SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus suap rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo, Yogyakarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (22/01/2020).
Sidang kasus yang melibatkan dua terdakwa jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono ini menghadirkan saksi yang menjadi penyuap Eka Safitra.
Kelima saksi yang hadir yakni Gabriella Yuan Anna yang juga terdakwa penyuap. Selain itu Novi Haryanto, Eko Priyanto, Nur Alam Akbar Alfatah dan Candra Sugianto.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir dalam sidang kali ini Wawan Yunarwanto. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Asep Permana bersama hakim anggota Rina Listyowati dan Samsul Hadi.
Baca Juga: Wisata ke Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta saat Imlek, Ini 5 Panduannya
Anna dalam kesaksiannya mengungkapkan sejumlah nama pernah meminta fee dari perusahaannya. Salah satunya Kepala DPUPKP yang meminta fee 0,5 persen untuk diserahkan kepada Wali Kota Yogyakarta. Ada juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meminta fee.
Anna juga menyebut nama istri Wali Kota. Istri Wali Kota disebut menjadi pemenang kedua tender SAH dengan nama PT Jaya Semanggi.
Dalam proyek SAH dimenangkan dan digarap PT Widoro Kandang tersebut sebenarnya Anna juga mengajukan satu perusahaan lagi. Dalam lelang tersebut, Anna mengajukan PT Paku Bumi.
Menurut Anna, saat dia menyerahkan fee terakhir pada Eka Saputra sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT), dia meminta PT Paku Bumi dimenangkan dalam tender SAH.
"Namun menurut saudara Eka (saputra) hal itu berat dan tidak mungkin terwujud karena jika widoro mundur maka proyek akan diserahkan ke pemenang kedua yang dikabarkan dimiliki istri wali kota," paparnya.
Baca Juga: Resmikan RS Siloam Yogyakarta, Sultan HB X: Tak Perlu Berobat Ke Malaysia
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Tak Seperti Dugaan, Mahfud MD Anggap Tom Lembong Penuhi Unsur Korupsi, Ini Penjelasannya
-
Refly Harun Sentil Kasus Tom Lembong: Kerugian Negara Tak Jelas, Jangan Dicari-cari Kesalahan
-
KPK: Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun
-
Mantan Bos Timah Ungkap Tak Pernah Lihat Laporan Dokumen Kerugian Negara Rp300 Triliun
-
Thomas Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Mahfud MD Ungkap Unsur Pidananya
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
Terkini
-
Ferry Irwandi vs Dukun Santet: Siapa Surasa Wijana Asal Yogyakarta?
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar
-
Dari Sumur Bor hingga Distribusi Pupuk, Harda-Danang Siapkan Jurus Atasi Krisis Pertanian di Sleman
-
Jagung dan Kacang Ludes, Petani Bantul Kewalahan Hadapi Serangan Monyet
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru