SuaraJogja.id - Warga Kampung Ponggalan, Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta dibuat geram oleh seorang pria tak dikenal yang sempat diduga sebagai pelaku penganiayaan tanpa motif atau klitih, Senin (20/1/2020) malam WIB. Kenyataannya, pria tersebut adalah orang mabuk yang memicu emosi warga Giwangan.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo saat ditemui wartawan di mapolsek setempat, Selasa (21/1/2020).
"Kejadian sebenarnya itu dilakukan oleh orang mabuk yang berteriak-teriak di kediaman warga Ponggalan sekitar pukul 23.30 WIB. Dia juga menantang warga setempat, sehingga sejumlah warga yang dibuat emosi mengamankan orang ini. Setelah digeledah, orang ini kedapatan membawa senjata tajam berupa pedang dan keling," jelas Alaal.
Warga langsung menghubungi aparat Polsek Umbulharjo. Karena orang tersebut mengalami luka, pihak kepolisian membawanya terlebih dahulu ke RS Hidayatullah.
"Orang tersebut mengalami luka lebam karena diamuk massa, sehingga kami bawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Setelah itu, kami amankan di Mapolsek untuk diselidiki lebih lanjut," terang dia.
Pria yang diketahui tinggal di Jalan Mawar, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta itu, lanjut Alaal, ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, saat digeledah warga, orang mabuk ini menyimpan sejumlah sajam.
"Jadi kami sangkakan lantaran pelaku berinisial D (31) ini membawa senjata tajam. Memang ada dua orang lain yang menemani dia, tapi sudah meninggalkan pelaku," jelasnya.
Disinggung apa motif orang tersebut menantang warga dan membawa sajam, Alaal menjelaskan, pelaku datang ke lokasi untuk mencari istrinya yang sudah lama hilang. Menurut penuturan pelaku, istrinya dibawa laki-laki lain di daerah Ponggalan itu.
"Motifnya adalah mencari istri dia yang sudah lama hilang. Jadi selama 1 bulan, pelaku ini mencari-cari istrinya, dan kata rekannya, istri D berada di Kampung Ponggalan bersama pria lain," tuturnya.
Baca Juga: Bilang Setia Itu Mahal, Via Vallen Dicurigai Bikin Status Sambil Mewek
Polsek Umbulharjo telah mengamankan dua barang bukti berupa pedang sepanjang 50 sentimeter. Selain itu, alat berupa Keling juga diamankan.
Atas tindakan pelaku, Alaal menyebut, D melanggar Pasal No 12 Tahun 1983 UU Darurat.
"Dia terancam hukuman cukup berat. Karena melanggar pasal tersebut, sanksi berupa hukuman penjara bakal mengancam selama 12 tahun. Hari ini [Selasa] kami selidiki lebih lanjut," jelas Alaal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
UMKM Kota Batu Tangguh dan Inovatif Berkat Dukungan Klasterkuhidupku BRI
-
443 Juta Transaksi: Bukti Peran Strategis AgenBRILink untuk BRI
-
Jebakan Maut di Flyover, Pengendara Motor Jadi Korban Senar Layangan! Polisi: Ini Ancaman Berbahaya
-
Gula Diabetasol, Gula Rendah Kalori
-
Angka Kecelakaan di Jogja Turun, Polisi Bongkar 'Dosa' Utama Pengendara yang Bikin Celaka