Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 26 Februari 2020 | 20:12 WIB
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menunjukkan bukti minuman beralkohol tanpa izin saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (26/2/2020). [Suarajogja.id / M Ilham Baktora]

Sebelumnya diberitakan, Polresta Yogyakarta bersama Polsek Gedongtengen dan Danurejan, menggelar operasi cipta kondisi yang menyasar minuman beralkohol tak berizin. Operasi yang sudah digelar sejak 16 Februari tesebut telah mengamankan 424 botol miras dan menangkap 7 pelaku.

Load More