Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 04 Februari 2020 | 15:55 WIB
Mantan atlet tinju ini jadi otak jaringan pengedar narkoba di Sleman. Ia bersama tujuh pelaku lainnya berhasil diamankan Polres Sleman, Selasa (4/2/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh pengedar narkoba berhasil diamankan Polres Sleman, Selasa (4/2/2020). Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa salah satu pengedar yang diamankan merupakan mantan atlet tinju Jogja.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Andhika Donny Hendrawan mengungkapkan, sebanyak tujuh pengedar yang diringkus tersebut yakni YR (56), A (32), EC (27), ES (24), RS (30), RC (32) serta EW (24). YR yang merupakan mantan atlet tinju diketahui merupakan otak dari jaringan pengedar narkoba di Sleman.

"Setelah mendapat laporan dan hasil penyelidikan kami, tersangka YR kami ringkus pertama kali di jalan Monginsidi, Karangwaru Tegalrejo, Yogyakarta pada 20 Januari 2019 lalu pukul 15.00 wib. Dia diketahui merupakan otak dari jaringan ini," terangnya.

Diwawancarai terpisah, YR mengaku sebelum menjadi pengedar pernah berprofesi sebagai security. Sayang, menurutnya penghasilan pas-pasan membuatnya tergiur untuk menjalankan bisnis haram mengedarkan narkoba..

Baca Juga: Jadi Otak Pengedar Narkoba, Polres Sleman Ringkus Mantan Atlet Tinju Jogja

"Saya kerjanya security. Ngga ada alasan lain, saya hanya ingin memenuhi kebutuhan hidup saja. Sehingga harus berjualan barang itu," kata dia.

YR mengaku sudah sejak 1994 menjadi petinju. Kejuaraan paling tinggi yang pernah diikutinya yakni saat mengikuti Porda DIY.

"Mulai 1994 jadi atlet tinju sampai 2000, dan sempat ikut kejuaraan di Porda DIY," ungkapnya dengan menunduk malu.

Disinggung soal prestasinya di dunia tinju, YR enggan memberikan keterangan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya mengedarkan narkoba, YR dan enak tersangka lainnya bakal dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Lantaran pelaku mengedarkan psikotropika berupa pil Riklona. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Polres Sleman Amankan 8 Pengedar dan Ribuan Narkoba Siap Edar

"Mereka diancam dengan dua pasal yang berbeda. Sehingga ancaman pidananya berupa kurungan penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 milyar," ungkapnya.

Load More