SuaraJogja.id - Dokter di Kabupaten Sleman mengaku mulai menerima komplain dan pertanyaan dari pasien pascanaiknya tarif pelayanan rawat jalan puskesmas di wilayah itu, dengan adanya Perbup Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Puskesmas.
Hal itu seperti dikemukakan oleh dokter di Puskesmas Prambanan, Omar Indroyono. Ia menuturkan, kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada Kamis (6/2/2020).
"Ada beberapa yang menanyakan, komplain, dan kami jelaskan, langkah yang kami ambil ini sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah, jadi kami sebagai orang di bawah ya melaksanakan," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Omar menerangkan, sebetulnya kenaikan tarif pelayanan rawat jalan bagi pasien non-BPJS di Sleman sudah disosialisasikan kepada warga. Bahkan, pihak puskesmas sudah memberikan salinan peraturan kenaikan tarif dan membagikannya ke para kepala dusun di area layanan Puskemas.
Baca Juga: Masih Cinta, Lelaki Ini Tidur dengan Mayat Istri Selama 16 Tahun
"Kemarin [Kamis] saya bertugas di Puskesmas Pembantu Sambirejo. Kalau pasien, mereka mengistilahkan 'Kesehatan susah didapatkan, tapi uang bisa dicari.' Namun, secara kunjungan, kemarin memang agak berkurang di Prambanan, kalau sekarang ini jumlahnya biasa, seperti biasa," tuturnya.
Dengan adanya kenaikan tarif tersebut, pihak puskesmas berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, menyesuaikan dengan fasilitas, sarana-prasarana, anggaran, dan kompetensi yang dimiliki.
"Mereka mendapatkan pelayanan standar, kami harap begitu," terangnya.
Omar menambahkan, saat ini penyakit yang diderita pasien rawat jalan di puskesmas tidak hanya batuk, pilek, tapi juga berbagai penyakit lainnya.
"Jadi hampir semua kasus yang ditangani di RS juga kami tangani di puskesmas ini," terangnya.
Baca Juga: Nia Dinata Kesulitan Cari Pemain Serial Gossip Girl Indonesia
Tarif Puskesmas di Sleman diketahui mengalami kenaikan, pascaadanya Perbup Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Puskesmas. Pergerakan inflasi disebut jadi biang kenaikan tarif.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinekas) Sleman Joko Hastaryo menuturkan, Perbup tersebut telah diundangkan sejak Agustus 2019, hanya saja, kemudian disosialisasikan dan baru resmi diterapkan pada Kamis (6/2/2020).
Ia menambahkan, tarif puskesmas sebelumnya sudah berlaku sejak 2012 lalu. Baru pada 2018, dilakukan perhitungan ulang, selanjutnya Pemkab mengubah tarif tersebut.
"Kan sudah terjadi banyak perubahan harga dan perekonomian terutama barang, alat dan sebagainya. Tingkat inflasi selama tujuh tahun juga sudah berbeda," kata dia, Jumat.
Perubahan tarif bukan hanya terjadi untuk pasien pengguna layanan rawat jalan, melainkan juga rawat inap dan berlaku di 25 puskesmas yang ada di Sleman. Sebelum ada perubahan tarif, misalnya ketika pasien harusnya membayar Rp17.000, kemudian karena mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp12.000, maka pasien cukup membayar Rp5.000.
"Kalau di tarif baru sekarang, tarif naik menjadi Rp23.000, subsidi juga dihapus," ujarnya, menambahkan bahwa kenaikan tarif itu sejalan dengan peningkatan pelayanan ke masyarakat.
Seorang warga Ambarketawang, Gamping, Erpita Drajat, mengaku tidak terlalu mempermasalahkan kenaikan tarif pelayanan puskesmas untuk pasien non-BPJS, asalkan ada alasan logis untuk kenaikan itu dan ada perubahan pelayanan di puskesmas menjadi lebih baik.
"Lagian kalau pakai BPJS juga ribet. Pernah pengalaman pakai BPJS malah dilempar sana-sini. Persyaratan lebih rumit. Sedangkan non-BPJS ya sudah langsung kelar, walau bayar lebih mahal," tuturnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
PPN Naik 12%, Ekonom Core: It's Not a Good Timing
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Kapan Aturannya Mulai Berlaku?
-
Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos KIS BPJS Anda Sekarang Juga
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Dapur Soto Ludes Terbakar di Bantul, Kerugian Rp50 Juta
-
7 Tahun Sukses, INNSiDE by Melia Yogyakarta Perkuat Jalinan dengan 50 Perusahaan
-
Hasil Quick Count: Endah-Joko Pimpin Pilkada Gunungkidul, Raih 40,83 Persen Suara
-
Harda-Danang Menang Quick Count Pilkada Sleman 2024, Tim Kawal Rekapitulasi Hingga Penetapan KPU
-
Heroe Poerwadi Kalah di Kandang Sendiri, TPS Kotabaru Pilih Hasto-Wawan