SuaraJogja.id - Tahun Baru China atau Imlek 2571 telah tiba, bertepatan pada Sabtu (25/1/2020) menurut kalender Masehi. Ucapan "Gong Xi Fa Cai" dan Xin Nian Kuai Le" pun bertebaran di media sosial.
Tak hanya itu, kawasan pecinan di berbagai daerah juga tentunya menjadi lebih ramai. Di Kota Yogyakarta sendiri, ada sejumlah kampung menjadi kawasan tempat tinggal para penduduk beretnis Tionghoa.
Menurut Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, kawasan pecinan di Jogja antara lain Ketandan, Beskalan, Pajeksan, juga Kranggan.
Kawasan pecinan di Jogja ini, menurut sejarah yang dijelaskan Biro Tapem Setda DIY, mulai muncul pada akhir abad ke-19 sampai ke-20.
"Ketika Belanda menerapkan aturan untuk membatasi pergerakan serta wilayah tinggal orang-orang Tionghoa. Saat itu, orang-orang Tionghoa diharuskan untuk bermukim di wilayah yang tertentu saja," tulis @birotapemdiy di Twitter, Sabtu.
Lalu di masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II, akhirnya warga etnis Tionghoa bisa menetap di wilayah sebelah utara Pasar Beringharjo.
Saat itu, Sultan berharap, perdagangan warga Tionghoa dapat mendorong aktivitas pasar setempat.
Lantas, hingga kini sejumlah pecinan di Jogja pun masih bertahan dengan ciri khususnya, yang, menurut sejarah, ada empat jumlahnya.
"Bila melihat sejarah Perkampungan Tionghoa di kota Yogyakarta merujuk pada Surat Keputusan Residen Yogyakarta (saat itu dijabat Cornelis Canne) Nomor 8654/31a tanggal 4 September 1916, yang menetapkan pembagian Perkampungan Tionghoa menjadi 4 : Kranggan, Malioboro, Ngabeyan, & Ketandhan," ungkap @birotapemdiy.
Baca Juga: Jokowi: Selamat Tahun Baru Imlek, Semoga Semakin Maju
"Keputusan Residen Yogyakarta tersebut kemudian ditetapkan dalam Rijksblad Kasultanan 1917 Angka 4 Bab Kampung Cina yang ditetapkan pada 24 Januari 1917, dan diundangkan pada 20 Maret 1917," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY