Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 28 Februari 2020 | 17:40 WIB
Senior Adviser untuk Disabilitas, Kemitraan Indonesia Australia untuk Keadilan Tahap 2, Joni Yulianto, mencoba leaflet braille di PN Kelas II Wonosari, Gunungkidul, Jumat (28/2/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Wonosari meluncurkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melayani penyandang disabilitas saat menjalani peradilan di masing-masing PN. Sikap ini kondisi masih banyaknya kaum difabel yang tak mendapat hak dan kenyamanan selama proses peradilan.

Peluncuran tersebut dibarengi dengan kunjungan serta diskusi bersama Kuasa Usaha Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Allaster Cox. Selain itu, acara juga dihadiri Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab) Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII).

"Kami berusaha agar seluruh masyarakat mendapat pelayanan yang sesuai, termasuk penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Maka dari itu SOP yang telah kami buat ini sebagai percontohan dan sudah kami berikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dibuat dan menetapkan kebijakan peradilan bagi disabilitas," kata Kepala PN Kelas II Wonosari Eman Sulaeman saat ditemui dalam acara diskusi di PN Wonosari, Jumat (28/2/20202).

Pihaknya menjelaskan, rancangan yang sudah dimulai sejak 2014 silam saat masa kepemimpinan Kepala PN Wonosari Bukhari Tampubolon itu selesai pada 14 Februari lalu. Dalam SOP sendiri, terdapat sejumlah cara dan langkah-langkah dalam melayani disabilitas yang terlibat hukum.

Baca Juga: Gara-gara Corona, Disneyland Tokyo Resmi Ditutup Sementara Mulai Besok

"SOP sudah kami godok sejak 2014 silam dan terus kami kembangkan. Jadi, di dalamnya terdapat manajemen persidangan, teknis persidangan, bagaimana ketika yang didakwa adalah orang tunanetra atau tunarungu," jelasnya.

Tak hanya teknis dan manajemen saat proses peradilan berlangsung, dalam SOP itu disebutkan juga bahwa sejumlah sarana dan prasarana harus lengkap.

"PN Wonosari sudah berbenah dan melengkapi fasilitas yang diperlukan difabel, seperti penyediaan guiding block difabel, leaflet braille, tempat parkir khusus, dan toilet khusus difabel. Di samping itu, juga beberapa desain lantai kami buat miring untuk memudahkan pengguna kursi roda," katanya.

Kuasa Usaha Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia Allaster Cox memberi keterangan kepada wartawan seusai acara diskusi di PN Kelas II Wonosari, Gunungkidul, Jumat (28/2/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Kuasa Usaha Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia Allaster Cox mengapresiasi langkah PN Wonosari untuk memperhatikan penyandang disabilitas.

"Pemerintah Australia mengapresiasi kolaborasi PN Wonosari dengan pihak yang berupaya menjamin keadilan bagi disabilitas dalam tahapan proses hukum. Lewat program penguatan institusi peradilan dan keamanan di Indonesia (AIPJ2), kami juga ikut berkomitmen mewujudkan inklusivitas dan pemenuhan hak difabel. Langkah ini sudah benar dan dari PN Wonosari bisa menjadi percontohan PN lain dalam penerapan layanan serta pengadilan inklusif di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Buruh Pabrik Aice Mogok Kerja, KSBP: 20 Buruh Wanita Keguguran Selama 2019

PN Wonosari, yang terletak di Jalan Taman Bakti, Wonosari, Gunungkidul ini, terlihat sudah memasang guiding block dari trotoar hingga masuk ke dalam loket administrasi. Sejumlah petugas juga mengarahkan beberapa pengunjung, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus. Selain itu, tersedia pula leaflet braille, yang ditujukan bagi orang tunanetra untuk mengetahui informasi yang ada di PN Wonosari.

Load More