SuaraJogja.id - Di hari keempat uji coba underpass Yogyakarta International Airport (YIA), Ketua Komisi C DPRD DIY Arif Setiadi melakukan peninjauan proyek ini. Menurut Arif, masih ada kekurangan dari underpass terpanjang se-Indonesia ini.
"Masih ada PR [pekerjaan rumah] karena boleh jadi masyarakat senang saat melewati underpass, terus berhenti di jalan tanpa memikirkan bahayanya, jadi masih perlu sosialisasi," kata Arif di pintu keluar underpass sisi timur, Dusun Sidorejo, Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Senin (27/1/2020).
Pendapat serupa disampaikan anggota Komisi C DPRD DIY, Novida Kartika Hadhi. Kepada HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id, ia mengungkapkan, aturan antara kendaraan bermesin dan nonmesin di underpass YIA masih perlu dipertegas.
"Faktor keselamatannya kendaraan nonmesin harus ada jalur sendiri. Nanti kita diskusikan dengan PU, kalau boleh untuk nonmesin nanti bagaimana. Kalau sepeda ontel kan enggak terlalu lebar," ujar Novida.
Jalan underpass YIA diketahui menggunakan jalur Jalan Daendels yang melintasi Temon dan menghubungkan Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan dengan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Komisi C DPRD DIY menuturkan, akan dilakukan pelebaran jalan dari pintu underpass timur ini ke arah timur sampai Garongan.
Disebutkan, pembebasan tanah untuk pelebaran jalan ini, yang sekarang memiliki lebar tujuh meter, merupakan kewenangan Provinsi DIY.
Menurut rencana, pelebaran yang dilakukan sepanjang 19 kilometer, terdiri dari 7 kilometer jalan menggunakan anggaran tahun 2020 dan 12 kilometer sisanya menggunakan tahun anggaran 2021.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan Kulon Progo L Bowo Pristiyanto mengungkapkan, hingga hari keempat trial underpass YIA, pihaknya telah mencatat dua hal untuk bahan evaluasi dengan Dishub Provinsi DIY: petunjuk jalur bagi pengendara sepeda dan aturan pejalan kaki.
Petunjuk dan aturan itu, menurut Bowo diperlukan karena saat ini belum ada ruang khusus bagi pesepeda, sehingga jawatannya mengusulkan ruang khusus selebar setengah meter saja.
Baca Juga: Anak Buah Menko Airlangga Sebut Pemindahan Ibu Kota Kompleks
Sementara, larangan untuk melintas bagi pejalan kaki perlu dipertegas karena jalan yang ada di pinggir underpass merupakan jalur inspeksi, bukan trotoar pejalan kaki.
"Masih ada yang berhenti di dalam, kami imbau untuk persoalan keselamatan. Meskipun batasan kecepatan sudah diatur, tapi tetap saja perlu diperhatikan. Di tempat terbuka saja berhenti selfie [swafoto] kadang-kadang lepas kontrol, apalagi yang tempatnya memiliki ruang gerak terbatas," kata Bowo, menerangkan situasi uji coba underpass YIA, di mana batas maksimal kecepatan kendaraannya 40 km/jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi