SuaraJogja.id - Di hari keempat uji coba underpass Yogyakarta International Airport (YIA), Ketua Komisi C DPRD DIY Arif Setiadi melakukan peninjauan proyek ini. Menurut Arif, masih ada kekurangan dari underpass terpanjang se-Indonesia ini.
"Masih ada PR [pekerjaan rumah] karena boleh jadi masyarakat senang saat melewati underpass, terus berhenti di jalan tanpa memikirkan bahayanya, jadi masih perlu sosialisasi," kata Arif di pintu keluar underpass sisi timur, Dusun Sidorejo, Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Senin (27/1/2020).
Pendapat serupa disampaikan anggota Komisi C DPRD DIY, Novida Kartika Hadhi. Kepada HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id, ia mengungkapkan, aturan antara kendaraan bermesin dan nonmesin di underpass YIA masih perlu dipertegas.
"Faktor keselamatannya kendaraan nonmesin harus ada jalur sendiri. Nanti kita diskusikan dengan PU, kalau boleh untuk nonmesin nanti bagaimana. Kalau sepeda ontel kan enggak terlalu lebar," ujar Novida.
Jalan underpass YIA diketahui menggunakan jalur Jalan Daendels yang melintasi Temon dan menghubungkan Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan dengan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Komisi C DPRD DIY menuturkan, akan dilakukan pelebaran jalan dari pintu underpass timur ini ke arah timur sampai Garongan.
Disebutkan, pembebasan tanah untuk pelebaran jalan ini, yang sekarang memiliki lebar tujuh meter, merupakan kewenangan Provinsi DIY.
Menurut rencana, pelebaran yang dilakukan sepanjang 19 kilometer, terdiri dari 7 kilometer jalan menggunakan anggaran tahun 2020 dan 12 kilometer sisanya menggunakan tahun anggaran 2021.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan Kulon Progo L Bowo Pristiyanto mengungkapkan, hingga hari keempat trial underpass YIA, pihaknya telah mencatat dua hal untuk bahan evaluasi dengan Dishub Provinsi DIY: petunjuk jalur bagi pengendara sepeda dan aturan pejalan kaki.
Petunjuk dan aturan itu, menurut Bowo diperlukan karena saat ini belum ada ruang khusus bagi pesepeda, sehingga jawatannya mengusulkan ruang khusus selebar setengah meter saja.
Baca Juga: Anak Buah Menko Airlangga Sebut Pemindahan Ibu Kota Kompleks
Sementara, larangan untuk melintas bagi pejalan kaki perlu dipertegas karena jalan yang ada di pinggir underpass merupakan jalur inspeksi, bukan trotoar pejalan kaki.
"Masih ada yang berhenti di dalam, kami imbau untuk persoalan keselamatan. Meskipun batasan kecepatan sudah diatur, tapi tetap saja perlu diperhatikan. Di tempat terbuka saja berhenti selfie [swafoto] kadang-kadang lepas kontrol, apalagi yang tempatnya memiliki ruang gerak terbatas," kata Bowo, menerangkan situasi uji coba underpass YIA, di mana batas maksimal kecepatan kendaraannya 40 km/jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Warisan Leluhur di Tangan Anak Muda: Bagaimana Bantul Bangkitkan Pariwisata Budaya?
-
Bupati Sleman Janji Bonus Atlet Porda 2025 Lebih Besar dari Tahun Lalu
-
Dari Sampah Berubah Berkah: Hotel Tentrem Jogja Sulap Limbah Organik jadi Pupuk Cair
-
Danais DIY Triliunan Sia-Sia? Aliansi Gerakan Nasional Minta UU Keistimewaan Dihapus, Ini Alasannya
-
Diskominfo Sleman Gandeng Polisi Usut Peretasan CCTV Kronggahan Berunsur Provokatif