Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 30 Januari 2020 | 14:55 WIB
Seleksi PPK jelang Pilkada Sleman digelar di Gedung Serba Guna, Sleman, Kamis (30/1/2020). [Uli Febriarni / Kontributor]

SuaraJogja.id - Tahapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2020 Sleman, telah dimulai. Seleksi yang diawali dengan tes tertulis itu digelar di Gedung Serbaguna Sleman, Kamis (30/1/2020).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan, total pelamar sebanyak 326 orang dari jumlah tersebut 300 orang di antaranya lolos untuk mengikuti tahap seleksi tertulis.

"Tes itu menguji sejauh mana pemahaman terhadap Pilkada, baik itu PKPU, Kode Etik dan peraturan lainnya.
Selain pengetahuan, kami ingin menguji juga pemahaman mereka tentang etika dan integritas," tuturnya.

Secara detail, KPU ingin melihat pemahaman peserta terkait pemilihan bupati dan wakil bupati, pemutakhiran data pemilih, pemungutan suara, rekapitulasi, pelanggaran, kode etik dan pemahaman kewilayahan.

Baca Juga: Muncul di Trailer KKN di Desa Penari, Jembatan di Sleman Ini Jadi Sorotan

"Kami membutuhkan sosok yang memahami regulasi, integritas, bisa punya kompetensi, daya banting dan bukan partisan parpol," ujarnya.

Ia mengungkapkan, peserta termuda seleksi tersebut berusia 17 tahun. Sejumlah pelamar merupakan penyandang disabilitas jenis tuna daksa.

Ditanya lebih jauh terkait pemahaman kewilayahan, menurut Trapsi, PPK nantinya diharapkan mengetahui dengan jelas kondisi wilayah, yang menjadi tanggung jawab mereka. Mulai dari karakter masyarakat, dinamika wilayah, kerawanan dan lainnya.

"Ya intinya kami harap, jangan sampai orang Sleman tapi tidak tahu Sleman," ungkapnya.

Komisioner KPU Sleman, Divisi Sumber Daya Manusia, Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Aswino menyebutkan, peserta seleksi tertulis harus menyelesaikan 100 soal pilihan ganda dalam 90 menit.

Baca Juga: Mudahkan Akses, Kemenhub Buka Rute Khusus YIA Langsung ke Sleman City Hall

Telusuri Peserta Terafiliasi Parpol

Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengungkapkan keseluruhan peserta telah membuat surat pernyataan tidak terafiliasi dengan partai.

"Namun, setelah dimintakan tanggapan dari masyarakat, terdapat satu peserta yang diduga sempat menjadi anggota partai politik," ungkapnya.

Menanggapi itu, Trapsi menyatakan, dalam aturan yang berlaku seorang PPK harus terbebas dari afiliasi parpol tertentu, minimal selama lima tahun.

"Jadi kalau yang bersangkutan lolos tes tertulis, kami akan meminta klarifikasi darinya. Kemudian menelusuri terlebih dahulu, sebelum menentukan keputusan," kata dia.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More