SuaraJogja.id - Warga Kampung Ponggalan, Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta dibuat geram oleh seorang pria tak dikenal yang sempat diduga sebagai pelaku penganiayaan tanpa motif atau klitih, Senin (20/1/2020) malam WIB. Kenyataannya, pria tersebut adalah orang mabuk yang memicu emosi warga Giwangan.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo saat ditemui wartawan di mapolsek setempat, Selasa (21/1/2020).
"Kejadian sebenarnya itu dilakukan oleh orang mabuk yang berteriak-teriak di kediaman warga Ponggalan sekitar pukul 23.30 WIB. Dia juga menantang warga setempat, sehingga sejumlah warga yang dibuat emosi mengamankan orang ini. Setelah digeledah, orang ini kedapatan membawa senjata tajam berupa pedang dan keling," jelas Alaal.
Warga langsung menghubungi aparat Polsek Umbulharjo. Karena orang tersebut mengalami luka, pihak kepolisian membawanya terlebih dahulu ke RS Hidayatullah.
"Orang tersebut mengalami luka lebam karena diamuk massa, sehingga kami bawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Setelah itu, kami amankan di Mapolsek untuk diselidiki lebih lanjut," terang dia.
Pria yang diketahui tinggal di Jalan Mawar, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta itu, lanjut Alaal, ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, saat digeledah warga, orang mabuk ini menyimpan sejumlah sajam.
"Jadi kami sangkakan lantaran pelaku berinisial D (31) ini membawa senjata tajam. Memang ada dua orang lain yang menemani dia, tapi sudah meninggalkan pelaku," jelasnya.
Disinggung apa motif orang tersebut menantang warga dan membawa sajam, Alaal menjelaskan, pelaku datang ke lokasi untuk mencari istrinya yang sudah lama hilang. Menurut penuturan pelaku, istrinya dibawa laki-laki lain di daerah Ponggalan itu.
"Motifnya adalah mencari istri dia yang sudah lama hilang. Jadi selama 1 bulan, pelaku ini mencari-cari istrinya, dan kata rekannya, istri D berada di Kampung Ponggalan bersama pria lain," tuturnya.
Baca Juga: Bilang Setia Itu Mahal, Via Vallen Dicurigai Bikin Status Sambil Mewek
Polsek Umbulharjo telah mengamankan dua barang bukti berupa pedang sepanjang 50 sentimeter. Selain itu, alat berupa Keling juga diamankan.
Atas tindakan pelaku, Alaal menyebut, D melanggar Pasal No 12 Tahun 1983 UU Darurat.
"Dia terancam hukuman cukup berat. Karena melanggar pasal tersebut, sanksi berupa hukuman penjara bakal mengancam selama 12 tahun. Hari ini [Selasa] kami selidiki lebih lanjut," jelas Alaal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo