Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 22 Januari 2020 | 20:50 WIB
Jajaran kepolisian menunjukkan barang bukti berupa pil yang dikemas didalam plastik pada kasus pengedaran ribuan butir narkoba di Mapolres Sleman, Rabu (22/1/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Disinggung darimana pelaku mendapatkan barang tersebut, Andhyka menyebut pelaku memesan secara online, namun dari kota atau kabupaten mana mereka mendapatkan, pihaknya belum bisa membeberkan secara detail.

"Jadi pelaku ini memesan secara online dari kota besar yang ada di Indonesia. Kami masih selidiki lebih lanjut," kata dia.

Atas tindakan para pelaku, mereka terancam hukuman 10-15 tahun kurungan penjara. Hal itu sesuai dengan UU Kesehatan No.36/2009 pasal 196 dan pasal 197 serta dengan UU Psikotropika UU No.5/1997 pasal 62 dan 60 ayat 5.

"Kami berikan hukuman berlapis sesuai kedua pasal itu. Ancamannya cukup lama, yakni 10-15 tahun penjara," tambah dia.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2020 Sleman

Load More