SuaraJogja.id - Seorang tersangka berinisial SY (37) dan AN (26) diamankan Kepolisian Daerah (Polda) DIY setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban bernama Gideon Her Krigantanto, yang berdomisili di Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman. Aksi tersebut dilakukan lantaran salah satu pelaku menyimpan dendam hingga menyekap korban.
Dir Reskrimum Polda DIY AKBP Burkan Rudy Satria membeberkan, kekerasan yang dilakukan dua orang pelaku terjadi pada 27 Januari 2020 lalu. Namun, salah satu pelaku berinisial AN sudah ditahan lebih dahulu.
"Jadi ada dua pelaku yang sudah kami amankan, modus mereka melakukan penyekapan karena korban [Gideon] dianggap membuat tak nyaman mereka, sehingga disekap dan melakukan penganiayaan bersama-sama. Para pelaku merekam aksi penganiayaan dalam sebuah video. Dari hasil itu kami selidiki dan terjadi di sebuah rumah di kawasan Minggir, Sleman. AN kami sudah amankan terlebih dahulu, selanjutnya SY kami amankan beberapa waktu kemudian," terang Burkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (14/2/2020).
Burkan menjelaskan bahwa penangkapan pertama menyasar ke pelaku AN pada 9 Februari 2020 di Kpanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo pada pukul 02.15 WIB. Karena AN berusaha kabur, petugas terpaksa melepaskan timah panas ke kaki kanannya.
"Saat akan diamankan, AN malah mencoba kabur, sehingga petugas harus mengambil tindakan terukur [melepas timah panas]," jelas dia.
Selanjutnya pada 13 Februari 2019, lanjut Burkan, pelaku atas inisial SY menyerahkan diri ke pihak Polda ditemani oleh ibunya.
"Untuk tersangka SY, dia menyerahkan diri ke Polda. Setelah kami periksa, kami tetapkan SY sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan yang sama," jelas Burkan.
Pihaknya membeberkan, tak hanya dua orang tersebut yang diduga melakukan tindakan penganiayaan. Burkan menerangkan, ada dua pelaku lagi yang masih dalam pengejaran polisi.
"Dua orang berinisial B dan K menjadi DPO. Saat ini kami tengah memburu pelaku," jelas dia.
Baca Juga: Stadion Kridosono Terdampak Angin Kencang, Bagaimana Nasib JogjaROCKarta?
Bagi pelaku SY, kata Burkan, pria 37 tahun tersebut cukup meresahkan warga di wilayah Minggir. Bahkan SY telah menjadi residivis pada empat kasus yang dia lakukan.
"SY ini sudah sangat meresakhkan warga Minggir, apalagi saat mabuk. Dia juga tercatat terlibat empat kasus, mulai dari penganiayaan, perampokan, dan juga pengrusakan," jelas dia.
Burkan menambahkan, tak hanya terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan Gideon luka-luka.,SY juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kejahatan jalanan di Nanggulan, Kulon Progo pada 1 Februari 2020 lalu.
"SY juga menjadi pelaku atas tindak kejahatan jalanan di Kulon Progo pada 1 Februari lalu," tambah Burkan.
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah senapan laras panjang dan satu gawai yang digunakan untuk merekam video milik SY. Sementara dari AN, polisi mengamankan satu celana panjang cokelat dan satu buah sepatu Vans.
Atas tindakan penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku, mereka dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terkini
-
BRI Dukung Pergelaran Clash of Legends 2026, Barcelona Legends Siap Tanding di GBK Senayan Jakarta!
-
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
-
Peringati Hari Kartini, Swiss-Belhotel Jogja-Solo Gelar Aksi Sosial Bersama Rifka Annisa
-
Daycare Bukan Ruang Rentan, Aisyiyah Desak Penanganan Kasus Little Aresha Tak Sekadar Reaktif
-
Sri Sultan Kecam Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pastikan Kasus Diusut Tuntas