SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Danurejan berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor bernomor polisi AB 3936 LI, Kamis (6/2/2020). Mirisnya, dua pelaku berinisial B (13) dan C (14) masih duduk di bangku SD kelas 5 dan SMP kelas 1.
Kapolsek Danurejan Kompol Etty Haryanti menjelaskan, penangkapan dua pelaku di bawah umur tersebut dilakukan di Gang Mugiharjo, Kampung Tukangan, Kelurahan Tegalpanggung, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (4/2/2020)
"Pelaku kami amankan sekitar pukul 22.40 WIB. Saat itu mereka tengah mengendarai motor dan berada di Gang Mugiharjo di depan rumah warga Tukangan RT 16/ RW 4. Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Danurejan untuk diperiksa," ungkap Etty kepada wartawan saat menggelar konferensi pers.
Etty membeberkan, kronologi kejadian bermula saat korban bernama Rubiyati (46) tengah memarkirkan sepeda motor dengan kunci yang masih menggantung di rumah orang tuanya pukul 16.30 WIB. Pelaku, yang juga tetangga korban, diduga mengambil kunci tersebut. Ketika Rubiyati akan menggunakan sepeda motor, kuncinya hilang, sehingga korban kembali masuk ke rumahnya untuk mengambil kunci cadangan.
"Jadi ada kelalaian pengguna di sini. Setelah menggunakan motornya untuk berjualan di daerah Tegalpanggung, Danurejan pukul 22.00 WIB, korban berniat mengambil gas elpiji di rumah kakaknya yang berjarak 50 meter dengan tempat berjualan. Setelah korban kembali ke lokasi berjualan untuk mengambil motor, ternyata sudah tidak ada. Korban melaporkan ke kepolisian," terang Etty.
Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku, yang diduga sudah mengincar kendaraan ini, diamankan pada pukul 22.40 WIB.
Ditanyai soal motif pelaku, Etty menjelaskan bahwa sebelumnya pelaku C meminta kepada ayahnya untuk dibelikan sepeda motor. Namun karena tidak kunjung diberikan, pelaku diduga nekat mengambil sepeda motor tetangganya.
"Jadi dia [C] pernah meminta dibelikan motor, tetapi tak dipenuhi oleh orang tuanya. Karena ada kesempatan, pelaku sengaja mengambil motor tersebut, di mana kunci yang masih menggantung di motor dia ambil terlebih dahulu. Di lokasi yang berbeda, saat motor tidak dalam pengawasan pemilik, pelaku membawa kabur motor itu," kata dia.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Vario dengan nomor Polisi AB 3936 LI, STNK, dan satu kunci sepeda motor.
Baca Juga: Tampil Buruk, Bek Mahal Manchester City Disarankan ke Psikolog
Atas kasus tersebut, C dan B dikenai Pasal 363 KUHP Ayat 4e Jo UU no 11/2012 tentang Sistem Peradilan anak.
"Karena masih di bawah umur, mereka tidak kami tahan. Saat ini kami kembalikan kepada orang tuanya dengan pengawasan dari Bapas. Nantinya mereka wajib lapor. Namun, berkas dan prosesnya kami serahkan dahulu ke kejaksaan," ungkapnya.
Penasihat Hukum Anak Sembada Sleman Sapto Nugroho Wusono membeberkan bahwa penanganan kasus dengan pelaku pelajar di bawah umur tersebut bakal dilaksanakan dengan diversi, untuk menentukan hukuman yang didapatkan.
"Nantinya akan diversi karena hukuman di bawah tujuh tahun sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku. Selanjutnya kami dampingi dan proses dahulu," terang Sapto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Kritik Tajam MPBI DIY: Pemerintah Disebut Pakai Rumus Upah yang Bikin Buruh Gagal Hidup Layak
-
Pemkot Yogyakarta Targetkan 100 Rumah Tak Layak Huni Selesai Direnovasi Akhir Tahun 2025
-
Trah Sultan HB II Ultimatum Inggris! Ribuan Manuskrip Geger Sepehi 1812 Harus Dikembalikan
-
Terdesak Utang Pinjol, Pemuda di Sleman Nekat Gasak Laptop di Kos-Kosan
-
Faber Instrument: UMKM Kayu Jati Cianjur yang Sukses Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI