Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 14 Februari 2020 | 17:09 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Brigjen Pol I Wayan Sugiri (kemeja biru) menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu saat jumpa pers kasus pengungkapan pengedaran narkoba di Kantor BNNP DIY, Yogyakarta, Jumat (14/2/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Atas tindakan pelaku, MI dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Wayan.

Load More