SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus suap rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo, Yogyakarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (22/01/2020).
Sidang kasus yang melibatkan dua terdakwa jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono ini menghadirkan saksi yang menjadi penyuap Eka Safitra.
Kelima saksi yang hadir yakni Gabriella Yuan Anna yang juga terdakwa penyuap. Selain itu Novi Haryanto, Eko Priyanto, Nur Alam Akbar Alfatah dan Candra Sugianto.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir dalam sidang kali ini Wawan Yunarwanto. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Asep Permana bersama hakim anggota Rina Listyowati dan Samsul Hadi.
Anna dalam kesaksiannya mengungkapkan sejumlah nama pernah meminta fee dari perusahaannya. Salah satunya Kepala DPUPKP yang meminta fee 0,5 persen untuk diserahkan kepada Wali Kota Yogyakarta. Ada juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meminta fee.
Anna juga menyebut nama istri Wali Kota. Istri Wali Kota disebut menjadi pemenang kedua tender SAH dengan nama PT Jaya Semanggi.
Dalam proyek SAH dimenangkan dan digarap PT Widoro Kandang tersebut sebenarnya Anna juga mengajukan satu perusahaan lagi. Dalam lelang tersebut, Anna mengajukan PT Paku Bumi.
Menurut Anna, saat dia menyerahkan fee terakhir pada Eka Saputra sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT), dia meminta PT Paku Bumi dimenangkan dalam tender SAH.
"Namun menurut saudara Eka (saputra) hal itu berat dan tidak mungkin terwujud karena jika widoro mundur maka proyek akan diserahkan ke pemenang kedua yang dikabarkan dimiliki istri wali kota," paparnya.
Baca Juga: Wisata ke Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta saat Imlek, Ini 5 Panduannya
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan