Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 13 Februari 2020 | 14:01 WIB
Video siswi SMP dibully teman sekelas. (Twitter)

SuaraJogja.id - Kasus bully disertai penganiayaan terhadap siswa SMP gegerkan Purworejo. Dalam video yang viral di jejaring sosial media terlihat seorang siswi yang belakangan diketahui bersekolah di SMP Muhammadiyah Butuh mendapat perlakuan tak pantas dari tiga orang siswa teman sekelasnya.

Peristiwa itupun dengan cepat mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Sejurus dengan itu Polres Purworejo pun dengan segera mengamankan tiga terduga pelaku yakni TP (16), UH (15), DF (15). 

Setelah diamankan dalam prosesnya ketiga pelaku tersebut naik statusnya jadi tersangka. Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito menjelaskan ketiga tersangka dikenakan UU perlindungan anak.

"Mereka akan dikenakan pasal 75 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan," terangnya saat menggelar jumpa pers, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: Sempat Viral, 3 Pelajar Pelaku Bullying Siswi SMP Purworejo Jadi Tersangka

Dijelaskan, bahwa tindakan bully tersebut bermula dari tersangka yang meminta uang terhadap korban, kemudian dilaporkan oleh korban kepada gurunya.

"Namun jumlah yang dilaporkan tidak sama. Jadi tersangka meminta Rp2000 tetapi korban melapor ke gurunya tersangka meminta Rp20 ribu," terangnya.

Lantaran laporan yang tak sesuai itu, para tersangka kemudian melampiaskan kekesalannya dengan menganiaya korban. Hal ini bisa dilihat dari video singkat yang tersebar di sosial media.

Dalam video tersebut tampak ketiga tersangka bergantian menendang hingga memukul punggung korban menggunakan benda tumpul.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa baju, celana rok, sepatu termasuk alat sapu yang digunakan untuk memukul dan juga handphone yang dipakai untuk merekam.

Baca Juga: Keraton Agung Sejagat di Purworejo Hebohkan Publik, Jokowi: Itu Hiburan

Load More