SuaraJogja.id - Penemu arca berupa Agastya dan Nandi yang berada di kolam pembuangan limbah kotoran sapi di Dusun Kalijeruk II, Desa Widodomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman akan mendapat kompensasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY. Hal itu sesuai UU nomor 1 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kepala Unit Penyelamatan, Pengembangan dan Pemanfaatan, BPCB DIY, Muhammad Taufik menjelaskan pihaknya masih mengkaji dua arca tersebut.
Jika dalam dua pekan arca tersebut memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya, maka penemu akan mendapat kompensasi.
"Yang mereka dapat bukan hadiah, tapi kompensasi. Kompensasi tersebut bisa berbentuk uang atau non-uang. Tapi sejauh ini kompensasi yang biasa diterima penemu adalah uang," kata Taufik melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).
Pihaknya menjelaskan, jumlah kompensasi yang diberikan bergantung pada nilai dan signifikansi barang yang diduga cagar budaya tersebut. Sehingga pihaknya tak bisa memastikan berapa jumlah yang akan diterima penemu.
"Jadi ada nilai cagar budaya dan signifikansi dari barang yang ditemukan," jelas dia.
Dalam menentukan apakah objek merupakan cagar budaya atau bukan, pihaknya menuturkan bahwa objek sedikitnya telah berusia 50 tahun.
Lalu mewakili masa gaya paling lama 50 tahun, selain itu objek harus memiliki nilai sejarah, pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan.
Taufik melanjutkan, untuk mengetahui jumlah kompensasi nantinya ada parameter. Mulai dari tingkat kerumitan pembuatannya, nilai arkeologi, dan nilai kejujuran. Dari empat aspek itu, nilai kejujuran memiliki poin tertinggi.
Baca Juga: Buktikan Ada Candi, BPCB Akan Cocokkan Batu Lepas di Lokasi Penemuan Arca
"Ada parameter yang perlu dilihat untuk menentukan nilai kompensasi. Untuk pemberian kompensasi nanti dilihat dari kajiannya, paling lama satu bulan kompensasi dapat diberikan," terangnya.
Selain penemu yang akan mendapatkan kompensasi, kata Taufik, pemilik lahan juga akan mendapat hal yang sama. Jika penemu juga yang memiliki lahan, maka pihaknya mendapat kompensasi berlipat.
Lebih lanjut, meski penemu bisa mendapat kompensasi, pihaknya bakal terancam sanksi jika tak segera melaporkan ke polisi atau pihak berwenang di bidang cagar budaya.
Sesuai peraturan, objek diduga cagar budaya wajib dilaporkan paling lama 30 hari setelah ditemukan. Jika tidak, sanksi berupa kurungan lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta akan diterima penemu.
"Terkahir kami memberi kompensasi itu kepada warga pada 2019 lalu. Penemuan objek cagar budaya berada di kawasan Sleman," imbuh Taufik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Panas! Guru Patrick Kluivert Semprot Balik Pengkritik Rafael Struick
-
Calon Pengganti Ole Romeny Tiba di Jakarta! Langsung Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday?
-
Emas Antam Kembali Menggeliat, Cek Harga Terbaru
-
Sedetik Bawa FC Utrecht ke Liga Europa, Miliano Jonathans Cetak Rekor untuk Timnas Indonesia
-
Panas! Alex Pastoor Serang Rekan Miliano Jonathans: Kenapa Itu Harus Diucapkan?
Terkini
-
Sleman Diterjang Cuaca Ekstrem: Joglo Rata dengan Tanah, Kerugian Ratusan Juta!
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing