SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial D (31), yang membuat geram warga Kampung Ponggalan, Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (20/1/2020) malam, mengaku tengah mencari istrinya yang hilang sejak satu bulan lalu. Pelaku, yang tinggal di Jalan Mawar, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta itu, juga mengonsumsi minuman keras (miras) sebelum menantang warga hingga ia dikira pelaku klitih lalu dikeroyok.
"Sebelumnya, pelaku ini bersama teman-temannya mengonsumsi miras di kawasan Lempuyangan. Pelaku D mengeluh karena sudah satu bulan istrinya tak ada kabar. Dicari ke rumah orang tuanya juga tidak ada. Karena mendapat informasi bahwa sang istri sedang bersama pria yang diduga dari Kampung Ponggalan, D bersama temannya pergi ke kampung tersebut untuk mencari istrinya menjelang tengah malam," jelas Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Alaal melanjutkan, karena tak mendapat petunjuk keberadaan istrinya, D bersama rekannya mampir ke sebuah warung membeli rokok. Pelaku diketahui membuat emosi warga karena berteriak-teriak. Tingkahnya itu membuat warga tak senang, sehingga ia ditegur.
"Karena terpengaruh minuman keras, pelaku ini malah nekat menantang warga hingga akhirnya warga mengamankan pelaku, dan setelah digeledah, pihaknya membawa senjata tajam," kata Alaal.
Motif pelaku membawa senjata tajam berupa pedang sepanjang 50 sentimeter adalah untuk berjaga-jaga.
"Dia bilang untuk berjaga-jaga. Saat ini pedang dan senjata berupa keling kami amankan sebagai barang bukti," tutur Alaal.
D mengaku emosi karena keberadaan istrinya yang tak pernah ia ketahui. Mendengar ada pria lain yang sedang bersama istrinya, D pun nekat mencari-cari hingga membuat warga resah.
"Saya mencari istri saya di sana. Saya telanjur emosi karena teman saya bilang dia [istri] bersama pria lain," kata D.
Dirinya mengatakan, sudah enam tahun, atau 2013 silam, membangun rumah tangga. Kini, ayah satu anak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran membawa senjata tajam.
Baca Juga: Imbas Peraturan Nadiem, BSNP Tak Lagi Mengatur Soal-Soal USBN
Atas tindakan pelaku, Kapolsek Umbulharjo menyebut bahwa D melanggar Pasal No 12 Tahun 1983 UU Darurat.
"Dia terancam hukuman cukup berat. Karena melanggar pasal tersebut, sanksi berupa hukuman penjara bakal mengancam selama 12 tahun. Hari ini [Selasa] kami selidiki lebih lanjut," jelas Alaal.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Ponggalan terpaksa menghadiahkan bogem mentah pada seorang pria tak dikenal yang nekat menantang warga pada Senin (20/1/2020) malam WIB. Pelaku, berinisial D (31), saat ini telah diamankan di Mapolsek Umbulharjo. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran aksi nekatnya dan kedapatan membawa senjata tajam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Rekam Jejak Praka Farizal: Sukses di Papua Hingga Lolos Seleksi Ketat Penugasan Lebanon
-
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
-
Kampung Koboi Tugu Selatan, Inovasi Wisata Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan