SuaraJogja.id - Penemu arca berupa Agastya dan Nandi yang berada di kolam pembuangan limbah kotoran sapi di Dusun Kalijeruk II, Desa Widodomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman akan mendapat kompensasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY. Hal itu sesuai UU nomor 1 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kepala Unit Penyelamatan, Pengembangan dan Pemanfaatan, BPCB DIY, Muhammad Taufik menjelaskan pihaknya masih mengkaji dua arca tersebut.
Jika dalam dua pekan arca tersebut memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya, maka penemu akan mendapat kompensasi.
"Yang mereka dapat bukan hadiah, tapi kompensasi. Kompensasi tersebut bisa berbentuk uang atau non-uang. Tapi sejauh ini kompensasi yang biasa diterima penemu adalah uang," kata Taufik melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: Buktikan Ada Candi, BPCB Akan Cocokkan Batu Lepas di Lokasi Penemuan Arca
Pihaknya menjelaskan, jumlah kompensasi yang diberikan bergantung pada nilai dan signifikansi barang yang diduga cagar budaya tersebut. Sehingga pihaknya tak bisa memastikan berapa jumlah yang akan diterima penemu.
"Jadi ada nilai cagar budaya dan signifikansi dari barang yang ditemukan," jelas dia.
Dalam menentukan apakah objek merupakan cagar budaya atau bukan, pihaknya menuturkan bahwa objek sedikitnya telah berusia 50 tahun.
Lalu mewakili masa gaya paling lama 50 tahun, selain itu objek harus memiliki nilai sejarah, pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan.
Taufik melanjutkan, untuk mengetahui jumlah kompensasi nantinya ada parameter. Mulai dari tingkat kerumitan pembuatannya, nilai arkeologi, dan nilai kejujuran. Dari empat aspek itu, nilai kejujuran memiliki poin tertinggi.
Baca Juga: Warga Kalijeruk II Ungkap Kronologi Penemuan Arca di Kolam Kotoran Sapi
"Ada parameter yang perlu dilihat untuk menentukan nilai kompensasi. Untuk pemberian kompensasi nanti dilihat dari kajiannya, paling lama satu bulan kompensasi dapat diberikan," terangnya.
Selain penemu yang akan mendapatkan kompensasi, kata Taufik, pemilik lahan juga akan mendapat hal yang sama. Jika penemu juga yang memiliki lahan, maka pihaknya mendapat kompensasi berlipat.
Lebih lanjut, meski penemu bisa mendapat kompensasi, pihaknya bakal terancam sanksi jika tak segera melaporkan ke polisi atau pihak berwenang di bidang cagar budaya.
Sesuai peraturan, objek diduga cagar budaya wajib dilaporkan paling lama 30 hari setelah ditemukan. Jika tidak, sanksi berupa kurungan lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta akan diterima penemu.
"Terkahir kami memberi kompensasi itu kepada warga pada 2019 lalu. Penemuan objek cagar budaya berada di kawasan Sleman," imbuh Taufik.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
Terkini
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika
-
Polisi Tegaskan Keterlambatan Pengantaran ShopeeFood di Godean Tak Berjam-jam tapi Hanya 5 Menit
-
Baru Pulang Haji, Ayah Penganiaya Driver ShopeeFood Ikut jadi Tersangka, Ini Perannya