SuaraJogja.id - Penemu arca berupa Agastya dan Nandi yang berada di kolam pembuangan limbah kotoran sapi di Dusun Kalijeruk II, Desa Widodomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman akan mendapat kompensasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY. Hal itu sesuai UU nomor 1 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kepala Unit Penyelamatan, Pengembangan dan Pemanfaatan, BPCB DIY, Muhammad Taufik menjelaskan pihaknya masih mengkaji dua arca tersebut.
Jika dalam dua pekan arca tersebut memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya, maka penemu akan mendapat kompensasi.
"Yang mereka dapat bukan hadiah, tapi kompensasi. Kompensasi tersebut bisa berbentuk uang atau non-uang. Tapi sejauh ini kompensasi yang biasa diterima penemu adalah uang," kata Taufik melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: Buktikan Ada Candi, BPCB Akan Cocokkan Batu Lepas di Lokasi Penemuan Arca
Pihaknya menjelaskan, jumlah kompensasi yang diberikan bergantung pada nilai dan signifikansi barang yang diduga cagar budaya tersebut. Sehingga pihaknya tak bisa memastikan berapa jumlah yang akan diterima penemu.
"Jadi ada nilai cagar budaya dan signifikansi dari barang yang ditemukan," jelas dia.
Dalam menentukan apakah objek merupakan cagar budaya atau bukan, pihaknya menuturkan bahwa objek sedikitnya telah berusia 50 tahun.
Lalu mewakili masa gaya paling lama 50 tahun, selain itu objek harus memiliki nilai sejarah, pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan.
Taufik melanjutkan, untuk mengetahui jumlah kompensasi nantinya ada parameter. Mulai dari tingkat kerumitan pembuatannya, nilai arkeologi, dan nilai kejujuran. Dari empat aspek itu, nilai kejujuran memiliki poin tertinggi.
Baca Juga: Warga Kalijeruk II Ungkap Kronologi Penemuan Arca di Kolam Kotoran Sapi
"Ada parameter yang perlu dilihat untuk menentukan nilai kompensasi. Untuk pemberian kompensasi nanti dilihat dari kajiannya, paling lama satu bulan kompensasi dapat diberikan," terangnya.
Selain penemu yang akan mendapatkan kompensasi, kata Taufik, pemilik lahan juga akan mendapat hal yang sama. Jika penemu juga yang memiliki lahan, maka pihaknya mendapat kompensasi berlipat.
Lebih lanjut, meski penemu bisa mendapat kompensasi, pihaknya bakal terancam sanksi jika tak segera melaporkan ke polisi atau pihak berwenang di bidang cagar budaya.
Sesuai peraturan, objek diduga cagar budaya wajib dilaporkan paling lama 30 hari setelah ditemukan. Jika tidak, sanksi berupa kurungan lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta akan diterima penemu.
"Terkahir kami memberi kompensasi itu kepada warga pada 2019 lalu. Penemuan objek cagar budaya berada di kawasan Sleman," imbuh Taufik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Penggugat Tolak Mediasi Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman, Kuasa Hukum UGM Bilang Begini
-
Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, Siapkah Yogyakarta Jadi Contoh Ekonomi Kerakyatan?
-
90 Persen Alat Produksi PT MTG Ludes Terbakar di Sleman, 3 Kontainer Siap Ekspor Hangus
-
Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY
-
Selamatkan Industri Ekspor! Strategi Jitu Hadapi Gempuran Tarif AS: TKDN Jadi Kunci?