SuaraJogja.id - Penemu arca berupa Agastya dan Nandi yang berada di kolam pembuangan limbah kotoran sapi di Dusun Kalijeruk II, Desa Widodomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman akan mendapat kompensasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY. Hal itu sesuai UU nomor 1 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kepala Unit Penyelamatan, Pengembangan dan Pemanfaatan, BPCB DIY, Muhammad Taufik menjelaskan pihaknya masih mengkaji dua arca tersebut.
Jika dalam dua pekan arca tersebut memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya, maka penemu akan mendapat kompensasi.
"Yang mereka dapat bukan hadiah, tapi kompensasi. Kompensasi tersebut bisa berbentuk uang atau non-uang. Tapi sejauh ini kompensasi yang biasa diterima penemu adalah uang," kata Taufik melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).
Pihaknya menjelaskan, jumlah kompensasi yang diberikan bergantung pada nilai dan signifikansi barang yang diduga cagar budaya tersebut. Sehingga pihaknya tak bisa memastikan berapa jumlah yang akan diterima penemu.
"Jadi ada nilai cagar budaya dan signifikansi dari barang yang ditemukan," jelas dia.
Dalam menentukan apakah objek merupakan cagar budaya atau bukan, pihaknya menuturkan bahwa objek sedikitnya telah berusia 50 tahun.
Lalu mewakili masa gaya paling lama 50 tahun, selain itu objek harus memiliki nilai sejarah, pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan.
Taufik melanjutkan, untuk mengetahui jumlah kompensasi nantinya ada parameter. Mulai dari tingkat kerumitan pembuatannya, nilai arkeologi, dan nilai kejujuran. Dari empat aspek itu, nilai kejujuran memiliki poin tertinggi.
Baca Juga: Buktikan Ada Candi, BPCB Akan Cocokkan Batu Lepas di Lokasi Penemuan Arca
"Ada parameter yang perlu dilihat untuk menentukan nilai kompensasi. Untuk pemberian kompensasi nanti dilihat dari kajiannya, paling lama satu bulan kompensasi dapat diberikan," terangnya.
Selain penemu yang akan mendapatkan kompensasi, kata Taufik, pemilik lahan juga akan mendapat hal yang sama. Jika penemu juga yang memiliki lahan, maka pihaknya mendapat kompensasi berlipat.
Lebih lanjut, meski penemu bisa mendapat kompensasi, pihaknya bakal terancam sanksi jika tak segera melaporkan ke polisi atau pihak berwenang di bidang cagar budaya.
Sesuai peraturan, objek diduga cagar budaya wajib dilaporkan paling lama 30 hari setelah ditemukan. Jika tidak, sanksi berupa kurungan lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta akan diterima penemu.
"Terkahir kami memberi kompensasi itu kepada warga pada 2019 lalu. Penemuan objek cagar budaya berada di kawasan Sleman," imbuh Taufik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih
-
SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan
-
10 Saksi Dihadirkan di Sidang Little Aresha, Ibu Ungkap Anak Autis Diduga Diikat hingga Lebam
-
Raih Hibah United Board 2026, UAJY dan AMSI Kolaborasi Kuatkan Jurnalisme Biodiversitas
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla