SuaraJogja.id - Penemu arca berupa Agastya dan Nandi yang berada di kolam pembuangan limbah kotoran sapi di Dusun Kalijeruk II, Desa Widodomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman akan mendapat kompensasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY. Hal itu sesuai UU nomor 1 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kepala Unit Penyelamatan, Pengembangan dan Pemanfaatan, BPCB DIY, Muhammad Taufik menjelaskan pihaknya masih mengkaji dua arca tersebut.
Jika dalam dua pekan arca tersebut memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya, maka penemu akan mendapat kompensasi.
"Yang mereka dapat bukan hadiah, tapi kompensasi. Kompensasi tersebut bisa berbentuk uang atau non-uang. Tapi sejauh ini kompensasi yang biasa diterima penemu adalah uang," kata Taufik melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).
Pihaknya menjelaskan, jumlah kompensasi yang diberikan bergantung pada nilai dan signifikansi barang yang diduga cagar budaya tersebut. Sehingga pihaknya tak bisa memastikan berapa jumlah yang akan diterima penemu.
"Jadi ada nilai cagar budaya dan signifikansi dari barang yang ditemukan," jelas dia.
Dalam menentukan apakah objek merupakan cagar budaya atau bukan, pihaknya menuturkan bahwa objek sedikitnya telah berusia 50 tahun.
Lalu mewakili masa gaya paling lama 50 tahun, selain itu objek harus memiliki nilai sejarah, pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan.
Taufik melanjutkan, untuk mengetahui jumlah kompensasi nantinya ada parameter. Mulai dari tingkat kerumitan pembuatannya, nilai arkeologi, dan nilai kejujuran. Dari empat aspek itu, nilai kejujuran memiliki poin tertinggi.
Baca Juga: Buktikan Ada Candi, BPCB Akan Cocokkan Batu Lepas di Lokasi Penemuan Arca
"Ada parameter yang perlu dilihat untuk menentukan nilai kompensasi. Untuk pemberian kompensasi nanti dilihat dari kajiannya, paling lama satu bulan kompensasi dapat diberikan," terangnya.
Selain penemu yang akan mendapatkan kompensasi, kata Taufik, pemilik lahan juga akan mendapat hal yang sama. Jika penemu juga yang memiliki lahan, maka pihaknya mendapat kompensasi berlipat.
Lebih lanjut, meski penemu bisa mendapat kompensasi, pihaknya bakal terancam sanksi jika tak segera melaporkan ke polisi atau pihak berwenang di bidang cagar budaya.
Sesuai peraturan, objek diduga cagar budaya wajib dilaporkan paling lama 30 hari setelah ditemukan. Jika tidak, sanksi berupa kurungan lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta akan diterima penemu.
"Terkahir kami memberi kompensasi itu kepada warga pada 2019 lalu. Penemuan objek cagar budaya berada di kawasan Sleman," imbuh Taufik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak