SuaraJogja.id - Di hari keempat uji coba underpass Yogyakarta International Airport (YIA), Ketua Komisi C DPRD DIY Arif Setiadi melakukan peninjauan proyek ini. Menurut Arif, masih ada kekurangan dari underpass terpanjang se-Indonesia ini.
"Masih ada PR [pekerjaan rumah] karena boleh jadi masyarakat senang saat melewati underpass, terus berhenti di jalan tanpa memikirkan bahayanya, jadi masih perlu sosialisasi," kata Arif di pintu keluar underpass sisi timur, Dusun Sidorejo, Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Senin (27/1/2020).
Pendapat serupa disampaikan anggota Komisi C DPRD DIY, Novida Kartika Hadhi. Kepada HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id, ia mengungkapkan, aturan antara kendaraan bermesin dan nonmesin di underpass YIA masih perlu dipertegas.
"Faktor keselamatannya kendaraan nonmesin harus ada jalur sendiri. Nanti kita diskusikan dengan PU, kalau boleh untuk nonmesin nanti bagaimana. Kalau sepeda ontel kan enggak terlalu lebar," ujar Novida.
Jalan underpass YIA diketahui menggunakan jalur Jalan Daendels yang melintasi Temon dan menghubungkan Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan dengan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Komisi C DPRD DIY menuturkan, akan dilakukan pelebaran jalan dari pintu underpass timur ini ke arah timur sampai Garongan.
Disebutkan, pembebasan tanah untuk pelebaran jalan ini, yang sekarang memiliki lebar tujuh meter, merupakan kewenangan Provinsi DIY.
Menurut rencana, pelebaran yang dilakukan sepanjang 19 kilometer, terdiri dari 7 kilometer jalan menggunakan anggaran tahun 2020 dan 12 kilometer sisanya menggunakan tahun anggaran 2021.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan Kulon Progo L Bowo Pristiyanto mengungkapkan, hingga hari keempat trial underpass YIA, pihaknya telah mencatat dua hal untuk bahan evaluasi dengan Dishub Provinsi DIY: petunjuk jalur bagi pengendara sepeda dan aturan pejalan kaki.
Petunjuk dan aturan itu, menurut Bowo diperlukan karena saat ini belum ada ruang khusus bagi pesepeda, sehingga jawatannya mengusulkan ruang khusus selebar setengah meter saja.
Baca Juga: Anak Buah Menko Airlangga Sebut Pemindahan Ibu Kota Kompleks
Sementara, larangan untuk melintas bagi pejalan kaki perlu dipertegas karena jalan yang ada di pinggir underpass merupakan jalur inspeksi, bukan trotoar pejalan kaki.
"Masih ada yang berhenti di dalam, kami imbau untuk persoalan keselamatan. Meskipun batasan kecepatan sudah diatur, tapi tetap saja perlu diperhatikan. Di tempat terbuka saja berhenti selfie [swafoto] kadang-kadang lepas kontrol, apalagi yang tempatnya memiliki ruang gerak terbatas," kata Bowo, menerangkan situasi uji coba underpass YIA, di mana batas maksimal kecepatan kendaraannya 40 km/jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha