SuaraJogja.id - Seorang pria 40 tahun, tega di Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul tega mencabuli keponakannya sendiri, S (18), yang merupakan seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK). Tindakan pencabulan itu dilakukan EN sejak korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar (SD).
Kini EN sudah ditangkap. Ia bekuk polisi saat berada di rumah pada Kamis (30/1/2020) malam.
"Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Pajangan AKP Sri Basariah, saat ditemui di Mapolsek Pajangan, Jumat (31/1/2020) siang.
Selain memeriksa tersangka, polisi juga mendalami keterangan korban dan saksi-saksi. Basariah mengatakan, penangkapan EN dilakukan setelah ada laporan dari keluarga korban.
Baca Juga: Tiga RS Siap Terima WNI dari Wuhan yang Sakit, 11 Ruang Isolasi Disiapkan
Pencabulan EN sendiri terbongkar setelah S menceritakan perlakuan pamannya tersebut kepada ibunya. Ibu korban lantas kaget mendengar cerita anaknya dan langsung melapor ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Basariah, kali terakhir tersangka mencabuli korban pada Kamis malam, 5 Desember lalu, saat kondisi rumah tersangka sepi. Sebelumnya, pencabulan sudah dilakukan EN berulang kali sejak 2016 lalu. Bahkan, korban mengaku pencabulan sudah dilakukan lebih dari lima kali sejak korban masih kelas VI SD.
"Korban tidak ingat sudah berapa kali, tapi katanya sudah lebih dari lima kali," kata dia, dikutip dari HarianJogja.com.
Tindakan pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka, rumah korban, yang hanya berbeda RT, dan di rumah nenek korban, yang bersebelahan dengan rumah tersangka.
Berdasarkan keterangan Basariah, setiap melakukan perbuatan cabul terhadap korban, tersangka, yang diketahui telah memiliki istri dan anak, selalu memberikan uang Rp50.000-100.000. Namun korban tidak menerima uang tersebut meski dipaksa-paksa oleh tersangka. Selama ini korban juga tidak berani melapor karena merasa bingung dan berada di bawah ancaman tersangka.
Baca Juga: Tatap Piala Dunia U-20, Pemda DIY Siap Renovasi 5 Stadion Pendamping
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Pajangan. Ia terancam Pasal juncto Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan melakukan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyiapkan pasal alternatif tentang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Berita Terkait
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
-
Pelatih Futsal Cabuli Anak Didiknya, Diiming-imingi Tidak Dikeluarkan dari Tim
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Gelar Simposium di UIN Sunan Kalijaga, Ini Sembilan Rekomendasi Gusdurian Soal Kebebasan Beragama di Indonesia
-
PTUN Disebut Batalkan Hasil Munas Golkar, Bahlil: Hoaks
-
Warga Cerme Kulon Progo Kembangkan Biofarmaka Jadi Produk Herbal
-
Jogja Uji Coba Program Makan Siang Gratis, Mahasiswa Perhotelan Siap Diterjunkan ke Sekolah
-
Masih Ada Bangunan Masjid Berdiri di Area Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Penjelasan Kontraktor