SuaraJogja.id - Warga Kampung Ponggalan, Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta dibuat geram oleh seorang pria tak dikenal yang sempat diduga sebagai pelaku penganiayaan tanpa motif atau klitih, Senin (20/1/2020) malam WIB. Kenyataannya, pria tersebut adalah orang mabuk yang memicu emosi warga Giwangan.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo saat ditemui wartawan di mapolsek setempat, Selasa (21/1/2020).
"Kejadian sebenarnya itu dilakukan oleh orang mabuk yang berteriak-teriak di kediaman warga Ponggalan sekitar pukul 23.30 WIB. Dia juga menantang warga setempat, sehingga sejumlah warga yang dibuat emosi mengamankan orang ini. Setelah digeledah, orang ini kedapatan membawa senjata tajam berupa pedang dan keling," jelas Alaal.
Warga langsung menghubungi aparat Polsek Umbulharjo. Karena orang tersebut mengalami luka, pihak kepolisian membawanya terlebih dahulu ke RS Hidayatullah.
Baca Juga: Bilang Setia Itu Mahal, Via Vallen Dicurigai Bikin Status Sambil Mewek
"Orang tersebut mengalami luka lebam karena diamuk massa, sehingga kami bawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Setelah itu, kami amankan di Mapolsek untuk diselidiki lebih lanjut," terang dia.
Pria yang diketahui tinggal di Jalan Mawar, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta itu, lanjut Alaal, ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, saat digeledah warga, orang mabuk ini menyimpan sejumlah sajam.
"Jadi kami sangkakan lantaran pelaku berinisial D (31) ini membawa senjata tajam. Memang ada dua orang lain yang menemani dia, tapi sudah meninggalkan pelaku," jelasnya.
Disinggung apa motif orang tersebut menantang warga dan membawa sajam, Alaal menjelaskan, pelaku datang ke lokasi untuk mencari istrinya yang sudah lama hilang. Menurut penuturan pelaku, istrinya dibawa laki-laki lain di daerah Ponggalan itu.
"Motifnya adalah mencari istri dia yang sudah lama hilang. Jadi selama 1 bulan, pelaku ini mencari-cari istrinya, dan kata rekannya, istri D berada di Kampung Ponggalan bersama pria lain," tuturnya.
Baca Juga: Tanpa Ba-bi-bu, Khoirudin Hajar Kakak dan Ibu Kandung yang Sedang Masak
Polsek Umbulharjo telah mengamankan dua barang bukti berupa pedang sepanjang 50 sentimeter. Selain itu, alat berupa Keling juga diamankan.
Atas tindakan pelaku, Alaal menyebut, D melanggar Pasal No 12 Tahun 1983 UU Darurat.
"Dia terancam hukuman cukup berat. Karena melanggar pasal tersebut, sanksi berupa hukuman penjara bakal mengancam selama 12 tahun. Hari ini [Selasa] kami selidiki lebih lanjut," jelas Alaal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Jelang Idul Adha 2025: Pemkot Jogja Perketat Pengawasan Hewan Kurban
-
Christiano Pengarapenta Tarigan Diduga Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Meninggal Dunia, Ini Sosoknya
-
Rumah Ditinggal Liburan, Perempuan Ini Gasak Harta Tetangga, Isi Dompet Korban Ludes
-
Program Sekolah Rakyat Tinggal Hitungan Bulan, Muhammadiyah Desak Prabowo Fokus dan Kolaboratif
-
Warga Jogja Jangan Ketinggalan, Link Aktif Klaim Saldo DANA Kaget di Sini