SuaraJogja.id - Seorang tersangka berinisial SY (37) dan AN (26) diamankan Kepolisian Daerah (Polda) DIY setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban bernama Gideon Her Krigantanto, yang berdomisili di Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman. Aksi tersebut dilakukan lantaran salah satu pelaku menyimpan dendam hingga menyekap korban.
Dir Reskrimum Polda DIY AKBP Burkan Rudy Satria membeberkan, kekerasan yang dilakukan dua orang pelaku terjadi pada 27 Januari 2020 lalu. Namun, salah satu pelaku berinisial AN sudah ditahan lebih dahulu.
"Jadi ada dua pelaku yang sudah kami amankan, modus mereka melakukan penyekapan karena korban [Gideon] dianggap membuat tak nyaman mereka, sehingga disekap dan melakukan penganiayaan bersama-sama. Para pelaku merekam aksi penganiayaan dalam sebuah video. Dari hasil itu kami selidiki dan terjadi di sebuah rumah di kawasan Minggir, Sleman. AN kami sudah amankan terlebih dahulu, selanjutnya SY kami amankan beberapa waktu kemudian," terang Burkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (14/2/2020).
Burkan menjelaskan bahwa penangkapan pertama menyasar ke pelaku AN pada 9 Februari 2020 di Kpanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo pada pukul 02.15 WIB. Karena AN berusaha kabur, petugas terpaksa melepaskan timah panas ke kaki kanannya.
"Saat akan diamankan, AN malah mencoba kabur, sehingga petugas harus mengambil tindakan terukur [melepas timah panas]," jelas dia.
Selanjutnya pada 13 Februari 2019, lanjut Burkan, pelaku atas inisial SY menyerahkan diri ke pihak Polda ditemani oleh ibunya.
"Untuk tersangka SY, dia menyerahkan diri ke Polda. Setelah kami periksa, kami tetapkan SY sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan yang sama," jelas Burkan.
Pihaknya membeberkan, tak hanya dua orang tersebut yang diduga melakukan tindakan penganiayaan. Burkan menerangkan, ada dua pelaku lagi yang masih dalam pengejaran polisi.
"Dua orang berinisial B dan K menjadi DPO. Saat ini kami tengah memburu pelaku," jelas dia.
Baca Juga: Stadion Kridosono Terdampak Angin Kencang, Bagaimana Nasib JogjaROCKarta?
Bagi pelaku SY, kata Burkan, pria 37 tahun tersebut cukup meresahkan warga di wilayah Minggir. Bahkan SY telah menjadi residivis pada empat kasus yang dia lakukan.
"SY ini sudah sangat meresakhkan warga Minggir, apalagi saat mabuk. Dia juga tercatat terlibat empat kasus, mulai dari penganiayaan, perampokan, dan juga pengrusakan," jelas dia.
Burkan menambahkan, tak hanya terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan Gideon luka-luka.,SY juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kejahatan jalanan di Nanggulan, Kulon Progo pada 1 Februari 2020 lalu.
"SY juga menjadi pelaku atas tindak kejahatan jalanan di Kulon Progo pada 1 Februari lalu," tambah Burkan.
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah senapan laras panjang dan satu gawai yang digunakan untuk merekam video milik SY. Sementara dari AN, polisi mengamankan satu celana panjang cokelat dan satu buah sepatu Vans.
Atas tindakan penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku, mereka dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh