020) malam, mengaku tengah mencari istrinya yang hilang sejak satu bulan lalu. Pelaku, yang tinggal di Jalan Mawar, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta itu, juga mengonsumsi minuman keras (miras) sebelum menantang warga hingga ia dikira pelaku klitih lalu dikeroyok.
"Sebelumnya, pelaku ini bersama teman-temannya mengonsumsi miras di kawasan Lempuyangan. Pelaku D mengeluh karena sudah satu bulan istrinya tak ada kabar. Dicari ke rumah orang tuanya juga tidak ada. Karena mendapat informasi bahwa sang istri sedang bersama pria yang diduga dari Kampung Ponggalan, D bersama temannya pergi ke kampung tersebut untuk mencari istrinya menjelang tengah malam," jelas Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Alaal melanjutkan, karena tak mendapat petunjuk keberadaan istrinya, D bersama rekannya mampir ke sebuah warung membeli rokok. Pelaku diketahui membuat emosi warga karena berteriak-teriak. Tingkahnya itu membuat warga tak senang, sehingga ia ditegur.
"Karena terpengaruh minuman keras, pelaku ini malah nekat menantang warga hingga akhirnya warga mengamankan pelaku, dan setelah digeledah, pihaknya membawa senjata tajam," kata Alaal.
Motif pelaku membawa senjata tajam berupa pedang sepanjang 50 sentimeter adalah untuk berjaga-jaga.
"Dia bilang untuk berjaga-jaga. Saat ini pedang dan senjata berupa keling kami amankan sebagai barang bukti," tutur Alaal.
D mengaku emosi karena keberadaan istrinya yang tak pernah ia ketahui. Mendengar ada pria lain yang sedang bersama istrinya, D pun nekat mencari-cari hingga membuat warga resah.
"Saya mencari istri saya di sana. Saya telanjur emosi karena teman saya bilang dia [istri] bersama pria lain," kata D.
Dirinya mengatakan, sudah enam tahun, atau 2013 silam, membangun rumah tangga. Kini, ayah satu anak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran membawa senjata tajam.
Baca Juga: Imbas Peraturan Nadiem, BSNP Tak Lagi Mengatur Soal-Soal USBN
Atas tindakan pelaku, Kapolsek Umbulharjo menyebut bahwa D melanggar Pasal No 12 Tahun 1983 UU Darurat.
"Dia terancam hukuman cukup berat. Karena melanggar pasal tersebut, sanksi berupa hukuman penjara bakal mengancam selama 12 tahun. Hari ini [Selasa] kami selidiki lebih lanjut," jelas Alaal.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Ponggalan terpaksa menghadiahkan bogem mentah pada seorang pria tak dikenal yang nekat menantang warga pada Senin (20/1/2020) malam WIB. Pelaku, berinisial D (31), saat ini telah diamankan di Mapolsek Umbulharjo. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran aksi nekatnya dan kedapatan membawa senjata tajam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Awalnya Mau Kasih Uang, Akhirnya... Tragedi di Sleman Ungkap Fakta Hubungan Asmara Berujung Maut
-
Motif Pembunuh Wanita di Gamping Sleman, Cinta Ditolak Pisau Bertindak
-
Christiano Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Deretan Hal Meringankan Ini jadi Pertimbangan Hakim
-
DANA Kaget: Lebih dari Sekadar Saldo Gratis, Ini Cara Asyik Berbagi Rezeki
-
Tatapan Kosong Pembunuh Perempuan di Sleman: Misteri di Balik Kematian Ibu Rumah Tangga Terungkap?