SuaraJogja.id - Tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang berinisial D diamankan petugas Polresta Yogyakarta. Bocah laki-laki berusia 17 tahun ini dinilai lihai dalam memanfaatkan sakit yang dia derita. Pelaku disebut menyalahgunakan obat jenis Riknola dan Yarindo dengan memanfaatkan kekurangannya.
"Satu pelaku memang tidak ditahan, tetapi kami kembalikan kepada orang tua karena di bawah umur, nanti kami titipkan di RS Grhasia. Namun proses hukumannya tetap berjalan," terang Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Dwi Astuti saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/1/2020).
Ia menjelaskan bahwa tersangka, yang telah putus sekolah sejak kelas 5 SD tersebut, memanfaatkan sakit yang dia derita untuk mendapatkan obat. D meminta resep dokter, sehingga pihaknya bisa membeli obat-obatan tersebut. Parahnya, D ternyata menyalahgunakan dan mengedarkannya.
"Tersangka ini sengaja ke rumah sakit untuk memeriksakan kesehatannya. D mengaku bahwa dirinya mengalami depresi dan kesulitan tidur. Lalu dokter membuatkan resep, selanjutnya oleh D resep ini ditebus untuk mendapatkan obat seperti Yarindo dan Riklona," terangnya.
Baca Juga: Kepala Tertutup Lumpur, Anak Berbaju Koko Tewas di Kolong Jembatan Gumul
Hal itu, lanjut Dwi, tak dilakukan hanya pada satu rumah sakit. Beberapa rumah sakit menjadi tempat untuk mendapatkan pil-pil tersebut.
"Tersangka mengaku mengonsumsi obat itu untuk penenang. Dia mengonsumsi [riknola] sudah empat hingga lima tahun," tambahnya.
Dwi mengungkapkan, saat menebus obat, pelaku bisa mendapatkan 30-60 butir obat-obatan. Beberapa di antaranya diedarkan dan dijual kepada orang lain.
"Memang beberapa obatnya dia konsumsi sendiri. Namun sisanya dia jual," jelas Dwi.
Penangkapan D sendiri dilakukan Polresta Yogyakarta pada 16 Januari 2020 di Wilayah Umbulharjo, Yogyakarta. Hasil penjualan obat-obatan senilai Rp950 ribu menjadi bukti usai petugas menggeledah rumah D.
Baca Juga: Ajak Nginap di Indekos, Pelajar Setubuhi Teman Perempuannya Hingga 6 Kali
"Jadi, penangkapan D merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tersangka F (22), yang bekerja sebagai tukang becak. Karena F mengaku membeli pil Riknola dari D, akhirnya kami memburu pelaku di bawah umur ini dan kami proeses di kantor," kata Dwi.
Atas tindakan dua tersangka, F terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun sesuai pasar 62 UU RI no 5/1997 tentang Psikotropika.
"Sementara tersangka D disangkakan melanggar Pasal 60 ayat 4 UU RI no 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman tiga tahun kurungan penjara" kata dia.
Sebelumnya dikabarkan, Polresta Yogyakarta telah meringkus tujuh pengguna dan pengedar narkotika jenis Psikotropika dan obat-obat terlarang, Kamis (30/1/2020). Enam tersangka di antaranya ditahan di Mapolresta Yogyakarta, sementara satu orang dikembalikan kepada orang tua karena masih di bawah umur. Kepolisian menjelaskan bahwa satu orang dibawah umur adalah D, yang diketahui masih berusia 17 tahun.
Berita Terkait
-
Dokter Tirta Ungkap Cara Tepat Hadapi Teman yang Depresi, Jangan Sekali-kali Ucapkan Ini!
-
Kesehatan Mental di Asia Pasifik: Peran Komunitas dalam Mengatasi Depresi dan Kecemasan
-
Mengapa Generasi Z Lebih Rentan Terhadap Depresi?
-
Buku Loving The Wounded Soul: Panduan Menghadapi Depresi
-
Jadi Korban Perundungan, Zhao Lusi Beber Perjuangan Lawan Depresi
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada
-
Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
-
Arus Balik Melandai, Tol Tamanmartani Resmi Ditutup, Polda DIY Imbau Pemudik Lakukan Ini